Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah, Apa Profesinya?

     Profesi Lulusan Hukum Keluarga Islam, Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah Pada Universitas Keislaman atau Institut maupun Sekolah Tinggi Keislaman baik (Fakultas Syariah) atau jurusan syariah salah satu program studinya adalah Hukum Keluarga Islam (HKI) untuk saat ini lulusan bergelar Sarjana Hukum (SH), tidak seperti dulu jika SH disandang para lulusan Prodi Ilmu Hukum atau Hukum, untuk saat ini baik dari fakultas syariah atau fakultas Hukum bergelar Sarjana Hukum (SH). Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah, jika dicermati maka kajian profesi sarjana hukum dari Fakultas syariah akan hampir mirip dengan lulusan Fakultas Hukum pada umumnya.

     Namun, jika penerima kerja jeli maka dapat memilih lulusan sesuai dengan bidang konsentrasinya, Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah merupakan lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam berkompeten dalam hal hukum Keluarga Islam tentunya lebih menguasai Hukum-Hukum yang ditangani Pengadilan Agama dan Administrasi di Kantor Urusan Agama, meski untuk saat ini pekerjaan tidak melulu sesuai dengan jurusan yang penting sanggup dan dapat bekerja dengan baik.

     Berikut idealnya beberapa profesi yang cocok dengan Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah khususnya program studi Hukum Keluarga Islam, Pertama : sebagai Ahli Hukum, dengan deskripsi kompetensi ahli hukum yang memiliki skill secara teoritis dan praktek di bidang hukum keluarga Islam, berpengetahuan luas di bidang hukum positif dan hukum Islam (khusus Hukum Keluarga), serta mampu mengembangkan keilmuan hukum agama dan hukum negara juga menerapkan ilmu pengetahuan di dalam kehidupan sosial. Kedua : Hakim atau Advokat (praktisi hukum), dengan deskripsi kompetensi sebagai berikut Sebagai pengembang profesi hukum (hakim atau advokat) harus mampu menerapkan kaidah-kaidah hukum dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau sesuai dengan rasa keadilan baik secara umum maupun sesuai syariat Islam, selain itu harus menguasai prosedur beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan. Ketiga : Peneliti hukum atau sekaligus Dosen (minimal S2) yang mampu menelaah hukum Islam dari segi normatif berkaitan dengan isu hukum (kekosongan hukum, konflik norma, norma yang tidak jelas), serta mampu menelaah hukum dari segi empiris berupa kesenjangan antara dasollen (seharusnya) dan dasein (kenyataannya). Keempat : Sebagai pendakwah dan konselor hukum keluarga Islam yang mampu memberikan pencerahan dan soslusi terhadap semua masalah keluarga di masyarakat atau sering disebut penyuluh agama yang bekerja dibawah koordinasi Kementerian Agama RI atau Konselor Jenis lain (jika ada).

     Namun, semakin perkembangan jaman dapat pula jika pemerintah atau pejabat yang berwenang menerima Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah ini bekerja dibidang lain seperti di kejaksaan atau juga di pengadilan umum maupun pengadilan lingkungan lain seperti PTUN atau juga lingkungan pemerintahan yang lain baik tingkat Daerah atau Pusat dari kota / kabupaten, provinsi hingga kementerian.

    Sarjana Hukum dari Fakultas Syariah menambah saingan sarjana hukum dari fakultas Hukum yang juga sudah banyak, namun hal itu menjadi pemacu agar bersaing secara profesional untuk meningkatkan kemampuan agar dapat bekerja sesuai dengan yang dibutuhkan di dunia kerja. 

     Tentu pasar kerja juga akan selektif dalam menentukan, dan setiap Sarjana Hukum memiliki konsentrasi atau cabang ilmu yang ditekuni, misal jika ingin menjadi notaris sebaiknya dari fakultas hukum dan mengambil konsentrasi perdata hubungan antar warga masyarakat, sehingga ilmu dan ketrampilan akan semakin terasah dan spesialisasi yang mumpuni yang dibutuhkan dunia kerja atau masyarakat, begitu juga jika ingin menjadi jaksa maka harus menekuni hukum pidana dan profesi lain menyesuaikan dengan bakat minat masing-masing, jadi tidak ada kata menambah saingan karena masing-masing memiliki kompetensi khusus yang berbeda pangsa pasar. 


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama