Contoh Rencana Beban Kerja Dosen Hukum (BKD) sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi

    Salahsatu profesi hukum adalah Dosen Hukum atau akademisi hukum, Beban Kerja Dosen agar memenuhi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi minimal 12 SKS, 12 sks dengan ketentuan dibagi ke dalam 4 unsur, adapun unsur tersebut antara lain : mengajar, penelitian / karya tulis ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kegiatan penunjang. Dosen tanpa tugas tambahan (pimpinan / jabatan tertentu) maka ketentuan BKD sebagai berikut : ketentuan pertama pengajaran / pendidikan ditambah penelitian / karya ilmiah minimal 9 sks, ketentuan kedua pengabdian ke masyarakat ditambah kegiatan penunjang minimal 3 sks. Ketentuan keseluruhan unsur Pendidikan + unsur penelitian + unsur pengabdian masyarkat + unsur kegiatan penunjang jika dijumlah minimal 12 sks dan maksimal 19 sks, menurut peraturan yang berlaku saat ini.

Rencana saya untuk memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi antara lain dengan mengajar 4 atau 6 sks semisal 4 (empat) sks, Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak mengharuskan mengajar 12 sks namun harus memenuhi ke dalam 4 unsur / bagian, sebisa mungkin semua unsur dilaksanakan sesuai porsi nya, berikut rincian Beban Kerja Dosen (BKD) setara 12 SKS dalam setiap semester :

1. Mengajar 4 SKS (karena mengajar adalah wajib bagi dosen agar sesuai kriteria serdos), (Unsur Pendidikan / Pengajaran)

2.Mengembangkan Program Perkuliahan (Silabus, RPP, GBPP, Bahan Ajar dll bernilai 2 SKS, (Pendidikan / Pengajaran)

3.Menulis jurnal ilmiah diterbitkan ke jurnal tidak terkreditasi secara mandiri bukan kelompok bobot 3 sks (2 Jurnal) total 3 dikali 2 sama dengan 6 SKS, jika terbit di jurnal terakreditasi akan lebih bobotnya, apalagi jurnal internasional lebih tinggi lagi.(Unsur Penelitian)

4.  Menulis artikel online maksimal 4 artikel  dalam satu semester atau 6 bulan bernilai setara 1 SKS atau 0,3 sks/artikel, atau 3 SKS jika ada surat keterangan dari pimpinan media yang menerbitkan, dan tidak semua media diakui juga tergantung kampus dan asesornya apakah menerima sebagai beban kerja atau bukan, namun membaca di kompasiana seorang dosen diberi poin 0,3 SKS / artikel ilmiah dan 0,8 SKS / artikel jika ada surat keterangan dari pimpinan media, dosen tersebut menerbitkan artikel di kompasiana, dan mengaku dari kampusnya dikategorikan sebagai BKD dengan poin tersebut diatas. (penelitian / karya ilmiah)

5. Kegiatan seminar atau menjadi orgaisasi profesi 1 SKS, (Penunjang)

6. Pelayanan kepada masyarakat / menulis karya pengabdian masyarakat 2 sks (Pengabdian masyarakat)

   Kegiatan tersebut sudah memenuhi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan tersebut antara lain mengajar dan penelitian 4 + 6 = 10, kemudian pengabdian ke masyarakat dan penunang 2 + 1 = 3, jika di jumlah keseluruhan mengajar 4 sks, menulis dua karya ilmiah 6 sks, pengabdian masyarakat 2 sks, mengikuti seminar / kegiatan penunang lainnya 1 sks = 13 SKS.

      Semoga saja saya tidak salah dalam memahami informasi, jika ada penafsian lain boleh meralat tulisan saya ini di kolom komentar, semoga bermanfaat. Selamat berkarya.
     Yuks semangat dalam membangun hukum indonesia agar hukum benar benar bermanfaat dan bermartabat...

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama