Cara Membuat Perusahaan Go Publik, Ini Syaratnya



Berikut kami papakan sedikit cara mengajukan proses IPO perusahaan di Indonesia atau go publik bagi perusahaan yang ingin menggalang dana untuk modal dari masyarakat (publik), Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan modal dari para investor atau para pendiri yang akan menjalankan usaha dengan tujuan provit oriented. Salah satu kendala dalam pengelolaan perusahaan adalah modal dana untuk beroperasinya perusahaan tersebut. sepertinya saat ini dipertimbangkan bentuk usaha selain PT untuk go publik, namun selama ini masih PT saja yang listing di bursa efek indonesia.

Selain mendapat dana segar dari Bank, perusahaan juga dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan menawarkan saham kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menanamkan uang nya melalui saham tersebut, masyarakat dalam hal ini ikut serta memiliki perusahaan yang saham nya dibeli oleh nya, maka untung atau rugi itu tergantung dari neraca perusahaan, jika untung pemilik saham akan mendapat untung , jika rugi pemegang saham juga akan mengalami kerugian.

Proses IPO sebagai Cara menawarkan saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau pasar bursa lainya, dengan mendaftarkan perusahaan yang berbentuk (Perseroan Terbatas) di pasar bursa effek, mendaftarkan perusahaan tersebut sering disebut dengan istilah go public atau IPO (initial public offer).

Pengawasan proses IPO / perusahaan go publik  ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuagan (OJK) dengan dasar hukum undang-undang nomor 21 tahun 2011, dimana OJK mengambil alih tugas dan wewenang BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan).

Adapun langkah awal untuk go publik adalah memiliki perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), dan minimal telah beroperasi beberapa tahun, memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan perusahaannya, dan memiliki modal yang besarnya ditentukan oleh OJK atau Bursa Efek Indonesia. 
Langkah Awal (masa persiapan) go publik:
Manajemen (Direksi dan Komisaris) memutuskan go Public untuk menambah modal perusahaan, 
Mengadakan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), RUPS ini meliputi :
- RUPS persetujuan rencana go public,
- Perubahan AD/ ART Perseroan Terbatas.
Mencari penjamin emisi, lembaga penunjang, profesi penunjang, antara lain :
- Penjamin emisi diperlukan untuk menjamin lakunya penjualan saham / obligasi.
-   Wali amanat sebagai wakil pemegang obligasi dalam RUPO.
-    Penanggung apabila perusahaan tidak sanggup membayar bunga dalam emisi obligasi.
- Biro administrasi efek membantu mengadministrasi saham.
-  Akuntan Publik mengaudit laporan keuangan.
-   Notaris untuk mengubah AD / ART Perseroan Terbatas.
-  Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum bagi dokumen perusahaan.
- Perusahaan penilai memberikan penilaian riil atas aktiva perusahaan.

  •       Mengubah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas.
  •      Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
  •      Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi.
  •   Emisi obligasi / efek lain bersifat hutang mendapat peringkat dari lembaga pemeringkatan.
  •     Mengajukan pernyataan go public pada dahulu Bapepam (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) untuk di evaluasi.
        - Bentuk dan isi pernyataan pendaftaran.
        - Surat pengantar untuk pernyataan pendaftaran.
 - Ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran.
  •     Kontrak pendahuluan pada bursa efek.
L. LANGKAH-LANGKANG YANG DAPAT DILAKUKAN PERUSAAN DALAM PROSES IPO

  1.       Membangun citra perusahaan,
  2.       Membenahi administrasi perusahaan,
  3.      Meninjau ulang perjanjian pengawasan dari PS (Pemegang Saham),
  4.      Menyusun daftar & mereview perjanjian & kontrak secara materiil,
  5.  Mereview status hukum perusahaan, melakukan perubahan akta pendirian dan anggaran dasar PT, melakukan perubahan kelas saham,
  6.    Menyelesaikan sengketa-sengketa litigasi dan kewajiban material lainnya,
  7.      Mengesahkan saham baru,
  8.      Menyusun kembali dewan direksi,
  9.  . Membentuk sistem pengawasan intern, sistem keuangan dan sostem operasional.

Selayang Pandang tentang Underwriter (Penjamin Emisi)
a. Bertanggung jawab atas terjualnya efek emiten (PT Go Publik) kepada investor (pembeli saham go publik),
b. Besarnya penjaminan terjual / tidaknya efek (saham) tergantung pada jenis perjanjian penjaminan emisi (full commitment atau best effort),
c.Under writer (penjamin emisi) ini biasanya termasuk dalam bidang usaha suatu perusahaan efek / sekuritas,

Underwriter bertugas antara lain :
A.Menyiapkan pernyataan pendaftaran / regristrasi statement dan semua dokumen kelengkapannya,
B.Mengkoordinir roadsow,
C.Menentukan risiko penjaminan,
D.Membentuk sindikasi penjamin emisi (untuk menanggung risiko penjaminan),
E.Membentuk kelompok penjualan,
F.Memberikan dukungan pasca IPO (stabilisasi harga apabila terjadi gejolak harga).

Pemaparan diatas hanya garis besar tentang IPO atau Go Publik suatu perusahaan, untuk lebih jelas dan detail tentang prosedur teknis dan persyaratan dapat langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan atau Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk mendapatkan informasi terkini dan lengkap tentang tatacara dan prosedur Go Publik suatu perusahaan. Setelah berhasil untuk go publik maka perusahaan tersebut akan disebut sebagai emiten.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama