Yayasan Dan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Sebelum AHU Online


BAB I
PENDAHULUAN

             Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan  sebagaimana dirubah dengan Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Yayasan, pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan asas kebiasaan dilakukan oleh masyarakat maupun yurisprudensi Mahkamah Agung. Facta menunjukan bahwa pendirian yayasan dengan maksud dan tujuan dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan   keagamaan dengan berlindung dibalik status badan hukum yayasan tidak hanya bertujuan untuk mencapai maksud dan tujuan  tersebut, melainkan juga dipergunakan adakalanya  untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri dari para pendiri atau organ yayasan lainnya. Sejalan dengan facta tersebut, menimbulkan berbagai potensi konflik tidak hanya konflik intern yayasan itu sendiri, seperti masalah berkaitan dengan kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan  tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, maupun masalah atau sengketa antara pengurus dan para pendiri yayasan,  juga konflik eksternal berkaitan dengan masalah kepemilikan aset, perijinan maupun pengelolaan kegiatan yayasan, serta adanya dugaan bahwa yayasan dipergunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau secara melawan hukum. Berbagai masalah berkaitan dengan yayasan tersebut, belum dapat diselesaikan secara hukum mengingat hukum positif yang mengatur menganai yayasan belum ada sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa yayasan secara yuridis.

            Berdasarkan fakta diatas, lahirlah Undang-Undang Yayasan dimaksudkan  untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Selain itu Undang-Undang Yayasan, juga menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dapat didirikan oleh orang per-orang atau badan hukum atau dengan surat wasiat dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yayasan.
            Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yayasan mempunyai kekayaan awal yang dipisahkan dari para pendiri yayasan dan mempunyai  organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.  Masing-masing organ mempunyai kewenangan yang dipisahkan, untuk menghidarkan dari kemungkinan konflik kepentingan internal yayasan, yang pada akhirnya dapat berakibat merugikan yayasan sendiri maupun pihak lain atau  masyarakat.
             Pembina mempunyai kewenangan yang tidak diberikan organ yayasan lainnya, karena itu Pembina Yayasan mempunyai kewenangan antara lain untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta kewenangan untuk merubah anggaran dasar yayasan. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan, oleh karena itu pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan, sedangkan Pengawas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pengurus.        
Bahwa seseorang yang menjadi pembina, pengurus dan pengawas yayasan bekerja secara suka rela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Hal ini dikecualikan bagi seseorang yang tidak terafiliasi dengan organ yayasan.
  
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MENUSIA

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan, Menteri mempunyai kewenangan, antara lain :
1.Mengesahkan badan hukum yayasan (Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan) ;
2.Memberikan persetujuan perubahan anggaran dasar (Pasal 21 ayat (1));
3.Menerima pemberitahuan perubahan anggaran dasar (Pasal 21 ayat(2));
4.Mencatat pemberitahuan perubahan data (Pasal 19 PP 63.2008).

Keterangan
1.Pengesahan badan hukum adalah pengesahan akta pendirian yayasan, diterbitkan surat keputusan Menteri ;
2.Persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan yayasan (maksud dan tujuan tidak dapat dirubah), diterbitkan surat keputusan Menteri ;
3.Pemberitahuan adalah perubahan anggaran dasar (akta pendirian) selain perubahan mengenai nama dan kegiatan yayasan, diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar ;
4.Pencatatan perubahan data adalah pencatatan perubahan organ yayasan (pengurus, pengawas, dan pembina), diterbitkan surat penerimaan perubahan data yayasan ;

BAB III
TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN

A.     Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan ;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan ; dan
4.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan ;   

B.    Pendirian Yayasan
a.Pendirian Yayasan, didahului dengan pemohon/notaris mengajukan permohonan persetujuan pemakaian nama yayasan kepada Menteri.
1.Nama yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a.telah dipakai secara sah oleh yayasan lain ; atau
b.bertentangan dengan ketertiban umum ;
c.nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan” ;
d.dalam hal kekayaan yayasan berasal dari wakaf, kata  “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” ; (pasal 15 UU Yayasan) ;
2.Persetujuan/penolakan nama yayasan diberikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak diterima secara lengkap ;
3.Dokumen yang dilampirkan selain surat permohonan pemakaian nama yang ditujukan kepada DirJen. AHU. juga bukti PNBP sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) ;
4.Nama Yayasan yang sudah disetujui dalam waktu paling lama 60 (enampuluh) hari sejak tanggal surat tidak di pergunakan,maka nama yayasan tersebut  dapat dipakai oleh pihak lain.

b.    Ketentuan Pendirian Yayasan
1.Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, orang perseorangan, badan hukum, warga negara Indonesia/asing, badan hukum Indonesia/asing, atau berdasarkan surat wasiat ;
2.Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas/tidak terbatas;
3.Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan ;
4. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi  para pendiri sebesar minimal  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam hal yayasan didirikan oleh WNI/badan hukum Indonesia atau minimal sebesar Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dalam hal yayasan didirikan oleh WNA/badan hukum asing ;
5.Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.
6.Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
7.Dalam melaksanakan kegiatan, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan,
8.Dalam hal yayasan didirikan oleh wna/badan hukum asing, maka salah satu pengurus wajib dijabat oleh WNI dan pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia ;
9.Pengurus WNA harus mempunyai KITAS dan ijin kerja melakukan kegiatan ;
10.Tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
    
c.    Akta Pendirian
Akta pendirian (anggaran dasar yayasan)  mengatur/ memuat mengenai  antara lain :
a.    Nama, identitas dan alamat lengkap para pendiri ;
b.    Nama yayasan ;
c.    Jangka waktu ;
d.    Maksud dan tujuan ;
e.    Kegiatan ;
f.     Kekayaan  yayasan ;
g.    Organ yayasan ;
h.    Pembina ;
i.      Tugas dan wewenang Pembina ;
j.      Rapat Pembina ;
k.    Rapat Tahunan ;
l.      Pengurus ;
m.   Tugas, dan Wewenang Pengurus ;
n.    Pelaksana Kegiatan ;
o.    Rapat Pengurus ;
p.    Pengawas ;
q.    Tugas dan wewenang pengawas ;
r.     Rapat Pengawas ;
s.    Rapat Gabungan ;
t.      Korum dan Keputusan Rapat Gabungan ;
u.    Tahun Buku ;
v.    Laporan Tahunan ;
w.   Perubahan Anggaran dasar ;
x.    Penggabungan ;
y.    Pembubaran ;
z.    Cara Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi ; dan
      Ketentuan Penutup

d.    Permohonan pengajuan pengesahan akta pendirian yayasan ;
1.Surat permohonan dari notaris, dengan melampirkan dokumen, antara lain :
a.    Salinan akta pendirian yayasan ;
b.Fotocopi NPWP atas nama yayasan, yang dilegalisir oleh notaris ;
c.   Surat keterangan domisili yayasan, yang diketahui oleh lurah/kepala desa ;
d.  Asli bukti pembayaran PNBP, biaya pemakaian nama yayasan, pengesahan yayasan, biaya pengumuman dalam BN/TBN) seluruhnya berjumlah Rp 650.000,- (enamratus limapuluh ribu rupiah) ;

e.Penyelesaian Permohonan Pengesahan akta pendirian Yayasan

2.    Menteri dapat menyetujui/menolak permohanan pengesahan badan hukum yayasan ;
3.    Pemberian persetujuan/penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak dokumen diterima secara lengkap ;
4. Penolakan permohonan pengesahan oleh Menteri disertai alasan penolakan .
5.    Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum yayasan/surat penolakan dapat diambil/dikirim melalui loket TU Direktorat Perdata ;

B.  Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
1.    Perubahan anggaran dasar dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat pembina yang sah ;
2.    Perubahan mengenai nama dan kegiatan yayasan harus mendapatkan pesertujuan Menteri ;
3.    Perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak disetujui oleh menteri ;
4.    Perubahan anggaran dasar diajukan dengan surat permohonan dari notaris, dengan dilampirkan :
a.    Salinan akta perubahan (akta BAR/PKR) ;
b.    Fotocopi NPWP atas nama yayasan yang dilegalisir oleh notaris ;
c.    Bukti PNBP dan pembayan pengumuman dalam BN/TBN ;
5.    Menteri dapat menyetujui/menolak permohonan perubahan anggaran dasar ;
6.    Persetujuan/penolakan diberikan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap ;
7.    Penolakan disertai dengan alasan penolakan  ;
8.    Menteri menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan perubahan anggaran dasar ;
9.    Surat Keputusan Menteri/surat penolakan dapat diambil di TU Direktorat Perdata/dikirim melalui pos ;

C. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ;
1.    Perubahan anggaran dasar selain nama dan kegiatan yayasan, harus diberitahukan kepada Menteri ;
2.    Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan hasil keputusan rapat pembina yang sah ;
3.    Permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar disampaikan oleh notaris, dengan melampirkan :
a.    Salinan akta perubahan anggaran dasar yayasan ;
b.    Fotocopi NPW atas nama yayasan yang dilegalisir notaris ;
c.    Bukti PNBP dan biaya pengumuman dalam BN/TBN ;
d.    Melampirkan surat keterangan domisili yang diktehui lurah/kepala desa, dalam hal merubah tempat kedudukan yayasan ;
e.    Melampirkan surat kabar yang memuat pengumuman ikhtisar laporan keuangan, dalam hal yayasan menerima bantuan negara/luar negeri/pihak lain yang berjumlah Rp 500 juta atau lebih mempunyai kekayaan diluar harta wakaf  sebesar Rp 20 milyar atau lebih ;
4.    Menteri dapat menerima/menolak permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar ;
5.    Penerimaan/penolakan diberikan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap ;
6.    Penolakan disertai alasan penolakan ;
7.    Surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar/surat penolakan dapat diambil/dikirim melalui TU Direktorat Perdata ;

D. Penerimaan Perubahan Data Yayasan
1.    Perubahan data yayasan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pembina yang sah ;
2.    Pembina/pengurus atau kuasanya (notaris) menyampaikan perubahan data kepada Menteri Hukum, disertai antara lain :
a.    Salinan akta Notaris ;
b.    Notulen Rapat Pembina, dalam hal akta berbentuk  Akta Pernyataan Keputusan Rapat ;
c.    Perubahan data yayasan tidak harus dalam bentuk akta notariil ;
3.    Menteri dapat menerima/menolak perubahan data yayasan ;
4.    Penerimaan/penolakan disertai alasan penolakan ;
5.    Surat penerimaan/penolakan dapat diambil/dikirim melalui TU Direktorat Perdata ;
6.    Perubahan data yayasan berlaku sejak tanggal ditutupnya rapat pembina atau ditentukan lain ;
7.    Surat penerimaan/penolakan dapat diambil/dikirim melalui TU Direktorat Perdata ;

BAB IV
PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YAYASAN

1.     Yayasan Yang Belum diakui sebagai badan hukum
a.    Membuat  akta pendirian yayasan yang dalam primise aktanya menyebutkan asal usul pendirian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang bersangkutan,
dengan melampirkan :
1.    Laporan kegiatan yayasan paling sedikit 5 (lima ) tahun terlakhir berturut-turut yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait ;
2.    Surat pernyataan dari pengurus yayasan, bahwa yayasan belum pernah dibubarkan ;
3.    Fotocopi NPWP yang dilegalisir Noatris ;
4.    Surat keterangan domisili yayasan ;
5.    Surat pernyataan pengurus yayasan mengenai keterangan nilai kekayaan yayasan ;
6.    Surat pernyataan pengurus yayasan mengenai keabsahan kekayaan yayasan ;
7.    Biaya PNBP ;
2.     Yayasan Yang diakui sebagai badan hukum
b.    Membuat akta perubahan seluruh anggaran dasar, dengan melampirkan :
a.    Laporan kegiatan selama 5 (lima) tahun berturut-turut ;
b.    Belum pernah dibuabarkan ;
c.    NPWP ;
d.    Surat keterangan domisili ;
e.    Neraca :


BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
A. Yayasan merupakan badan hukum sosial, yang seluruh kekayaanya dipergunakan untuk mencapai maksud dan  tujuan dan tidak dapat diwariskan ;
B. Terbitnya PP No.2 Tahun 2013 memberikan peluang bagi yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasar dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan ;

sumber :
kementerian hukum dan HAM Ditjen Administrasi Hukum Umum disampaikan dalam pelatihan SABH calon notaris 2013

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama