Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen

Dunia usaha terkait erat dengan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen dalam Perlindungan Konsumen, sehingga negara hadir sebagai pembuat regulasi.

a. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen

Berdasar Pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak - hak dari pedagang / produsen (barang atau jasa) sebagai pelaku usaha antara lain :

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;

e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban penjual / produsen (pelaku usaha) menurut pasal 7 uu nomor 8 tahun 1999 antara lain :

a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan,

c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku;

e. memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan;

f. memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;

g. memberikan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;


f. Hak dan kewajiban pembeli sebagai konsumen.

Pendekatan undang-undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli / baik secara Online maupun konvensional atau end user, menurut Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

a. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

e.  hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

kewajiban konsumen / pembeli /end user adalah kebalikan dari hak produsen atau penjual antara lain, berdasarkan Pasal 5 UUPK antara lain :

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. kewajiban untuk memberi pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

c. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut;

d. kewajiban beritikad  baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;

e. kewajiban lain yang diatur undang undang lainnya.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama