Cara Mengurus Tanah Sertifikat Hak Milik

Ketika kita mengambil rumah dengan jalan kredit atau KPR, maka kita harus menandatangani APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah dasar penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan, karena Tanah (atau dan Bangunan) tersebut dijaminkan / diagunkan di Kreditor (Biasanya Bank). Biasanya jika kita membeli dari Developer / Pengembang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas maka tanah tersebut berjenis hak tanah berupa Hak Guna Bangunan, karena perseroan terbatas tidak boleh memiliki Hak Milik.
Nah, ketika sudah lunas dan kita ingin mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) maka kita dapat mengajukan di kantor pertanahan setempat (sesuai letak tanah). Namun sebelum mengubah status sertipikat hak atas tanah jika ada Hak Tanggungan (HT), harus mengurus Roya atas Hak Tanggungan.

Setelah roya selesai silakan melakukan pengecekan sertipikat, setelah pengecekan sertipikat selesai baru bisa mengajukan permohonan perubahan hak atas tanah dari HGB ke HM dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut  

  1. -Pengantar / Permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan,
  2. -Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan ke PPAT / Notaris) KTP penerima kuasa, 
  3. -Fotokopi legalisir KTP dan KK, 
  4. -Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir (harus untuk rumah tempat tinggal), atau Surat Keterangan dari Desa atau kelurahan yang menerangkan tanah tersebut untuk tempat tinggal berupa rumah, jika IMB belum terbit, 
  5. -Fotokopi sppt PBB tahun berjalan dilegalisir,
  6. -Asli Sertipikat Hak Atas tanah,
  7. -Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan diperoleh nya Hak Milik ini yang bersangkutan akan memiliki Hak Milik atas tanah rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang, dan tidak lebih dari 5000m² (limaribu) meter persegi.

Persyaratan tersebut dibawa dan diajukan ke kantor pertanahan (ATR / BPN) letak tanah berada, kemudian membeli map Perubahan Hak, dan diajukan kepada petugas untuk diperiksa. Jika lengkap akan diberikan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 50 ribu, pembayaran dapat melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk seperti (BRI, BNI dll).
Setelah membayar dan ada bukti bayar silakan minta kwitansi kepada petugas kasir Badan Pertanahan / kantor pertanahan tersebut dengan menunjukan bukti bayar atau kode biling di dalam SPS tadi. Setelah kwitansi diterima masukan kwitansi di map berkas yang telah diperiksa tadi, dan kumpulkan kepada petugas yang tadi memeriksa, minta tanda terima pendaftaran berkas dan jangan lupa kwitansi tadi disimpan bersama tanda terima untuk mengambil jika sertipikat sudah jadi.

Selamat Mencoba,,,,,

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama