Risiko Jabatan Direktur Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, banyak investor atau para pengusaha memilih mendirikan Perseroan Terbatas (PT) karena tanggung jawab dan risikonya sebatas pada saham yang ditanam dalam PT tersebut, berbeda dengan perusahaan perorangan dan CV yang menuntut pertanggung jawaban hingga pribadi para pengurus jika tersandung masalah, termasuk di dalamnya direktur perseroan terbatas (PT).

Meskipun PT memiliki tanggung jawab dan risiko sebatas modal yang di tanam, namun badan usaha ini dalam hal itu berlaku jika  memenuhi persyaratan dalam undang-undang perseroan terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ataupun aturan yang terkait dengan perseroan terbatas / PT. Jika ada pihak tertentu termasuk direktur perseroan terbatas terbukti melakukan kesengajaan tindakan yang merugikan Perseroan Terbatas akibat kelalaian pengurusan, kesalahan pengurusan, perbuatan melawan hukum, benturan kepentingan antar organ atau sebab lain menurut peraturan yang berlaku, maka tanggung jawab tersebut tidak terbatas pada saham lagi, namun akan menjadi tangung jawab bersama secara tanggung renteng termasuk direktur perseroan terbatas hal itu cukup panjang untuk dijelaskan dalam satu artikel, kita bahas dalam artikel selanjutnya, mohon doanya agar terlaksana menulis artikel lanjutan.

Sebelum kita membahas risiko jabatan Direktur badan usaha perseroan terbatas, kita bahas dahulu apa itu PT, prosedur pendirian, dan beberapa organ yang ada di Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas (PT) adalah merupakan persekutuan modal untuk membentuk suatu usaha (bersifat profit oriented), karena persekutuan atau himpunan modal maka minimal harus ada dua “orang” atau dua subyek hukum, jika suami isteri sebaiknya ada pihak lain yang masuk untuk memegang saham, kecuali ada perjanjian kawin tentang pisah harta, karena suami istri tanpa perjanjian kawin terjadi persatuan harta kekayaan, kecuali dibuat perjanjian pisah harta.

Prosedur pendirian PT dimulai dengan perjanjian antara dua subyek hukum tadi yang isinya akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dihadapan notaris, kemudian notaris mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapat pengesahan badan hukum. Akta pendirian antara lain memuat nama PT, Para Pendiri, lama  berdiri, bidang usaha, anggaran dasar, para pemegang saham berikut jumlah masing-masing, para pengurus dan ketentuan umum tentang PT, selain itu para pemegang saham harus sudah menyetor modal sesuai bagian yang telah disepakati kedalam rekening Perseroan Terbatas. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham tentang pengesahan badan hukum PT adalah bukti telah lahir badan hukum PT, selanjutnya adalah mengurus perijianan sesuai aturan yang berlaku sesuai bidang usaha yang akan dijalankan.

Organ badan usaha perseroan terbatas (PT) antara lain Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris / Komisaris. Organ – organ memiliki fungsi masing-masing, dan memiliki hak dan wewenang yang diatur dalam Anggaran Dasar dan undang – undang Perseroan Terbatas (PT).

Begitu juga dengan Direksi / para direktur perseroan terbatas, dalam PT Direksi boleh satu atau beberapa Direksi, anggota Direksi disebut Direktur. Direksi ini adalah organ yang memegang kendali Perseroan, dan menentukan arah kemana Perseroan akan dibawa, karena Direksi berwenang mewakili Perseroan baik di luar pengadilan maupun di depan pengadilan, dengan catatan dalam beberapa tindakan diperlukan persetujuan RUPS atau Persetujuan Dewan Komisaris atau salah satu Komisaris, semua itu tercantum dalam Anggaran Dasar pada Akta Pendirian dan ketentuan umum terdapat dalam undang-undang Perseroan Terbatas.

Direksi memegang peranan dalam kepengurusan PT, maka menentukan untung rugi dari PT itu sendiri. Bagaimana tanggung jawab Direksi ini saat terjadi kerugian atau pailit dalam PT tersebut? Apakah bertanggung jawab secara pribadi secara tanggung renteng atau tidak? Jika tindakan Direksi melampaui kewenangan yang tercantum dalam Anggaran Dasar maka bisa dipastikan Direksi dituntut pertanggungjawaban atas tindakannya tersebut, dan perseroan tidak bertanggungjawab atas tindakan Direksi diluar kewenangan yang tercantum dalam anggaran dasar.

Namun jika Direksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan dalam Anggaran Dasar, dan telah melakukan tugas dengan prinsip kehati-hatian dan sebaik-baik nya dengan iktikad baik, penuh tanggungjawab, maka Direksi perseroan terbatas tidak bisa dituntut petanggung jawabannya secara pribadi atas kerugian atau kepailitan tersebut.

Disinilah letak risiko Direksi, karena memegang peranan yang penting dalam PT dan memiliki tugas mengambil keputusan dalam bisnis nya, maka risiko-risiko hukum harus dihadapi, termasuk dalam hal pembuktian bahwa Direksi telah menjalankan pengurusan PT sesuai dengan kewenangannya dan sesuai ketentuan dalam undang-undang PT, pembuktian itu untuk menghindari tuntutan secara pribadi jika Direksi diminta pertanggungjawaban secara pribadi baik dari para pemegang saham atau dari pihak lain.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama