Salahsatu profesi hukum adalah Dosen Hukum atau akademisi hukum, Beban Kerja Dosen agar memenuhi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi minimal 12 SKS, 12 sks dengan ketentuan dibagi ke dalam 4 unsur, adapun unsur tersebut antara lain : mengajar, penelitian / karya tulis ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kegiatan penunjang. Dosen tanpa tugas tambahan (pimpinan / jabatan tertentu) maka ketentuan BKD sebagai berikut : ketentuan pertama pengajaran / pendidikan ditambah penelitian / karya ilmiah minimal 9 sks, ketentuan kedua pengabdian ke masyarakat ditambah kegiatan penunjang minimal 3 sks. Ketentuan keseluruhan unsur Pendidikan + unsur penelitian + unsur pengabdian masyarkat + unsur kegiatan penunjang jika dijumlah minimal 12 sks dan maksimal 19 sks, menurut peraturan yang berlaku saat ini.
Rencana saya untuk memenuhi Tri Dharma
Perguruan Tinggi antara lain dengan mengajar 4 atau 6 sks semisal 4 (empat) sks, Tri Dharma Perguruan Tinggi
tidak mengharuskan mengajar 12 sks namun harus memenuhi ke dalam 4 unsur / bagian,
sebisa mungkin semua unsur dilaksanakan sesuai porsi nya, berikut rincian Beban
Kerja Dosen (BKD) setara 12 SKS dalam setiap semester :
1. Mengajar
4 SKS (karena mengajar adalah wajib
bagi dosen agar sesuai kriteria serdos), (Unsur Pendidikan / Pengajaran)
2.Mengembangkan
Program Perkuliahan (Silabus, RPP, GBPP, Bahan Ajar dll bernilai 2 SKS, (Pendidikan / Pengajaran)
3.Menulis
jurnal
ilmiah diterbitkan ke jurnal tidak terkreditasi secara mandiri bukan
kelompok bobot 3 sks (2 Jurnal) total 3 dikali 2 sama dengan 6 SKS, jika terbit di jurnal
terakreditasi akan lebih bobotnya, apalagi jurnal internasional lebih tinggi
lagi.(Unsur Penelitian)
4. Menulis artikel online maksimal 4 artikel
dalam satu semester atau 6 bulan bernilai setara 1 SKS atau 0,3 sks/artikel, atau 3 SKS jika ada surat keterangan dari pimpinan media yang
menerbitkan, dan tidak semua media diakui juga tergantung kampus dan asesornya
apakah menerima sebagai beban kerja atau bukan, namun membaca di kompasiana
seorang dosen diberi poin 0,3 SKS / artikel ilmiah dan 0,8 SKS / artikel jika
ada surat keterangan dari pimpinan media, dosen tersebut menerbitkan artikel di
kompasiana, dan mengaku dari kampusnya dikategorikan sebagai BKD dengan poin
tersebut diatas. (penelitian / karya ilmiah)
5. Kegiatan seminar atau menjadi orgaisasi
profesi 1 SKS, (Penunjang)
6. Pelayanan kepada masyarakat / menulis karya
pengabdian masyarakat 2 sks
(Pengabdian masyarakat)
Kegiatan tersebut sudah memenuhi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan tersebut antara lain mengajar dan penelitian 4 + 6 = 10, kemudian pengabdian ke masyarakat dan penunang 2 + 1 = 3, jika di jumlah keseluruhan mengajar 4 sks, menulis dua karya ilmiah 6 sks, pengabdian masyarakat 2 sks, mengikuti seminar / kegiatan penunang lainnya 1 sks = 13 SKS.
Semoga saja saya tidak salah dalam memahami informasi, jika ada penafsian lain boleh meralat tulisan saya ini di kolom komentar, semoga bermanfaat. Selamat berkarya.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama