Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

Ketika kita mengambil rumah dengan jalan kredit atau KPR, maka kita harus menandatangani APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah dasar penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan, karena Tanah (atau dan Bangunan) tersebut dijaminkan / diagunkan di Kreditor (Biasanya Bank). Hak Tanggungan adalah berupa penjaminan yang diprioritaskan dalam pembayaran utang, dan akan di lelang jika Debitor wanrestasi (tidak mampu mambayar).

Sebaliknya jika pembayaran utang kepada kreditor lancar maka pemegang Hak Tanggungan tidak berhak melelang dan setelah utang lunas maka jaminan harus dikembalikan kepada debitor, dan debitor berhak menerima keterangan lunas dari kreditor. Selain itu debitor berhak menerima sertipikat tanah baik Hak Milik (HM) / Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak lain yang dapat dijaminkan, Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), dan Surat Roya (Surat Permohonan dari Kreditur Kepada Kantor Pertanahan untuk menghapus Hak Tanggungan).

Setelah itu dengan persyaratan tertentu silakan bawa sertipikat HM / HGB, sertipikat hak tanggungan (SHT) dan surat roya ditambah KTP dan KK difotokopi kemudian dilegalisir, siapkan juga sppt pbb tahun berjalan jika ditanyankan petugas. Perlu diketahui yang wajib hadir di kantor pertanahan adalah nama yang tercantum dalam sertipikat (jika mengurus sendiri) atau dikuasakan kepada Notaris / PPAT. Berikut persyaratan yang harus dibawa saat akan mendaftar permohonan Roya atas Hak Tanggungan : 
1.Pengantar Permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan, 

2.Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan ke PPAT / Notaris) KTP penerima kuasa, 

3.Fotokopi legalisir KTP dan KK, 

4.Akta Pendirian Badan Hukum jika pemilik tanah Badan Hukum, 

5.Fotokopi sppt PBB tahun berjalan,

6.Asli Sertipikat Hak Atas tanah, 

7.Asli Sertipikat Hak Tanggungan, 

8. Asli Surat Roya,

9.Akta Concant Roya (apabil sertipikat hak tanggungan / Fiat Roya hilang.
----------------- ----------------
Persyaratan tersebut dibawa dan diajukan ke kantor pertanahan (ATR / BPN) letak tanah berada, kemudian membeli map Roya, dan diajukan kepada petugas untuk diperiksa. Jika lengkap akan diberikan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 50 ribu, pembayaran dapat melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk seperti (BRI, BNI dll).

Setelah membayar dan ada bukti bayar silakan minta kwitansi kepada petugas kasir Badan Pertanahan / kantor pertanahan tersebut dengan menunjukan bukti bayar atau kode biling di dalam SPS tadi. 

Setelah kwitansi diterima masukan kwitansi di map berkas yang telah diperiksa tadi, kemudia kumpulkan / serahkan kepada petugas yang tadi memeriksa, jangan lupa minta tanda terima pendaftaran berkas dan jangan lupa kwitansi tadi disimpan bersama tanda terima untuk mengambil jika sertipikat sudah jadi. Mudah bukan ....... mengurus ROYA di Kantor Pertanahan (ATR ? BPN).
.......

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama