Perbedaan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)


Satu Jiwa Raga dua jabatan diemban, itulah yang saat ini terjadi di Indonesia sejak jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di tugaskan untuk membantu kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan di Indonesia. Jabatan Notaris dan PPAT saat ini lumrah di rangkap oleh satu orang, sehingga satu kantor ada dua lembaga yaitu kantor notaris dan kantor PPAT, sehingga kebanyakan orang awam mengartikan notaris itu sama dengan PPAT, ketika orang mau mengurus tanah mereka bilang mau di urus di Notaris padahal soal tanah di urus oleh PPAT. Hal itu mengakibatkan salah kaprah di masyarakat umum (salah tapi dianggap benar karena biasa) yang mengartikan Notaris dan PPAT itu sama saja, padahal beda. PPAT juga banyak dirangkap oleh camat, sebagai PPATS (sementara) sebagai upaya memenuhi kebutuhan PPAT di daerah yang kekurangan PPAT, namun kenyataannya banyak PPATS / Camat yang merangkap sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang berada di daerah yang kuota PPATnya sudah cukup memadai.

 

Perbedaan antara jabatan Notaris dan PPAT secara umum jabatan Notaris dan PPAT adalah lembaga yang mengangkatnya, jika kementerian hukum dan hak asasi manusia mengangkat Notaris lain halnya dengan kementerian agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional mengangkat PPAT (pejabat pembuat akta tanah).

Perbedaan antara jabatan notaris dan ppat selanjutnya adalah mengenai wewenangnya, jika notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum selama belum ada pejabat lain yang diberi wewenang, wewenang lain notaris seperti tercantum dalam undang-undang jabatan notaris (legalisasi, waarmerking, mencocokan surat fotokopi sesuai dengan aslinya). Sedangkan PPAT berwenang hanya sebatas membuat akta-akta pertanahan dan satuan rumah susun seperti akta jual beli, akta hibah, akta inbreng, akta pembagian hak bersama, akta tukar menukar, akta pemberian HGB diatas HM, APHT, SKMHT. Dilihat dari wewenang sesuai peraturan yang mengatur dapat dibedakan tugas dan wewenang Notaris dan PPAT, berikut diuraikan :

1. Wewenang dan Tugas Notaris Menurut UU No. 02 tahun 2014

Dalam UU jabatan notaris tugas dan wewenang notaris antara lain dalam pasal 15 ayat (1) dan (2):

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam ayat (2) wewenang notaris dijelaskan sebagai berikut:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat Akta risalah lelang



Wewenang dan Tugas PPAT Menurut PP 24 / 2016

Antara lain di sebut dalam pasal 2 ayat (1) dan (2)PP ini, antara lain:

(1)PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. jual beli (AJB);

b. tukar menukar;

c. hibah;

d.pemasukan kedalam perusahaan (inbreng);

e.pembagian hak bersama (APHB);

f.pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;

g.pemberian Hak Tanggungan (APHT);

h.Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).


Perbedaan notaris dan ppat selanjutnya adalah mengenai undang-undang yang mengatur, atau dasar hukum yang mengatur jika notaris dalam menjalankan jabatan berdasar undang-undang jabatan notaris uu no 30 tahun 2004 jo. Uu no 02 tahun 2014 tentang jabatan notaris, selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan tugas notaris adalah membuat akta otentik dari semua perbuatan hukum selama belum ada pejabat laian yang ditugaskan untuk itu. Berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur oleh UUPA (undang-undang pokok agraria) UU Nomor 5 tahun 1960 meski tidak disebut secara rinci tugas dan wewenang nya, dan mengenai peraturan jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 tahun 1998 tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah jo PP nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 37 tahun 1998 Jo. PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dalam PP nomor 24 / 1997 dijelaskan bahwa tugas PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta pertanahan tertentu. Pasal 6 ayat (2) PP 24 tahun 1997 menyebutkan Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan  untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.Notaris dan PPAT dalam Praktek Rekanan Bank

          Banyak notaris yang bekerjasama dengan pihak bank karena dengan bekerjasama dengan pihak bank penghasilan setiap bulan relative stabil karena bank juga memiliki target setiap bulannya dalam mencari nasabah.

            Dalam prakteknya Notaris dan PPAT hampir selalu dipakai dalam pengikatan pemberian pembiayaan di Bank sebagai pihak ketiga yang mendaftarkan dan mencatat peristiwa perjanjian pembiayaan atau jual beli jika ada jual beli, dalam satu nasabah seringkali akta yang dibuat berupa akta notaris ditambah akta PPAT jadi hampir selalu ada notaris dan ppat meski hanya satu nasabah khususnya ketika jaminan yang diberikan adalah tanah dan atau bangunan.

            Contoh umum yang sering orang awan lihat ketika mengambil rumah dengan pembiayaan melalui perbankan, maka selain berhubungan dengan pihak developer (pejual), appraisal (penilai tanah), asuransi, Bank, juga berhubungan dengan Notaris (PPAT) karena peraturan perundang-undangan tentang perbankan mengatur seperti itu. Ketika KPR akta-akta yang dibuat selain akta jual beli, akta pemberian hak tanggungan atau juga SKMHT yang dibuat PPAT ada juga akta-akta yang dibuat notaris yaitu perjanjian pembiayaan dan pengakuan pembiayaan (jika diminta), selain KPR ada banyak lagi jenis pembiayaan yang disediakan oleh Bank begitu juga Akta-akta yang dibuat akan bervariasi juga, menyesuaikan kebutuhan untuk menjamin keamanan pembayaan baik keamanan Bank atau Nasabah sendiri, karena notaris dan PPAT adalah pihak yang netral.

            Oleh karena orang yang menjabat notaris dan PPAT sama maka orang awam akan menganggap bahwa notaris dan ppat adalah sama, namun jika dicermati akan terlihat berbeda mengenai tugas dan wewenangnya. Tugas PPAT tidak dapat di jalankan oleh Notaris dan sebalik nya pekerjaan Notaris tidak dapat dijalankan PPAT, namun keduanya saling melengkapi satu sama lain.

Notaris Berwenang Membuat Akta Badan Hukum / Badan Usaha dan Akta Lain

     Undang-undang mengharuskan beberapa badan hukum atau badan usaha didirikan dengan akta notaris, sehingga tractate dan legal secara hukum guna tercapai tertib administrasi. Apa saja akta-akta yang dibuat oleh notaris kaitan dengan badan hukum / badan usaha.

         Akta pendirian perseroan terbatas selalu dibuat dengan akta notaris karena uu perseroan tersebut mengharuskan hal tersebut,setelah membuat akta maka akta tersebut harus mendapat pengesahan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia sebagai momentum lahirnya sebuah badan hukum perseroan terbatas. Sebelum membuat akta notaris harus mengecek nama perseroan yang akan dipakai hingga disetujui oleh menteri untuk digunakan, tujuannya agar nama perseroan tersebut tidak sama dengan yang lain. Dalam pendaftaran melalui Ditjen Administrasi Hukum Umun di system Perseroan Terbatas. Notaris juga membuat akta perubahan AD /ART atau juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)juga Akta Jual Beli Saham.

   Akta pendirian CV (perseroan komanditer) juga dibuat dihadapan notaris dan didaftarkan kalau dahulu di Pengadilan Negri sekarang didafatar di Kementerian Hukum dan HAM secara online dengan system SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), Notaris juga membuat akta perubahan-perubahan anggaran dasar Cv.

            Akta Pendirian Yayasan dan segala perubahan AD / ART Yayasan yang juga di dafatarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI up Ditjen AHU melalui sistem Yayasan.

            Masih banyak lagi akta yang dibuat oleh notaris seperti perusahaan perseorangan, firma, perkumpulan, usaha dagang dan lain sebagainya. Akta yang terkenal dan didalami secara khusus yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata sering disebut dengan akta perjanjian bernama antara lain :

1.     Akta Jual-beli,

2.    Akta Perjanjian Tukar-menukar;

3.     Akta Sewa-menyewa;

4. Akta Perjanjian melakukan pekerjaan;

5.     Akta Persekutuan perdata;

6.     Akta Badan hukum;

7.     Akta Hibah;

8.     Akta Penitipan barang;

9.     Akta Pinjam pakai;

10.   Akta Pinjam-meminjam;

11.   Akta Pemberian kuasa;

12.   Akta Bunga tetap (abadi);

13.Akta Perjanjian Untung untungan;

14.   Akta Penanggungan hutang;

15.   Akta Perdamaian.

Selain Akta-akta tersebut diatas masih banyal lagi akta yang dibuat oleh notaris, selain perjanjian bernama ada juga perjanjian tidak bernama yang mengikuti perkembangan jaman yang dapat dituangkan dalam akta notaris.

5. Akta PPAT untuk Pemeliharaan Data Pertanahan

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tugas utamanya adalah membuat akta – akta pertanahan atau satuan rumah susun, namun terkadang ada masyarakat (klien) datang minta bantuan untuk mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali, juga mengenai turun waris, pecah sertipikat, peningkatan hak dari HGB ke HM dan lain-lain.

Akta jual beli adalah salah satu akta PPAT yang populer di masyarakat ketika terjadi peralihan hak atas tanah melalui cara jual beli jika tanah sudah bersertipikat dan ingin terdaftar secara formal dan memiliki bukti formal yang kuat mengenai kepemilikan tanah maka perlu di balik nama ke atas nama pembeli. Nah, untuk balik nama sertipikat diperlukan akta yang membuktikan salah satunya akta jual beli yang dibuat di kantor PPAT, jika sudah dibuat Akta Jual Beli baru didaftar di Kantor Pertanahan Setempat untuk mengubah nama pemilik di sertipikat.

Selain itu ada beberapa akta lagi yang dibuat oleh PPAT yang telah disebutkan diatas seperti akta hubah, SKMHT, APHT dan lain lain.

A.   Tatacara Pengangkatan Notaris

Selain SH dan MH (khusus notariat) / MKn apa lagi syarat untuk diangkat menjadi notaris berkut surat-surat yang harus ada untuk mengajukan pengangkatan notaris :

berdasarkan Pasal 4 dan pasal 40 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Fotokopi Kartu tanda penduduk dilegalisir,

2.      Fotokopi Akta kelahiran dilegalisir,

3.     Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit,

4.  Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

5. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Magister Kenotariatan atau Sp.n. /  C.n. dilegalisir.

6. Asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketehui oleh Organisasi Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan berturut-turut setelah lulus  MKn atau Sp.n.

7. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli.

Selain itu juga melampirkan :

1.Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

2.   Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisir oleh Organisasi Notaris.

3.   Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol notaris, dan

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir.

5.    Pas photo 3x4 sebanyak 4 lembar

6. Bukti setoran PNBP (jika sudah dapat formasi).

Jadi persyaratan lain selain Sarjana Hukum dan Magister Hukum Kenotariatan harus juga magang 24 bulan berturut-turut di kantor notaris yang ditetapkan, Lulus Ujian Kode Etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI), PPKJN (peningkatan Kualitas Jabatan Notaris) oleh kemenkumHAM. Selain itu membuat pernyataan tidak merangkap jabatan yang dilarang undang-undang seperti advokat, pejabat Negara pimpinan BUMN atau BUMD atau perusahaan swasta tertentu dan lain-lain.

B.    Tatacara Untuk Menjadi PPAT

tentang pengangkatan pejabat pembuat akta tanah, dokumen persyaratan untuk pengajuan pengangkatan PPAT adapun contoh surat permohonan dapat dilihat di https://politeaindonesia.blogspot.com/2019/08/contoh-surat-permohonan-pengangkatan.html adapun persyaratan yang dilampirkan antara lain :

·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk di legalisir,

·         Phasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar,

·         Fotokopi legalisir pejabat berwenang ijazah s1 hukum dan s2 kenotariatan,

·         Sertifikat lulus ujian PPAT,

·         Sertifikat peningkatan kualitas PPAT,

·         Surat keterangan magang Kantor PPAT, (bagi yang belum notaris)

·     Surat keterangan magang Kantor pertanahan, (bagi yang belum notaris)

·      SK Notaris bagi yang sudah menjabat Notaris,

·         Daftar riwayat hidup,

·         SKCK

·   Surat keterangan sehat jasmanani dari rs pemerintah

·  Surat keterangan sehat rohani dari rs pemerintah

·         Surat bebas narkoba dari rs pemerintah

·     Surat pernyataan bermaterai tidak rangkap jabatan yang dilarang

· Surat pernyataan bermaterai sanggup menerima protokol PPAT

·         Surat pernyataan bermaterai mengenai dokumen yang disampaikan adalah benar dan jika terbukti tidak benar maka sk dapat dibatalkan

  Setelah dokumen lengkap maka dikirim baik secara langsung maupun lewat pos, namun sebaiknya langsung agar kelengkapan langsung di cek petugas, dikirim ke kementerian agraria dan tata ruang (ATR / BPN) sesuai dengan contoh pengantar atau menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Setelah itu menunggu info dari kementeian ATR /BPN melalui website resminya, setelah sk PPAT keluar maka selanjutnya di ambil dengan membayar PNBP yang telah ditentukan di kementerian ATR / BPN setelah itu, megajukan permohonan sumpah kepada kantor pertanahan tempat kedudukan PPAT yang tertera di dalam SK PPAT, adapun contoh permohonan dapat dilihat di https://politeaindonesia.blogspot.com/2020/01/contoh-surat-permohonan-pelantikan-dan.html.

Nah, tersebut diatas mengenai perbedaan antara jabatan Notaris dan PPAT dari tatacara pengangkatan hingga tugas dan kewajiban yang berbeda, meski jabatan Notaris dan PPAT dijabat oleh satu orang atau dirangkap namun tetaplah seuatu jabatan yang berbeda, dari segi siapa yang mengangkatpun sudah berbeda. Sekian pemaparan singkat dari kami saran dan kritik selalu terbuka untuk mengembangkan blog ini. TQ.


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama