Cara Memhuat Yayasan Terbaru 2022 / 2023



Hai gaes, sobat politea di Indonesian Law kembali lagi admin ingin membagi pengetahuan kepada sobat sekalian tentang sebuah atau sebuah BH ( Badan Hukum), ya badan hukum Yayasan. Yayasan ini termasuk badan hukum privat karena didirikan oleh perorangan atau juga badan hukum lain dengan tujuan untuk menampung kegiatan-kegiatan yang bersifat non-profit, jadi bagi anda yang berorientasi kepada profit maka jangan membuat wadah berupa yayasan karena yayasan adalah Badan Hukum untuk kepentingan umum atau msyarakat, baik kegiatan sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Sekali lagi admin ingatkan kalau cari duit besar jangan dengan wadah Yayasanya karena yayasan adalah wadah nonprofit, kalau anda ingin berbagi dan menampung dana para dermawan boleh mendirikan Yayasan, dan bagi pengurus boleh menerima gaji selama tidak ada afiliasi dengan pendiri. Kegiatan-kegitan sosial seperti membersihkan lingkungan, berbagi dengan sesama, menghijaukan kota ataupun sekitar kita atau kegiatan-kegiatan lain yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan adalah wilayah kerja sebuah Yayasan, karena jika berorientasi kepada profit maka wadahnya adalah perseroan, koperasi atau yang lain. Dasar hukum yayasan diatur dalam UU Yayasan yaitu UU Nomor 16 tahun 2021 jo UUNomor 28 tahun 2004.

Langsung saja kita bahas bagaimana jika kita ingin mendirikan Yayasan, hal yang dilakukan adalah memilih nama dan juga tempat domisili yayasan tersebut juga memiliki kekayaan minimal 10 juta baik berwujud uang tunai atau barang / jasa yang dapat dinilai dengan uang. Kenapa harus ada modal / kekayaan karena yayasan pertama kali lahir dari pemisahan harta pendiri yang  diberikan kepada yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan pendirian tersebut, sehingga uang atau kekayaan senilai minimal 10 juta tersebut tidak lagi menjadi milik pendiri tetapi menjadi milik yayasan yang akan lahir. Kekayaan boleh berasal dari beberapa pendiri misal 20 orang atau lebih, namun boleh juga oleh 1 atau 2 pendiri saja, selanjutnya dapat memperoleh kekayaan dari wakaf, hibah dan lain sebagainya.

Setelah nama Yayasan, tempat domisili dan kekayaan yang dipisahkan maka yang perlu dilakukan adalah mengecek nama yayasan / meminta persetujuan menteri yang terkait yaitu menteri hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memakai nama yayasan tersebut, karena nama yayasan di Indonesia tidak boleh sama. Pengecekan nama ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp.100.000,-, pengecekan nama Yayasan dapat dilakukan sendiri maupun sekalian oleh notaris sebelum membuat akta pendirian Yayasan. Perlu di perhatikan biaya PNBP persetujuan nama yayasan hanya dapat dipakai satu kali maksudnya  jika nama Yayasan di tolak maka PNBP yang di bayar hangus dan untuk mengecek / persetujuan nama yang ke dua dikenakan biaya PNBP lagi seperti prosedur awal, jadi jika melakukan pengecekan 5 kali baru disetujui maka biaya persetujuan nama 100 ribu di kali 5. Maka dari itu sebisa mungkin agar nama Yayasan di fikirkan dengan matang  agar dapat langsung disetujui agar tidak memakan biaya yang besar, dan memakan waktu.

Akta Notaris untuk mendirikan Yayasan adalah harus untuk mendirikan Yayasan, akta ini dibuat dihadapan notaris setelah nama yayasan telah disetujui oleh menteri (Hukum & HAM), biaya notaris rata-rata 2 juta hingga 5 juta tergantung modal awal yang dipisahkan atau nilai sosiologis yayasan tersebut bahkan ada yang bisa kurang jika notarisnya ingin bersedekah ke Yayasan tersebut. biaya tersebut biasanya dari pengecekan nama hingga pengesahan yayasan, ada pula yang hingga pengurusan NPWP, Domisili, juga OSS. Oke sobat setelah pendiri tanda tangan akta pendirian Yayasan di Notaris maka notaris akan melakukan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan tersebut ke kementerian (Hukun dan HAM), untuk tahun ini dapat dilakukan hanya dengan online oleh notaris, setelah kita telusuri cara mendapat surat pengesahan akta tersebut dengan mengisi daftar isi an di SABH (system administrasi badan hukum) Kementerian Hukum dan HAM, kemudian meng upload akta pendirian akya Yayasan tersebut.

Selain mengupload akta pendirian dokumen-dokumen yang harus dimiliki notaris sebagai pembuat akta dan bertanggung jawab penuh atas akta dan pengesahan Yayasan tersebut maka notaris perlu meneliti dokumen-dokumen agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen tersebut antra lain : 

a. salinan akta pendirian Yayasan,

b. Fotokopi NPWP Yayasan yang dilegalisir notaris, 

c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang di tandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah / kepala desa setempat,

d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan,

e. surat pernyataan dari pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal f. bukti setoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama