Pengertian Hukum Aliran Hukum Utilitarian

 

      Apakah Hukum berguna untuk mencapai tujuan suatu Negara? apa pengertian hukum itu ? salah satu tujuan negara Indonesia yaitu mencapai kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD Negara RI 1945, jawabnya adalah hukum berguna, menurut penilaian para ahli pengertian hukum adalah : menurut Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Menurut Tullius Cicerco Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Menurut Aristoteles hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum (sumber : https://http716.wordpress.com/2016/10/29/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli/) dan saya sendiri juga sependapat bahwa hukum secara ideal bermanfaat bagi masyarakat, meski tidak dipungkiri sebagian orang menganggap Ilmu Hukum tidak berguna atau malah berpendapat bahwa ilmu hukum itu membuat kacau Negara dikarenakan ilmu hukum menciptakan perdebatan antar ahli hukum atau antara penegak hukum di negeri ini dan terkadang saling menjatuhkan. Saya tidak mengerti kenapa mereka berpendapat seperti itu, mungkin dikarenakan mereka tidak paham dan tidak mengerti atau hanya melihat apa yang muncul dipermukaan tentang hukum itu. Misal, secara umum orang memahami hukum itu adalah polisi, sanksi, hakim yang menghakimi, jaksa yang menuntut, pembela yang membela seorang kriminal atau penjahat, itu pandangan orang pada umumnya. Padahal itu hanya secuil dari apa itu Hukum, aliran hukum utilitarian / kemanfaatan hukum menyatakan hukum untuk kemanfaatan manusia, oleh karena yang dipelajari dalam Ilmu Hukum sangat luas atara lain hukum perdata yang mengatur hubungan antar sesama warga masyarakat atau perdata ekonomi yang mengatur tentang hubungan bisnis dari kaca mata hukum, hukum pidana yang menerapkan asas legalitas (tiada pidana selain apa yang diatur dalam undang-undang), ada juga hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan masih banyak lagi bidang ilmu hukum yang lain, sebenarnya Ilmu Hukum itu lebih luas dari apa yang terlihat.

Hukum itu ada di masyarakat bahkan masyarakat sendiri tidak sadar kehadiran hukum ditengah-tengah mereka, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Namun disini hanya akan membatasi pembahasan mengenai Hukum yang tertulis atau hukum positif yang berlaku  saat ini dan itupun tidak semua akan dibahas, hanya akan membahas sedikit yang berkaitan dengan hak dasar setiap Warga Negara Indonesia sebagai “Harapan seorang warga Negara”. Kita tahu disiplin ilmu yang mempelajari hukum di Indonesia adalah Ilmu Hukum, dimana ilmu hukum didalamnya mempelajari tentang Filosofis Hukum, Teoritis Hukum, Praktis Hukum maupun Analitis dari apa-apa yang berkaitan dengan hukum, salah satunya pendapat kaum aliran hukum utilitarian.
Gambaran aliran hukum ini dapat kita hubungkan antara Ilmu Hukum dengan Tujuan bangsa Indonesia. Apa tujuan dari Negara Indonesia? Apa manfaaat Ilmu Hukum dalam membangun Negara ini? Apa manfaat pembangunan hukum di Negara Ini? Para pendiri Indonesia telah merumuskan tujuan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 dimana UUD 1945 adalah aturan dasar sebagai perwujudan dari filosofis landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Panca Sila, dimana Negara Indonesia adalah wadah Bangsa Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Tujuan Negara Indonesia yang sama artinya dengan tujuan Bangsa Indonesia salah satunya yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur; meski arti adil dan makmur harus di artikan lagi agar menjadi tujuan-tujuan yang lebih mendetail dan pasti, dari arti makmur sebagai contoh dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen disebutkan dalam pasal 28H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Bunyi pasal tersebut diatas penyelenggara Negara atau pemerintah wajib mengusahakan dan mendorong Warga Negaranya dan memberikan jalan agar setiap warga Negara mampu untuk mencapai salah satu tujuan yaitu bangsa yang makmur, disini paling tidak kebutuhan dasar setiap Warga Negara Indonesia harus tercukupi dalam hidup sehari-harinya dalam pasal diatas disebutkan “berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, lingkungan hidup baik dan sehat”, maksud kesehatan adalah mendapat pengobatan saat sakit adalah hak setiap Warga Negara, tempat tinggal layak, dan kebutuhan dasar sehari-hari bisa dipenuhi, semua itu adalah hak setiap Warga Negara.
Bagaimana cara Negara dapat mencapai tujuan itu? Dilihat secara garis besar Negara kita mempunyai alat-alat perlengkapan Negara yaitu lembaga Eksekutif (Presiden serta organ-organ Negara dibawah presiden), lembaga legislatif (para Anggota Dewan juga Majelis Permusyawaratan), lembaga bidang pengawas keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan),  lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial), dan lembaga lain dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia, kita singkat dengan sebutan “alat Negara” yang bekerja atau berperan dalam penyelenggaraan Negara dalam bidang nya masing-masing, dimana mereka bekerja menggunakan anggaran Negara karena Lembaga-lembaga itu dibentuk oleh UUD 1945 dan dalam penyelenggaraan Negara harus sesuai Hukum karena Indonesia adalah Negara Hukum yang dapat dilihat di UUD 1945. Itulah pendapat penulis tentang hukum aliran kemanfatan hukum. Itu tadi kiran kira pengertian hukum aliran utilitarian.


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama