Bulan Oktober telah dilaksanakan pelantikan Presiden dan
Wakil presiden terpilih untuk masa jabatan 2019-2024, sesuai sistem ketata
negaraan Indonesia, presiden dan wakil dibantu oleh para menteri atau pejabat
yang setingkat. Penentuan siapa yang menduduki jabatan menteri dan pembantu
presiden lainnya adalah hak prerogatif dari presiden, seperti juga penunjukan
siapa yang akan menjabat sebagai Jaksa Agung.
Seperti dilansir cnnindonesia.com (14/08/2019) Jokowi
mengatakan “ Jaksa Agung pasti bukan dari parpol” kata beliau di istana
kepresidenan Rabu (13/08). Namun beliau enggan mengungkapkan siapa yang akan
menjadi Jaksa Agung kabinet mendatang, beliau hanya menyampaikan tidak melihat
suku, agama, etnis dalam memilih.
Ternyata terpilih menjadi Jaksa Agung adalah seorang jaksa
karir, yang telah bertahun tahun menjadi jaksa di kejaksaan yaitu ST Burhanuddin.
Kabinet sebelumnya penjabat Jaksa Agung adalah M Prasetyo
yang merupakan kader partai Nasdem, namun beberapa pihak menilai jabatan Jaksa
Agung sebaiknya bukan dari partai, karena jika dijabat politisi maka hal tersebut
dapat memicu konflik antar partai.
Berbeda dengan Nasden melalui Anggota Dewan Pakar Partai
NasdemTaufiqulhadi, mengatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah jabatan politik
yang boleh diisi dari pihak politisi, dan setiap kader partai berhak untuk
berlomba untuk mendudukinya, beliau menyampaikan juga bahwa Nasdem masih
mengincar kursi Jaksa Agung, namun jika memang harus isi diluar partai, Surya
paloh sebagai pentholan partai tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Pernyataan Sekretaris jendral Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berbeda dengan Taufiqulhadi. Menurutnya,
Jaksa Agung harus berasal dari internal institusi Kejaksaan Agung. Tujuannya
adalah untuk mendorong stabilitas dan penegakan hukum. "Kader-kader dari
internal lembaga kementerian negara tersebut untuk mendapatkan ruang jabatan
yang tertinggi," ujar Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng,
Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Sumber :
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama