PENDAHULUAN
Berdasarkan fakta diatas, lahirlah
Undang-Undang Yayasan dimaksudkan untuk
memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin
kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai
pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan. Selain itu Undang-Undang Yayasan, juga menegaskan bahwa
yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang dapat didirikan oleh orang per-orang atau badan
hukum atau dengan surat wasiat dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yayasan.
Sebagai badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yayasan mempunyai
kekayaan awal yang dipisahkan dari para pendiri yayasan dan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan
Pengawas. Masing-masing organ mempunyai
kewenangan yang dipisahkan, untuk menghidarkan dari kemungkinan konflik kepentingan
internal yayasan, yang pada akhirnya dapat berakibat merugikan yayasan sendiri
maupun pihak lain atau masyarakat.
Pembina mempunyai kewenangan yang tidak
diberikan organ yayasan lainnya, karena itu Pembina Yayasan mempunyai
kewenangan antara lain untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas, serta kewenangan untuk merubah anggaran dasar yayasan. Pengurus mempunyai
tugas dan kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan, oleh karena
itu pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina
mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan, sedangkan Pengawas
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan oleh pengurus.
Bahwa
seseorang yang menjadi pembina, pengurus dan pengawas yayasan bekerja secara
suka rela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Hal ini dikecualikan bagi
seseorang yang tidak terafiliasi dengan organ yayasan.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MENUSIA
Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Yayasan, Menteri mempunyai kewenangan, antara lain :
1.Mengesahkan
badan hukum yayasan (Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan) ;
2.Memberikan
persetujuan perubahan anggaran dasar (Pasal 21 ayat (1));
3.Menerima
pemberitahuan perubahan anggaran dasar (Pasal 21 ayat(2));
4.Mencatat
pemberitahuan perubahan data (Pasal 19 PP 63.2008).
Keterangan
1.Pengesahan
badan hukum adalah pengesahan akta pendirian yayasan, diterbitkan surat
keputusan Menteri ;
2.Persetujuan
Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan yayasan (maksud dan tujuan tidak
dapat dirubah), diterbitkan surat keputusan Menteri ;
3.Pemberitahuan
adalah perubahan anggaran dasar (akta pendirian) selain perubahan mengenai nama
dan kegiatan yayasan, diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar ;
4.Pencatatan
perubahan data adalah pencatatan perubahan organ yayasan (pengurus, pengawas,
dan pembina), diterbitkan surat penerimaan perubahan data yayasan ;
BAB III
TATA
CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
A. Dasar Hukum :
1.Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ;
2.Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001
tentang Yayasan ;
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan ; dan
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan ;
B.
Pendirian
Yayasan
a.Pendirian
Yayasan, didahului dengan pemohon/notaris mengajukan permohonan persetujuan
pemakaian nama yayasan kepada Menteri.
1.Nama
yayasan tidak boleh memakai nama yang :
a.telah
dipakai secara sah oleh yayasan lain ; atau
b.bertentangan
dengan ketertiban umum ;
c.nama
yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan” ;
d.dalam
hal kekayaan yayasan berasal dari wakaf, kata
“wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” ; (pasal 15 UU Yayasan)
;
2.Persetujuan/penolakan
nama yayasan diberikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak diterima
secara lengkap ;
3.Dokumen
yang dilampirkan selain surat permohonan pemakaian nama yang ditujukan kepada
DirJen. AHU. juga bukti PNBP sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) ;
4.Nama
Yayasan yang sudah disetujui dalam waktu paling lama 60 (enampuluh) hari sejak
tanggal surat tidak di pergunakan,maka nama yayasan tersebut dapat dipakai oleh pihak lain.
b. Ketentuan
Pendirian Yayasan
1.Yayasan
dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, orang perseorangan, badan hukum,
warga negara Indonesia/asing, badan hukum Indonesia/asing, atau berdasarkan
surat wasiat ;
2.Yayasan
dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas/tidak terbatas;
3.Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan ;
4. Yayasan
mempunyai kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi para pendiri sebesar minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam
hal yayasan didirikan oleh WNI/badan hukum Indonesia atau minimal sebesar Rp
100.000.000.- (seratus juta rupiah) dalam hal yayasan didirikan oleh WNA/badan
hukum asing ;
5.Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.
6.Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
7.Dalam
melaksanakan kegiatan, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan Pelaksana
Kegiatan,
8.Dalam
hal yayasan didirikan oleh wna/badan hukum asing, maka salah satu pengurus
wajib dijabat oleh WNI dan pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia ;
9.Pengurus
WNA harus mempunyai KITAS dan ijin kerja melakukan kegiatan ;
10.Tidak
diperbolehkan merangkap jabatan.
c. Akta
Pendirian
Akta
pendirian (anggaran dasar yayasan)
mengatur/ memuat mengenai antara
lain :
a. Nama,
identitas dan alamat lengkap para pendiri ;
b. Nama
yayasan ;
c. Jangka
waktu ;
d. Maksud
dan tujuan ;
e. Kegiatan
;
f. Kekayaan yayasan ;
g. Organ
yayasan ;
h. Pembina
;
i. Tugas
dan wewenang Pembina ;
j. Rapat
Pembina ;
k. Rapat
Tahunan ;
l. Pengurus
;
m. Tugas,
dan Wewenang Pengurus ;
n. Pelaksana
Kegiatan ;
o. Rapat
Pengurus ;
p. Pengawas
;
q. Tugas
dan wewenang pengawas ;
r. Rapat
Pengawas ;
s. Rapat
Gabungan ;
t. Korum
dan Keputusan Rapat Gabungan ;
u. Tahun
Buku ;
v. Laporan
Tahunan ;
w. Perubahan
Anggaran dasar ;
x. Penggabungan
;
y. Pembubaran
;
z. Cara
Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi ; dan
Ketentuan Penutup
d. Permohonan
pengajuan pengesahan akta pendirian yayasan ;
1.Surat
permohonan dari notaris, dengan melampirkan dokumen, antara lain :
a. Salinan
akta pendirian yayasan ;
b.Fotocopi
NPWP atas nama yayasan, yang dilegalisir oleh notaris ;
c. Surat
keterangan domisili yayasan, yang diketahui oleh lurah/kepala desa ;
d. Asli bukti pembayaran PNBP, biaya pemakaian
nama yayasan, pengesahan yayasan, biaya pengumuman dalam BN/TBN) seluruhnya
berjumlah Rp 650.000,- (enamratus limapuluh ribu rupiah) ;
e.Penyelesaian
Permohonan Pengesahan akta pendirian Yayasan
2. Menteri
dapat menyetujui/menolak permohanan pengesahan badan hukum yayasan ;
3. Pemberian
persetujuan/penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh)
hari sejak dokumen diterima secara lengkap ;
4. Penolakan
permohonan pengesahan oleh Menteri disertai alasan penolakan .
5. Surat
Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum yayasan/surat penolakan dapat diambil/dikirim melalui loket TU Direktorat
Perdata ;
B. Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan.
1. Perubahan
anggaran dasar dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat pembina yang sah ;
2. Perubahan
mengenai nama dan kegiatan yayasan harus mendapatkan pesertujuan Menteri ;
3. Perubahan
anggaran dasar tersebut berlaku sejak disetujui oleh menteri ;
4. Perubahan
anggaran dasar diajukan dengan surat permohonan dari notaris, dengan
dilampirkan :
a. Salinan
akta perubahan (akta BAR/PKR) ;
b. Fotocopi
NPWP atas nama yayasan yang dilegalisir oleh notaris ;
c. Bukti
PNBP dan pembayan pengumuman dalam BN/TBN ;
5. Menteri
dapat menyetujui/menolak permohonan perubahan anggaran dasar ;
6. Persetujuan/penolakan
diberikan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diterima
secara lengkap ;
7. Penolakan
disertai dengan alasan penolakan ;
8. Menteri
menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan perubahan anggaran dasar ;
9. Surat
Keputusan Menteri/surat penolakan dapat diambil di TU Direktorat
Perdata/dikirim melalui pos ;
C. Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar ;
1. Perubahan
anggaran dasar selain nama dan kegiatan
yayasan, harus diberitahukan kepada Menteri ;
2. Perubahan
anggaran dasar harus berdasarkan hasil keputusan rapat pembina yang sah ;
3. Permohonan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar disampaikan oleh notaris, dengan
melampirkan :
a. Salinan
akta perubahan anggaran dasar yayasan ;
b. Fotocopi
NPW atas nama yayasan yang dilegalisir notaris ;
c. Bukti
PNBP dan biaya pengumuman dalam BN/TBN ;
d. Melampirkan
surat keterangan domisili yang diktehui lurah/kepala desa, dalam hal merubah
tempat kedudukan yayasan ;
e. Melampirkan
surat kabar yang memuat pengumuman ikhtisar laporan keuangan, dalam hal yayasan
menerima bantuan negara/luar negeri/pihak lain yang berjumlah Rp 500 juta atau
lebih mempunyai kekayaan diluar harta wakaf
sebesar Rp 20 milyar atau lebih ;
4. Menteri
dapat menerima/menolak permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar ;
5. Penerimaan/penolakan
diberikan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diterima
secara lengkap ;
6. Penolakan
disertai alasan penolakan ;
7. Surat
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar/surat penolakan dapat
diambil/dikirim melalui TU Direktorat Perdata ;
D. Penerimaan Perubahan Data
Yayasan
1. Perubahan
data yayasan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pembina yang sah ;
2. Pembina/pengurus
atau kuasanya (notaris) menyampaikan perubahan data kepada Menteri Hukum,
disertai antara lain :
a. Salinan
akta Notaris ;
b. Notulen
Rapat Pembina, dalam hal akta berbentuk
Akta Pernyataan Keputusan Rapat ;
c. Perubahan
data yayasan tidak harus dalam bentuk akta notariil ;
3. Menteri
dapat menerima/menolak perubahan data yayasan ;
4. Penerimaan/penolakan
disertai alasan penolakan ;
5. Surat
penerimaan/penolakan dapat diambil/dikirim melalui TU Direktorat Perdata ;
6. Perubahan
data yayasan berlaku sejak tanggal ditutupnya rapat pembina atau ditentukan
lain ;
7. Surat
penerimaan/penolakan dapat diambil/dikirim melalui TU Direktorat Perdata ;
BAB IV
PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR
DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YAYASAN
1.
Yayasan
Yang Belum diakui sebagai badan hukum
a. Membuat akta pendirian yayasan yang dalam primise
aktanya menyebutkan asal usul pendirian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang
bersangkutan,
dengan melampirkan :
1. Laporan
kegiatan yayasan paling sedikit 5 (lima ) tahun terlakhir berturut-turut yang
ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait ;
2. Surat
pernyataan dari pengurus yayasan, bahwa yayasan belum pernah dibubarkan ;
3. Fotocopi
NPWP yang dilegalisir Noatris ;
4. Surat
keterangan domisili yayasan ;
5. Surat
pernyataan pengurus yayasan mengenai keterangan nilai kekayaan yayasan ;
6. Surat
pernyataan pengurus yayasan mengenai keabsahan kekayaan yayasan ;
7. Biaya
PNBP ;
2.
Yayasan
Yang diakui sebagai badan hukum
b.
Membuat akta perubahan
seluruh anggaran dasar, dengan melampirkan :
a. Laporan
kegiatan selama 5 (lima) tahun berturut-turut ;
b. Belum
pernah dibuabarkan ;
c. NPWP
;
d. Surat
keterangan domisili ;
e. Neraca
:
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
A. Yayasan
merupakan badan hukum sosial, yang seluruh kekayaanya dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan dan tidak dapat diwariskan ;
B. Terbitnya
PP No.2 Tahun 2013 memberikan peluang bagi yayasan untuk menyesuaikan anggaran
dasar dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan ;
kementerian hukum dan HAM Ditjen Administrasi Hukum Umum disampaikan dalam pelatihan SABH calon notaris 2013
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama