Jaminan
Fidusia yang di pegang perusahaan leasing selaku kreditor tidak boleh
sembarangan merampas barang jaminan konsumen selaku debitor (secara sepihak) meski
memiliki jaminan fidusia dan terbukti wanprestasi jika konsumen sebagai debitor
tidak mengakui adanya wanprestasi, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-VII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Penerima
hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”, tersebut
petikan dari isi putusan MK tersebut. Namun hal itu tidak berlaku jika debitor
secara sukarela mengakui adanya wanprestasi (rela menyerahkan barang jaminan),
“sepanjang pemberi hak fiducia (debitor) telah mengakui adanya “cidera janji /
wanprestasi’ dan secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam
perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur)
untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)” begitu bunyi putusan
MK.
Putusan
tersebut keluar karena permohonan uji materi yang diajukan oleh Suri Agung
Prabowo dan Apiliani Dewi, uji materi diajukan karena kendaraan yang masih di
cicil nya di ambil sepihak oleh perusahaan leasing yang melibatkan Debt
collector.
Sumber :
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama