gambar : www.instagram.com/pinterpolitik
Seperti dilansir dari live streaming youtube.com/IDN Times (19/06/
2019) dalam persidangan ketiga dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum
telah di kemukakan bahwa pemilu capres telah dilaksanakan pada 17 April 2019. Diduga
dalam pemilu tersebut, ada keterlibatan siluman dan setan gundul yang ikut
berpartisipasi, baik ketika masa kampanye hingga pasca pemilu. Untuk
mendapatkan dukungan dalam pemilu 2019, para peserta pemilu menggunakan trik
atau pola-pola tertentu saat kampanye kepada masyarakat, dan tidak bisa di
elakkan lagi adanya benturan kepentingan dalam masyarakat, baik dari peserta
pemilu maupun dari para pendukungnya, sehingga dalam masyarakat muncul
istilah-istilah yang tidak lazim didengar, diantaranya istilah NIK (nomor induk
kependudukan) berkecamatan siluman, setan gundul, dan baginda.
Istilah Siluman,
dipakai untuk me-label-i Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah
atau invalid yaitu mengenai NIK
berkecamatan siluman, Idham saat bersaksi di persidangan MK, ia memakai istilah
itu untuk menyebut adanya NIK yang kode kecamatannya tidak sesuai dengan aturan,
yaitu kode angka NIK pada kode kecamatan melebihi kode kecamatan yang ada. istilah
Baginda ini muncul dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu pilpres
2019, saksi ketika berdialog dengan hakim, memanggil hakim dengan istilah
Baginda, meski yang dimaksud adalah yang mulia hakim / majelis hakim
konstitusi, hal tersebut dimungkinkan karena saksi tersebut lelah, mengantuk
atau habis tidur sehingga mengakibatkan salah sebut. Faktanya, sidang hari itu
berlangsung hingga subuh.
Seperti dilansir instagram.com/pinterpolitik (7/5/2019) istilah setan gundul
muncul dikalangan para elit politik, ditujukan untuk me-label-i siapakah “setan
gundul” ini? tidak penting siapa yang di tuduh sebagai setan gundul, yang pasti
sebutan setan itu konotasinya buruk, jadi mereka yang menuduh setan gundul
dapat dipastikan ditujukan kepada pihak yang tidak ia sukai.
Sumber :
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama