Ketika kita mengambil rumah dengan jalan kredit atau KPR,
maka kita harus menandatangani APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah dasar penerbitan Sertipikat Hak
Tanggungan, karena Tanah (atau dan Bangunan) tersebut dijaminkan / diagunkan di
Kreditor (Biasanya Bank). Biasanya jika kita membeli dari Developer /
Pengembang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas maka tanah tersebut
berjenis hak tanah berupa Hak Guna Bangunan, karena perseroan terbatas tidak
boleh memiliki Hak Milik.
Nah, ketika sudah lunas dan kita ingin mengubah status Hak
Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) maka kita dapat mengajukan di kantor
pertanahan setempat (sesuai letak tanah). Namun sebelum mengubah status
sertipikat hak atas tanah jika ada Hak Tanggungan (HT), harus mengurus Roya atas Hak Tanggungan.
Setelah roya selesai silakan melakukan pengecekan
sertipikat, setelah pengecekan sertipikat selesai baru bisa mengajukan
permohonan perubahan hak atas tanah dari HGB ke HM dengan melengkapi
berkas-berkas sebagai berikut :
- -Pengantar / Permohonan yang ditandatangani yang bersangkutan,
- -Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan ke PPAT / Notaris) KTP penerima kuasa,
- -Fotokopi legalisir KTP dan KK,
- -Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir (harus untuk rumah tempat tinggal), atau Surat Keterangan dari Desa atau kelurahan yang menerangkan tanah tersebut untuk tempat tinggal berupa rumah, jika IMB belum terbit,
- -Fotokopi sppt PBB tahun berjalan dilegalisir,
- -Asli Sertipikat Hak Atas tanah,
- -Surat Pernyataan dari pemohon bahwa dengan diperoleh nya Hak Milik ini yang bersangkutan akan memiliki Hak Milik atas tanah rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang, dan tidak lebih dari 5000m² (limaribu) meter persegi.
Persyaratan tersebut dibawa dan diajukan ke kantor
pertanahan (ATR / BPN) letak tanah berada, kemudian membeli map Perubahan Hak,
dan diajukan kepada petugas untuk diperiksa. Jika lengkap akan diberikan Surat
Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
sebesar 50 ribu, pembayaran dapat melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk
seperti (BRI, BNI dll).
Setelah membayar dan ada bukti bayar silakan minta kwitansi
kepada petugas kasir Badan Pertanahan / kantor pertanahan tersebut dengan
menunjukan bukti bayar atau kode biling di dalam SPS tadi. Setelah kwitansi
diterima masukan kwitansi di map berkas yang telah diperiksa tadi, dan
kumpulkan kepada petugas yang tadi memeriksa, minta tanda terima pendaftaran
berkas dan jangan lupa kwitansi tadi disimpan bersama tanda terima untuk
mengambil jika sertipikat sudah jadi.
Selamat Mencoba,,,,,
Selamat Mencoba,,,,,
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama