Tepat nya tahun 2015 kasus cicak vs buaya jilid kesekian tersebut terjadi, perseteruan tersebut terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada waktu itu dipimpin oleh Abraham Samad (AS), mengabarkan kepada media bahwa
ada petinggi polri yang ditetapkan sebagai tersangka. petinggi polri tesebut
adalah Budi Gunawan (BG), saat itu berpangkat Komisaris Jendral Polisi (Komjenpol)
dengan sangkaan tindak pidana korupsi atas transaksi-transaksi mencurigakan /
gratifikasi pada waktu BG menjabat sebagai kepala lemdikpol polri. Bertepatan
dengan kasus tersebut, sebelumnya atau beberapa hari sebelumnya presiden Joko Widodo mengajukan calon tunggal Kapolri yang akan diusulkan ke DPR RI, calon yang diajukanPresiden Joko Wi adalah Komjen
Pol Budi Gunawan tersebut, sontak hal tersebut membuat situasi menjadi panas,
karena calon tunggal kapolri di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh
KPK, meski pada akhirnya BG tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. BG
terbebas dari sangkaan setelah mengajukan gugatan pra-peradilan, putusan hakim tersebut kemudian terkenal dengan istilah effek domino.
Terlepas ada hubungannya atau tidak dengan penetapan
BG sebagai tersangka oleh KPK. Pada waktu itu juga institusi polri melalui
Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim Mabes Polri)
mengeluarkan sprindik untuk memeriksa BW, yang sebelumnya juga mengeluarkan
sprindik untuk memeriksa pimpinan KPK yang lain yaitu Abraham Samad (AS).
Sprindik tersebut keluar sehingga dilakukan penangkapan kepada BW, seperti dilansir
kompas.com (23/01/2015) ditahun 2015 Kepala Divisi Humas Polri Ronny Sompie
mengatakan, penangkapan BW dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurut
Ronny, penangkapan itu terkait pilkada pada tahun 2010 di Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah.
Akhir kisah cicak vs buaya jilid kesekian tersebut adalah bebas
kedua-duanya, BW bebas karena adanya deponering
(mengesampingkan perkara) dari Jaksa Agung, sedangkan BG bebas dengan putusan
PN atas pra-paradilan yang diajukannya, kedua-duanya terbebas dari dakwaan.
BW akhirnya
berhenti dari KPK, kembali menjadi Advokad dan aktif dibeberapa kegiatan lainnya, sedangkan BG tidak jadi menjabat
sebagai Kapolri namun diangkat menjadi wakil Kapolri. Hingga kini BG menjabat
sebagai kepala Badan Intelejen Negara (BIN), dan saat ini BG sudah pensiun dari institusi kepolisian Negara RI.
referensi bacaan :
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama