Banyak yang bertanya berapasih gaji notaris, notaris itu tidak di gaji sama pemerintah namun notaris menerima honorarium dari para kliennya, gaji notaris tidak ada, yang ada honorarium yang ditetapkan sesuai peraturan, secara umum ditetapkan tidak lebih dari 1% (satu persen) dari nilai surat atau akta yang dibuat jika nilai lebih dari 1 miliar, begitu juga notaris penunjang pasarmodal.
Sebagai
pejabat umum, notaris berwenang membuat segala akta hampir semua perbuatan
hukum atau penetapan hukum, kecuali telah ditetapkan diberikan kewenangannya
kepada pejabat lain (akta nikah, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta cerai dan
sebagainya). Secara umum Notaris dapat membuat akta perjanjian apapun yang
tidak dilarang undang-undang, juga dapat membuat akta-akta badan hukum yang
didalamnya ada Perseroan Terbatas (PT).
Perbahan
Anggaran Dasar ataupun Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham adalah hal
lumrah dalam akta PT. Nah, karena disini yang dibahas adalah mengenai Notaris
Penunjang Pasar Modal yang berkaitan dengan Akta Perseseroan yang akan go publik atau dengan kata lain akan
menawarkan saham-saham dalam perseroan kepada masyarakat umum, tujuannya salah
satunya untuk mendapat modal dana segar tanpa hutang kepada pihak lain, disini
kita sebelum membahas tentang gaji notaris khususnya notaris penunjang pasar
modal alangkah baiknya kita bahas terlebih dahulu tata cara mendaftar Notaris
Pasar Modal ini.
Di
Indonesia jumlah notaris sekitar 17 ribu tersebar diseluruh wilayah Indonesia,
apakah semua boleh atau dapat membuat akta perusahaan yang berkaitan dengan
proses IPO (go public), tentu tidak
semua notaris boleh menangani akta atau surat-surat yang berkaitan dengan IPO
tersebut, karena untuk menjadi notaris penunjang pasarmodal harus terdaftar di
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), jadi kita bahas versi terbaru setelah di pegang OJK, adapun persyaratan
untuk menjadi Notaris Penunjang Pasar Modal antara lain :
- Telah
memiliki SK Notaris dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris dan aktif menjadi
notaris,
- Telah
menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI),
- Memiliki
akhlak dan moral yang baik,
- Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana dibidang jasa keuangan,
- Besikap
independen, obyektif, dan prifesional dalam melakukan kegiatan di bidang pasar
modal,
- Mentaati
kode etik yang ditetapkan oleh organisasi notaris,
- Memiliki
keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi
dengan jumlah paling sedikit 30 (tigapuluh) satuan kredit profesi,
- Tidak
bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/ atau jabatan
lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk merangkap
dengan jabatan notaris,
- Tidak
pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar
dari OJK.
Setelah
persyaratan dipenuhi dan diajukan ke OJK maka akan dikeluarkan surat tanda
terdaftar sebagai notaris penunjang pasar modal, sebagai konskuensinya notaris
pasar modal harus mengikuti aturan profesi penunjang pasar modal, dan surat
tanda terdaftar berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui.
Nah,
kembali kepada gaji notaris penunjang pasar modal berapa? Ditentukan dalam
undang-undang jabatan notaris honorarium maksimal 1% dari nilai ekonomis akta
yang dibuat (jika nilai IPO lebih dari 1 Miliar) atau sesuai kesepakatan karena
biasanya klien minta menawar hingga 0,.. % (nol koma sekian persen).
Menelusuri
website OJK terdapat 250 notaris yang terdaftarsebagai profesi penunjang pasar
modal saat ini, namun informasi tersebut perkiraan berdasar info yang di
publikasikan OJK melalui websitenya.
Namun,
dari 250 notaris tahun 2020 kemaren tidak semua mendapat jatah membuat dokumen
perusahaan IPO karena memang jumlah perusahaan IPO yang terbatas. Dilansir dari
www.hukumonline .com (…/…./…..) terdapat 19 pejabat notaris penunjang pasar
modal yang menangani IPO pada tahun 2020, 10 TOP Notaris berdasar jumlah
transaksi IPO antara lain :
-
Chirstina
Dwi Utami, B.Sc, SH, MHum, MKn (13)
-
Yulia,SH
(5)
-
Elizabeth
Karina Leonita, SH, MKn (4)
-
Fatiah
Helmi,SH (4)
-
Rini
Yulianti, SH (4)
-
Rahayu
Ningsih SH (3)
-
Sugih
Haryati SH,MKn (3
-
Humberg
Lie SH SE MKn (2
-
Leolin
Jayanti SH MKn (2
-
Rudy
Siswanto SH (2)
-
Dll
Riset
hukumonline.com tersebut notaris Christina Dwi Utami memiliki jumlah terbanyak
nilai emisi sekitar 1,5 T rupiah sedangkan urutan kedua Yulia dengan total
nilai emisi sekitar 1,4 T rupiah, yang lain tentu lebih sedikit sekitar 500
miliar s/d 100 miliar atau kurang, dari angka tersebut sobat politea dapat
memperkirakan sendiri berapa honor penunjang pasar modal jika honor 0,1% saja
dikali nilai emisi misal 100 miliar berapa?
Namun tidaklah mudah untuk mendapat klien dari perusahaan IPO ini,
karena memang jumlah yang terbatas dan jumlah notaris penunjang pasar modal
yang cukup banyak.
Nilai
honorarium yang wow fantastis tersebut, apasih yang dikerjakan notaris
penunjang pasar modal tersebut? ini dia surat atau akta sebagai dokumen syarat
IPO di pasar modal yang dibuat oleh Notaris :
- Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, karena pada dasarnya dalam suatu
IPO membutuhkan perubahan Anggaran Dasar paling tidak mengenai komposisi saham
yang akan dikeluarkan dari simpanan perseroan untuk ditawarkan ke publik,
- Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham (BARUPS) atau juga pernyataan RUPS sebagai
persetujuan para pemegang saham untuk IPO dan menawarkan saham ke publik,
- Kuasa-kuasa
untuk menghadiri RUPS,
- Legalisasi
dan waarmerking surat yang dibutuhkan dalam proses IPO,
- Penyiapan
kontrak-kontrak penting seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK), kontrak
penjamin emisi, dan akta lainnya seperti akta pembubaran dan likuidasi
reksadana,
- Akta-akta
lain yang diperlukan dalam proses IPO atau dokumen dalam pasar modal.
Eits,
dibalik honor yang wow beban yang ditanggung Notaris pasar modal cukup berat
karena harus menyiapkan dokumen yang tidak mudah dan memerlukan keahlian khusus
kenotariatan dan pasar modal, juga harus teliti dan hati-hati dalam menjalankan
jabatan. Selain itu risiko hukum dalam pembuatan dokumen tersebut selalu ada, namun
selama berhati-hati pasti akan aman.
Sebenarnya
selain notaris dalam ipo masih ada beberapa profesi penunjang pasar modal
seperti konsultan hukum pasar modal meski sama di bidang hukum namun tugasnya
beda dalam proses IPO. Ada juga Akuntan publik, profesi penilai, dan
sebagainya.
Ketentuan
mengenai memperpanjang setiap 5 tahun dalam profesi penunjang pasar modal ini
khususnya notaris berpegaruh terhadap minat notaris untuk menjadi notaris pasar
modal, khususnya notaris-notaris yang tidak pernah mendapat pekerjaan dari
proses IPO itu sendiri selama menjabat menjadi notaris pasar modal, sehingga
sejak OJK menentukan penarikan pajak atau iuran setiap tahun menjadikan beberapa
para notaris pasar modal mundur karena memang dirasa kurang menguntungkan jika
tidak pernah mendapat kerjaan dari IPO itu sendiri.
Berbeda
dengan para notaris yang “dekat” dengan pasar modal, dan sering mendapat
pekerjaan di dalam proses IPO ini, sehingga iuran 5 juta pertahun pun tidak
jadi masalah, karena memang membutuhkan. Nah bagi anda notaris baru, dapat
menimbang apakah anda membutuhkan tanda daftar notaris pasar modal atau belum,
yah menurut penulis notaris pasar modal sebaiknya dibatasi dan disesuaikan
dengan jumlah rata-rata proses IPO setiap tahunnya.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama