Pengertian Subyek Hukum dan Jenisnya

Pengertian Subyek Hukum dan Jenis Subyek Hukum sudah tahukah anda? Hai sobat politea, karena pembahasan tentang ini sangat penting menurut penulis yaitu tentang subyek hukum. Pengetahuan ini penting khususnya bagi para mahasiswa hukum atau calon sarjana hukum juga para pekerja hukum di semua lini kehidupan khususnya di Indonesia.

Kenapa mengetahui apa itu subyek hukum penting bagi mereka, karena subyek hukum itu menentukan apakah sesuatu itu dapat bertindak sebagaimana subyek hukum (memiliki hak dan kewajiban), karena jika sesuatu itu bukan subyek hukum maka perbuatannya itu tidak sah dimata hukum, karena yang dapat melakukan perbuatan hukum itu hanyalah subyek hukum semata.

Oke kita mulai dari pengertian dari subyek hukum, subyek hukum menurut Prof. Subekti adalah pembawa hak / subyek hukum di dalam hukum yaitu “orang”,  atau segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum adalah pembawa  atau pendukung hak dan kewajiban, baik sebagai subyek hukum atau sebagai orang.

Maka dari itu pembagian subyek hukum secara luas dapat dibagi menjadi dua yaitu manusia / orang dan Badan Hukum, Badan Hukum sendiri dibagi menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat.

Menjadi penekanan dalam tulisan ini adalah sesuatu yang dikiranya badan hukum namun ternyata bukan, sehingga karena bukan badan hukum bukanlah merupakan subyek hukum, karena bukan subyek hukum maka tidak dapat memperoleh hak atau-pun di bebankan suatu kewaiban. Contoh adalah persekutuan perdata (maatschap) , CV dan firma bukanlah badan hukum, ketiganya seakan-akan menjelma sebagai subyek hukum padahal secara teori hukum mereka tidak dapat disebut subyek hukum, jadi jika ketiganya akan membeli tanah misalkan maka tidak boleh karena mereka tidak dapat memiliki hak.

Menurut Yurisprudensi, ketika seseorang atau subyek hukum lain menuntut CV maka jika para pengurus dan pemegang modaltidak turut digugat maka gugatan tersebut dianggap kurang pihak sehingga tidak dapat diterima, karena bagaimanapun pengurus dan pemilik modal dalam CV masih memiliki tanggung jawab secara pribadi terhadap segala perikatan atau tindakan CV secara tanggung renteng karena CV belum dapat dikatakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri sebagai subyek hukum.

Berikut ini macam-macam jenis badan hukum yang ada di Indonesia yang petama badan hukum publik yaitu semua lembaga Negara atau lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, partai politik dan sebagainya. Sedangkan Badan Hukum Privat yang terkenal / familiar adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan yang terbaru adalah Perseroan Perseorangan bagi UMKM, dan masih ada lagi beberapa Badan Hukum lain yang ada di Indonesia.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta dapat bertindak mempertahankan hak dan melaksanakan kewajiban tersebut atau sebaliknya (di tuntut) untuk melaksanakan suatu kewajiban.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama