Putusan MK Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia



Jaminan Fidusia yang di pegang perusahaan leasing selaku kreditor tidak boleh sembarangan merampas barang jaminan konsumen selaku debitor (secara sepihak) meski memiliki jaminan fidusia dan terbukti wanprestasi jika konsumen sebagai debitor tidak mengakui adanya wanprestasi, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-VII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”, tersebut petikan dari isi putusan MK tersebut. Namun hal itu tidak berlaku jika debitor secara sukarela mengakui adanya wanprestasi (rela menyerahkan barang jaminan), “sepanjang pemberi hak fiducia (debitor) telah mengakui adanya “cidera janji / wanprestasi’ dan secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)” begitu bunyi putusan MK.
Putusan tersebut keluar karena permohonan uji materi yang diajukan oleh Suri Agung Prabowo dan Apiliani Dewi, uji materi diajukan karena kendaraan yang masih di cicil nya di ambil sepihak oleh perusahaan leasing yang melibatkan Debt collector.

Sumber :


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama