Hubungan Hukum dalam Jual-Beli online Menurut doktrin The Privitiy of Contract



                    Bagi para Personal Injury Lawyes di dunia digital saat ini perlu memahami hubungan hukum dalam transaksi online, sehingga jika ada klien merasa dirugikan dari transaksi online dapat mengatasi kasus dengan baik. Sejarah adanya internet yang digunakan bebas oleh masyarakat, menurut Barda Nawawi Arief dalam Komisi Hukum Nasional (September-Oktober 2004) menyatakan sistem komputer teknologi internet adalah hal yang baru, mulai tahun 1995 jaringan internet mulai dipergunakan untuk umum termasuk pembisnis. Sistem ini dimulai tahun 1969 sebagai proyek militer Amerika Serikat yang bernama ARPANET. Sejak dikenalnya jaringan internet, maka mulai pula cyber crime, masalah Hak Kekayaan Intelektual, dan e-commerce (perdagangan melalui internet).[1]

                  Internet sebagai hasil budaya manusia dalam bidang teknologi informasi tidak bisa lepas dari bidang hukum, dalam ilmu anthropologi hukum juga dikenal hukum sebagai hasil karya cipta, karsa dan rasa  manusia sehingga melahirkan aturan main dalam berinteraksi yang bisa disebut hasil kebudayaan manusia berupa nilai, norma dan aturan. Untuk menghasilkan kebudayaan, masyarakat melakukan proses interaksi, dalam masyarakat hukum disebut sebagai ilmu sosiologi hukum. Semestinya hasil karya dibidang ilmu hukum dapat mengatasi permasalahan dalam masalah e-commerce, karena pada dasarnya segala yang ada telah ditetapkan hukumnya. Kendala yang dihadapi para penegak hukum atau bagi masyarakat pencari keadilan (dapat diwakili Personal Injury Lawyes) adalah dasar hukum mana yang dapat dipakai sebagai alat untuk meraih keadilan tersebut, sehingga diperlukan suatu penemuan hukum. Untuk menentukan hukumnya maka perlu diketahui terlebih dahulu fakta-fakta hukumnya terlebih dahulu, dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu beberapa fakta dalam e-commerce atau transaksi online, kemudian menemukan hukumnya dan menafsirkannya.

 

B.     Mekanisme Jual Beli online Untuk Mengetahui Fakta Hukum

Seorang Personal Injury Lawyes dalam kasus transaksi online tentu harus memahami dan jeli dalam menentukan fakta hukum yang terjadi, pada dasarnya proses transaksi e-commerce tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa pada umumnya di pasar dengan bertemunya penjual dan pembeli berikut benda dan harga. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini secara umum dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:[2]

1.   Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi catalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut, bisa juga dilihat melalui halaman sosial media / jejaring sosial baik dalam grup atau di dinding akun sosial media / jejaring sosial seseorang, bisa juga seseorang menawarkan lewat dinding seorang teman di sosial media / jejaring sosial.

2.   Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.

3.   Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.    Transaksi model ATM.

b.   Pembayaran dua pihak tanpa perantara.

c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.

4.   Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang tersebut. pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

            Proses transaksi e-commerce yang diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta biaya bagi pihak penjual maupun pembeli.[3]

            Menurut salahsatu pelaku usaha, terjadinya proses Jual-Beli secara online melalui sosial media / jejaring sosial, sebagai berikut : [4]

a. Penawaran.

Penawaran penjualan dilakukan secara online media / jejaring sosial, para calon pembeli akan berteman dengan sosial media / jejaring sosial pemilik dari toko online, setelah saling berteman dalam secara online media / jejaring sosial, mereka akan melihat daftar foto yang akan dibeli, kemudian mereka para calon pembeli akan menanyakan harga dan spesifikasi barang, cara pembayaran, serta pengiriman pada foto barang yang ditawarkan.

b.   Penerimaan

Apabila pembeli sudah cocok dengan harga, model barang yang diinginkan, maka ia akan memesan barang tersebut dengan cara pengiriman pesan singkat melalui SMS, dalam hal ini penjual juga mencantumkan nomor telephone di sosial media / jejaring sosialnya.

c.    Pembayaran.

Setelah itu pembeli diminta untuk membayar 100% dari total harga di tambah ongkos kirim, misal harga barang Rp.125.000,- ditambah ongkos kirim Rp.35.000,- maka pembeli transfer uang ke rekening penjual, dan segera barang dikirim.

d.   Pengiriman.

Setelah harga dan barang cocok maka barang segera dikirim ke alamat pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman. Memang pada awalnya sistem ini agak sulit dipercaya oleh calon pembeli, namun seiring perkembangan dan banyaknya testimony bukti transaksi berupa ressi pengiriman JNE serta kepuasan pelanggan yang telah menerima barang maka sistem ini akan berjalan tanpa ada keraguan dari calon pembeli. Walaupun dalam tahap pengiriman sering terjadi keterlambatan barang sampai ke pembeli selaku penjual tidak bisa berbuat banyak, pembeli juga tidak bisa menuntut. Karena dalam pengiriman sudah dijelaskan perkiraan waktu sampai sesuai dengan apa yang di sampaikan jasa pengiriman, jadi ketika keterlambatan terjadi pelanggan sudah mengetahui, selain itu dari website jasa pengiriman tersebut juga dapat dilihat status barang yang dikirim apakah sudah sampai atau sedang proses.

              Mekanisme jual-beli melalui sosial media / jejaring sosial diatas merupakan penggunaan sistem tidak ada pertemuan antara penjual dan pembeli, sehingga pencapaian kata sepakat adalah dengan SMS atau chating secara online media / jejaring sosial, sehingga kesepakatan bisa dikatakan yaitu pada saat pembeli sudah menjawab dengan penerimaan dengan surat (sms dan chating digolongakan surat pendek), berdasarkan teori-teori yang telah dijelaskan hal ini dapat diterima sebagai saat lahirnya suatu perjanjian jual beli.

Mengenai kata sepakat ada beberapa teori yang  menjelaskan saat terjadinya suatu kata sepakat, sehingga saat itu juga lahirlah suatu kontrak. Dapat dijabarkan sebagai berikut beberapa teori yang berusaha untuk menjelaskan tentang kesepakatan atau penerimaan sebuah tawaran, yaitu teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan.[5] Sehingga dari penjelasan diatas dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.   Teori Kehendak (WilsTheori).

Menurut teori kehendak, faktor yang menentukan adanya perjanjian adalah kehendak. Terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara kehendak dan pernyataan, oleh karena itu suatu kehendak harus dinyatakan, namun apabila terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian[6]

Kelemahan teori ini adalah akan timbul kesulitan apabila terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan pernyataan, karena dalam kehidupan sehari hari seseorang harus mempercayai apa yang dinyatakan oleh orang lain.[7]

2.      Teori Pernyataan (VerklaringsTheorie).

Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah kejiwaan seseorang, sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam benak seseorang, dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbentuknya suuatu perjanjian, maka agar suatu kehendak dapat menjadi perjanjian, kehendak tersebut harus dinyatakan, sehingga yang menjadi dasar terikatnya seseorang terhadap suatu perjanjian adalah apa yang dinyatakan oleh orang tersebut. Lebih lanjut mengenai teori ini, jika terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan pernyataan, maka hal tersebut tidak akan menghalangi terbentuknya suatu perjanjian.[8]

3.   Teori Kepercayaan (VertrouwensTheorie).

Teori Kepercayaan berusaha untuk mengatasi kelemahan dari teori pernyataan, oleh karena itu teori ini juga dapat dikatakan sebagai teori pernyataan yang diperlunak. Menurut teori ini, tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Suatu pernyataan hanya akan melahirkan perjanjian apabila pernyataan tesebut menurut kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat menimbulkan kepercayaan bahwa hal yang dinyatakan memang benar dikehendaki, atau dengan kata lain hanya pernyataan yang disampaikan sesuai dengan keadaan tertentu (normal) yang menimbulkan perjanjian. Lebih lanjut mengenai teori ini terbentuknya perjanjian bergantung pada kepercayaan atau pengharapan yang muncul dari pihak lawan sebagai akibat dari pernyataan yang diungkapkan.[9]

Selain itu ada juga beberapa teori tentang terbentuknya kesepakatan dalam suatu perjanjian, yang sering diterapkan dalam transaksi online yang berbentuk elektronic kontrac (e-contrac), antara lain :

1.   Teori penawaran dan penerimaan (offer and acceptance).

              Maksud dari teori penerimaan dan penawaran adalah bahwa pada prinsipnya suatu kesepakatan kehendak baru terjadi setelah adanya penawaran (offer) dari salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan tawaran (acceptance) oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut. Teori ini diakui secara umum dalam setiap sistem hukum, namun pengembangan dari teori ini banyak dilakukan di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law.[10]

2.   Teori Kotak Pos (mailbox Theory).

Menurut teori ini, suatu penerimaan tawaran dari suatu perjanjian sehingga perjanjian dianggap mulai terjadi adalah pada saat jawaban yang beriskan penerimaan tersebut dimasukan ke dalam kotak pos (mail box). Pemikiran dibelakang teori ini adalah bahwa perjanjian efektif setelah pihak yang ditawari perjanjian sudah menerimanya dan sudah terlepas dari kekuasaannya, yakni ketika dia membalas surat penawaran dan memasukannya kedalam kotak surat.[11]

3.   Teori The Postal Rule.

Teori ini menyatakan bahwa jika penawaran menghendaki penerimaan dengan surat, maka penawaran dianggap setelah surat dikirimkan kemudian pada saat e-mail (surat) yang menyatakan penerimaan penerimaan dikirim dari penerima maka kontrak tersebut lahir.[12]

Fakta dan teori diatas dapat ditarik benang merah saat terjadinya kesepakatan, dimana kesepakatan mengenai harga dan benda melahirkan perjanjian jual-beli, meski barang belum diterima dan harga belum di bayar, itulah yang disebut kontrak elektronik. Pada uraian diatas saat terjadinya kesepakatan adalah saat pembeli mengirimkan sms atau melalui chating via sosial media / jejaring sosial atau lewat email. Menurut hemat penulis chating fungsinya sama dengan email dalam konteks transaksi ini, maka saat terjadinya kesepakatan / penerimaan adalah saat pembeli menyatakan kehendak untuk membeli barang yang telah dipilih sesuai sepesifikasi yang ditawarkan berikut kesepakatan harga yang ditawarkan, dengan menyatakan kehendaknya melalui sms, chating sosial media / jejaring sosial, atau melalui e-mail.

              Mengenai kecakapan tentu saja penjual dan pembeli digolongkan orang yang cakap, namun terkadang ada yang tidak cakap, meskipun terbukti ada salah satu tidak cakap maka perjanjian jual beli tetap mengikat para pihak, karena syarat subektif hanya bisa digunakan untuk membatalkan suatu perjanjian jika dimohonkan kepada pengadilan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meski salah satu pihak tidak cakap masih tetap mengikat para pihak.

              Suatu hal tertentu, dalam jual beli online melalui sosial media / jejaring sosial diatas tentu saja ada barang yang diperdagangkan, adanya suatu hal tertentu adalah menyangkut obyek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan. Menurut pasal 1333 KUHPerdata, suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu dikemudian hari dapat ditentukan atau dihitung. Menurut pasal 1332 KUHPerdata, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Selanjutnya menurut pasal 1334 ayat (1) KUHPerdata, barang-barang yang akan baru ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu perjanjian.[13]

              Selanjutnya mengenai sebab yang halal dapat dikatakan dalam jual beli onlie adalah sebab atau causa nya adalah akan melakukan jual beli suatu barang atau jasa yang tidak dilarang, tujuannya adalah untuk jual-beli sehingga diperbolehkan menurut undang-undang. Adanya suatu sebab yang halal (causa dalam bahasa latin) yang halal ini adalah menyangkut isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan tidak dilarang undang-undang (pasal 1337 KUHPerdata). Undang-undang memperdulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan suatu perjanjian, yang diperhatikan undang-undang adalah isi dari perjanjian tersebut yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai. Menurut pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.[14]

               Menurut analisa tersebut diatas dapat dikatakan transaksi online yang memenuhi syarat sahnya perjanjian mengikat sebagai undang-undang sebagai suatu kontrak antara penjual dan pembeli atau antara pelaku usaha dengan konsumen.

Fakta diatas dapat ditentukan hukumnya, yaitu tentang jual-beli yang terdapat dalam KUHPerdata, Transaksi Elektronik dalam UU ITE dan UU PK. Menurut Pasal 1457 KUHPerdata, Jual Beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut penjabaran diatas dapat ditarik benang merah perjanjian online termasuk dalam perjanjian jual beli pada umumnya, karena memenuhi syarat menurut undang-undang.

Saat ini bahwa transaksi elektronik atau lebih dikenal dengan “online contrac” sebenarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yaitu memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer (computer based information sistem) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecomunication based), yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan global internet (network of network), oleh karena itu, syarat sahnya perjanjian tergantung pada esensi dari perjanjian nya dari sistem elektronik itu sendiri sehingga ia hanya dapat dikatakan sah jika dapat dijamin bahwa semua komponen dalam sistem elektronik itu dapat dipercaya dan atau berjalan sebagaimana mestinya atau tidak ada gangguan sistem elektronik atau bisa disebut forcemajeur.[15]

Menurut Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, pengertian Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut jual-beli melalui sosial media / jejaring sosial yang dilakukan menggunakan akses internet maka termasuk kedalam transaksi elektronik.

Transaksi elektronik melahirkan sebuah kontrak elektronik dan hubungan hukum secara elektronik, saat berbicara mengenai transaksi, sebenarnya kita berbicara mengenai aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak seperti dalam KUHPerdata Pasal 1338 jo. Pasal 1320, sehingga tidak berbicara mengenai perbuatan hukum nya secara formal, oleh karena itu keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan sebenarnya tetap valid karena ia akan mencakup semua media yang digunakan untuk melakukan transaksi itu sendiri, baik menggunakan media kertas maupun dengan media sistem elektronik.[16]

        Pernyataan diatas sejalan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan bahwa Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak, sehingga setiap kontrak yang dibuat baik diatas kertas maupun melalui media sistem elektronik adalah sah mengikat para pihak jika memenuhi sarat sah perjanjian dalam undang undang. Maka fakta transaksi diatas dapat dikategorikan dalam transaksi elektronik dan terdapat suatu kontrak elektronik yang mengikat para pihak sehingga dalam hukum perlindungan konsumen berlaku prinsip Hubungan Kontraktual, oleh alasan itu pelaku usaha mempunyai beban tanggung jawab berdasarkan perjanjian dalam kontrak elektronik tersebut (CONTRACTUAL LIABILITY).

        Uraian diatas sejalan dengan doktrin Privity of contract (CONTRACTUAL LIABILITY). Hubungan Perjanjian (Privity of contract) antara pelaku usaha dengan konsumen mengenai barang dan atau jasa, tanggung jawab pelaku usaha didasarkan kepada contractual Liability (pertanggung jawaban kontraktual). Maksud Contractual Liability adalah tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian atau kontrak dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Doktrin The Privitiy of Contract, didalam doktrin ini memiliki prinsip “tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab”-“no privity-no liability principle”. Prinsip ini menyatakan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara pelaku usaha dan konsumen berdasarkan hubungan kontraktual, maka gugatan yang dapat diajukan konsumen berdasarkan wanprestasi (breach of contract).[17]

        Selain fakta hukum seorang Personal Injury Lawyes juga harus jeli dalam menentukan hubungan hukum antara pihak-pihak yang terkait agar tidak terjadi kurang pihak, penjabaran diatas dapat ditarik benang merah hubungan hukum antara pelaku usaha (penjual) dengan konsumen, yaitu hubungan kontraktual sehingga berdasar doktrin The Privitiy of Contract maka pelaku usaha wajib melindungi konsumen sesuai dengan isi kontrak dengan tujuan agar konsumen tidak dirugikan oleh konsumen dan konsumen berhak menuntut jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha, kontrak disini tidak harus tertulis namun dapat juga secara elektronik berdasar asas, kebiasaan, dan teori hukum yang berkembang di masyarakat.



[1]Adul Wahid dan Mohammad Labib, 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung. hlm.125-126

[2]Andi Taufiq, …….., Permasalahan Hukum Dalam Jual-Beli Secara Online, www.academia.edu, di akses pada tanggal 23 Desember 2015 12:37 WIB

 

[3]loc.cit.

 

[4]Osie Luthfia Katrini, 2013, Pelaksanaan Perjanjian Jual  Beli Online Sepatu Lukis Melalui Media Facebook Ditinjau dari Sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, Tesis Magister Kenotariatan UNDIP, Semarang.

 

[5]Herlien Budiono, 2010,hlm. 76

[6] Ibid hlm. 76-77

[7] Ibid,hlm. 79

[8] Ibid, hlm. 77-78

[9] Ibid, hlm. 78-80

[10]Munir Fuady, 2001, op.cit., Hal.9

[11] loc.cit

[12]Adam Perdana, op.cit, hal.44-45

[13]P.N.H. Simanjuntak, 1999, op.cit. hlm.334-335

[14]loc.cit.

[15]Edmon Makarim, 2005, op.cit, hlm. 255

 

[16]Op.cit, hlm. 254

 

[17]Edmon Makarim, op.cit, hlm. 360-361

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama