Bolehkan Melahirkan Sesar Menggunakan BPJS

Melahirkan dengan cara normal adalah cara terbaik, minim efeksamping dan direkomendasikan. Namun jika terpaksa untuk keselamatan ibu dan bayi diperlukan tindakan operasi sesar atau melahirkan sesar. 

Jika ingin melahirkan sesar (SC) hal pertama yang harus dimiliki sebelum ke Rumah Sakit adalah rujukan dari dokter fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 biasanya puskesmas atau dokter praktek atau klinik, untuk dirujuk ke Rumahsakit rekanan / faskes tingkat lanjut biasanya rumah sakit tipe D atau tipe C, kemudian oleh dokter rumah sakit diperiksa apakah bisa melahirkan normal atau perlu tindakan lain, jika dokter menyarankan sesar maka dengan kondisi medis berdasar pemeriksaan oleh dokter Rumahsakit, maka BPJS dapat digunakan untuk melahirkan secara secar. Namun jika dokter menentukan lahir secara normal namun kita tetap ngotot ingin secar maka BPJS tidak dapat digunakan untuk hal seperti itu.
Jadi dokterlah yang menentukan apakah secar atau normal, indikasi media seperti ketuban pecah, hipertensi, umur ibu lebih dari 35 tahun (primitua), jalan lahir sempit adalah contoh indikasi medis untuk alasan dilakukan sesar dan jika ada indikasi medis tersebut biaya sesar dapat ditanggung bpjs.
Sebelum memeriksakan ibu hamil yang siap melahirkan dan menginginkan biaya bpjs hal yang harus disiapkan agar tidak terkena biaya denda atau biaya yang tidak ditanggung bpjs saat melahirkan sesar maka siapkan keanggotaan bpjs dan pastikan aktif telah membayat iuran bulan berjalan.
Rumah sakit tipe c atau d adalah rumah sakit yang dituju untuk melaksanakan melahirkan sesar, namun jika rs tipe c dan d tidak mampu maka akan dirujuk ke rs tipe B dan selanjutnya ke tipe A jika diperlukan. Namun dapat juga ke rs tipe apapun dan tanpa rujukan jika terjadi kondisi darurat dan perlu tindakan segera, namun setelah ditangani harus meminta rujukan dari faskes tingkat 1.
Itu td sekedar cerita melahirkan secar dg bpjs, alasan dan biaya ditanggung bpjs, semoga bermanfaat. Jika ada info yang kurang pas mohon saran kritik melalui komen. Tq...

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama