Hukum Jual-Beli elektronik buku menurut Hukum Perdata Indonesia


Elektronik Buku (e-book) & Jual-Beli online
(e-commerce) dari Segi KUHPerdata,
Perlindungan Konsumen dan Hak cipta.
(A Legal Opinion / Suatu Pendapat Hukum)
___________________________________________________________________________
Abstraksi / Sinopsis
Jual beli dapat dilakukan menggunakan berbagai cara, salah satu cara yang digunakan adalah jual-beli melalui media internet, hal itu sebagai dampak perkembangan teknologi. Internet merupakan salah satu media telekomunikasi dan informasi yang digunakan dalam transaksi jual-beli, ada beberapa perusahaan baik skala kecil maupun menengah bahkan perusahaan besar menawarkan barang atau jasa nya melalui media internet, salah satu barang yang diperjual belikan adalah elektronik buku (e-book).
Jual beli melalui internet atau sering disebut jual-beli online terkadang muncul permasalahan hukum, sehingga perlu adanya perlindungan hukum atau payung hukum dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dari hal tersebut diatas maka tulisan ini akan membahas dan membatasi ruang lingkup mengenai suatu bentuk transaksi yang relatif baru yaitu jual-beli melalui media internet (jual-beli online) yang obyeknya adalah elektronik buku (ebook) dari sudut pandang hukum perdata Indonesia, perlindungan konsumen, dan hak cipta.
Tulisan ini mencoba menganalisis permasalahan dengan metode ilmiah, adapun metode yang digunakan mencakup metode pendekatan masalah, jenis bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum. Metode pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual (conceptual approach), karena penulis menganggap belum ada aturan hukum yang memuaskan semua pihak untuk masalah ini. Mengenai jenis bahan hukum antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Mengenai metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode observasi dan studi literatur. Mengenai analisis bahan hukum menggunakan metode analisis secara deskriptif kualitatif, selanjutnya dalam menarik kesimpulan menggunakan metode dheduktif.
Pelaksanaan jual-beli ebook melalui media internet dan dilakukan secara online melalui website, sedangkan mengenai pengiriman barang melalui surat elektronik (email), pembayaran melalui transfer via ATM dan dalam jual-beli tersebut terdapat perjanjian jual-beli, perjanjian tersebut kebanyakan berbentuk perjanjian baku (standart kontrak). Mengenai perlindungan hukum dapat dilihat dari aspek hukum hak cipta, hukum perlindungan konsumen dan Hukum Perdata dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Penyelesaian sengketa karena adanya wanprestasi (ada pihak yang merasa di rugikan) dapat menggunakan negosiasi atau cara kekeluargaan atau penyelesaian senggketa alternatif lainnya seperti melalui lembaga konsumen yaitu di Indonesia , bisa juga menggunakan jalur litigasi atau menggugat ke pengadilan.
Saran mengenai jual-beli ebook secara online adalah dalam hal isi kontrak atau perjanjian jual-beli sebaiknya dibuat perjanjian yang lengkap sehingga jelas batas-batas hak dan kewajiban dari para pihak. Saran untuk pemerintah adalah mengenai regulasi transaksi online sebaiknya segera dibentuk secara lengkap, berikut penegakan atas regulasi tersebut, paling tidak dalam yurisdiksi hukum Indonesia, baik aspek hakcipta dari ebook, aspek perlindungan konsumen dan aspek jual-beli online atau standar teknis perdagangan online.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama