Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Syarat Pengangkatan PPAT


Sejak tahun 2017 pengangkatan PPAT telah berubah sesuai dengan perubahan PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur tentang jabatan PPAT, termasuk syarat pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan, ada dua tambahan yang cukup krusial yaitu selain ada kewajiban magang di kantor PPAT dan Kantor Pertanahan maka ada juga syarat lain yaitu sertifikat peningkatan kualitas PPAT / Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peningkatan kualitas ppat pertama kali diadakan tahun 2017, untuk pengangkatan PPAT yang telah lulus pada ujian 2016, karena untuk mengajukan Sk PPAT diperlukan sertifikat lulus ujian PPAT.

Adapun pada tahun 2016 syarat-syarat untuk mengikuti ujian PPAT tidak lagi minimal umur 30 tahun namun sejak tahun 2016 umur minimal menjadi 22 tahun, adapun untuk ujian yang harus dipenuhi antara lain : e-KTP (scan asli siapkan juga legalisir), phas photo 4x6 sebanyak 4 lembar, fotokopi sk Notaris dan berita acara pengangkatan sumpah nya jika sudah menjabat sebagai notaris, foto kopi ijazah sarjana hukum dan ijazah pendidikan kenotariatan atau pendidikan khusus PPAT dilegalisir, surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar, bukti PNBP biaya pendaftaran 100 ribu dan biaya ujian 1 juta rupiah, pendaftaran online melalui http://seleksippat.bpn.go.id. Juga mengirim berkas fisik lewat jasa pengiriman ke panitia ujian.

Adapun setelah lulus ujian PPAT akan mendapat sertifikat tanda lulus ujian PPAT sesuai daerah kerja yang dipilih saat mendaftar ujian sertifikat dapat diambil langsung ke kantor kementerian ATR / BPN, saat pengajuan SK juga harus sama dengan daerah yang tertera di surat keterangan lulus (sertifikat) lulus ujian tersebut. Nah, selain lulus ujian harus juga mengikuti semacam diklat (Pendidikan Peningkatan Kualitas Jabatan PPAT), kenapa peningkatan kualitas karena yang ikut selain calon PPAT juga PPAT yang telah menjabat selama 10 tahun lebih guna keperluan pindah wilayah atau untuk menduduki jabatan tertentu, sebagai anggota Majelis Pengawas PPAT misalkan.

Syarat mengikuti Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (2017) ini antara lain : sudah lulus ujian PPAT, mendaftar melalui website yang ditentukan, membayar PNBP kalau tidak salah 2,9 juta, dan syarat lain yang ditentukan. Untuk tahun 2021 sepertinya persyaratan masih sama, kemungkinan akan berbeda persyaratan ditahun tahun lain silakan cek di website Kementerian ATR / BPN.

Sekedar berbagi pengalaman penulis, ketika itu tahun 2016 ada pembukaan ujian PPAT dan kemudian ikut mendaftar, jika tidak salah membayar biaya pendaftaran 100 ribu dan biaya ujian 1 juta kalau saya tidak salah ingat. Pembayaran 1 juta setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi kemudian dijadwalkan ujian PPAT, pada waktu itu saya mendapat tempat ujian di Universitas Trisakti Jakarta karena memang 2016 ujian dipusatkan di Jakarta, tidak seperti tahun-tahun sebelunya ada sebagian ujian di Jogja. Setelah  ujian kemudian pengumuman ternyata lulus, Alhamdulillah ditahun yang sama 2016 dapat gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) dan Lulus Ujian PPAT. Namun tidak berhenti disitu perjalanan, karena masih harus magang di kantor PPAT dan Kantor ATR / BPN, juga harus mengikuti Peningkatan Kualitas PPAT di Jakarta. Pendidikan Peningkatan Kualitas Jabatan PPAT tahun 2017 (untuk calon PPAT lulus 2016 acara pada 2017) diadakan di hotel kuningan Jakarta yang bersebelahan dengan gedung merah putih KPK, juga gedung Alian Tower. Saya sebelumnya magang dikantor Notaris / PPAT di Batam kemudian setelah 1 tahun pindah magang di Semarang hingga hampir 2 tahun sekaligus magang di kantor pertanahan, magang di kantor PPAT sekitar bulan Mei 2018 sehingga dilanjut Juni 2018 magang di Kantor Pertanahan hingga Akhir 2018 mendapat surat magang setelah itu mengajukan kembali pengangkatan PPAT, akhirnya akhir Januari 2019 SK turun namun baru dapat diambil bulan Meret 2019 dan sumpah jabatan pada akhir april 2019 baru Mei 2019 mempersiapkan kantor untuk melaksanakan jabatan PPAT.

Tahun 2016 merupakan tahun bersejarah setelah beberapa tahun PP jabatan PPAT diberlakukan, selain umur dilonggarkan dari umur minimal 30 tahun menjadi 22 tahun, daerah-daerah yang biasanya tertutup bebas dipilih oleh peserta ujian seperti Jakarta dan kota besar lainnya, sehingga mereka yang memilih kota-kota tersebut dapat diangkat meski jabatan notaris masih tertutup dan sepertinya sejak 2018 kuota daerah yang sudah penuh dibatasi dengan kuota tertentu. Setelah sekitar 2 tahun tidak mengadakan ujian PPAT sejak 2014, dan 2015 … akhirnya sejak tahun 2016 penerimaan ujian PPAT digeber hingga tahun 2020 kemarin, mungkin juga tahun 2021 ini hampir setiap tahun ada ujian PPAT.

So, Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah salah satu syarat diangkat menjadi PPAT jadi mau atau tidak harus mengikutinya, karena memang menambah ilmu pengetahuan tentang hukum pertanahan di Indonesia khususnya dan hukum agrarian pada umumnya, juga tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harusnya bermartabat dan profesional mengandalkan mata pencaharian dari profesi tersebut.

 

 

 

 

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama