Kontroversi Yasonna Laoly



Gambar : www.asarpua.com

Seperti dilansir hukumonline.com (27/9/2018) Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan uji materi peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 25 Tahun 2017 tentang tatacara pengangkatan notaris terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2014 jo undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Putusan MA mengabulkan permohonan tersebut, yaitu diantaranya mencabut adanya ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membaca amar putusan tersebut, MA beralasan bahwa untuk menjaga kemandirian jabatan notaris, maka yang berhak menguji bukanlah kementerian atau pemerintah, namun yang menguji adalah organisasi profesi selain itu didalam undang-undang jabatan notaris tidak disebutkan tentang persyaratan adanya ujian pengangkatan notaris, sehingga peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut dinyatakan bertentangan dengan undang-undang jabatan notaris, alasan lain MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut karena peraturan menteri itu sifatnya pelaksanaan secara teknis dari undang-undang diatasnya, sehingga tidak boleh memperluas pengertian dari aturan diatasnya, atau tidak boleh menambah aturan yang tidak diatur undang-undang diatasnya.
Tidak akan menjadi menteri lagi untuk kabinet yang akan datang. Yasonna Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika di ajukannya uji materi tersebut. Penyebab Yasonna tidak lagi menjadi menteri di kabinet yang akan datang bukan karena putusan MA tersebut. Seperti dilansir detik.com (29/04/2019) Yasonna terpilih menjadi caleg terpilih DPR RI di dapil I Sumatera Utara, bahwa Yasonna menyatakan yakin dirinya lolos menjadi anggota DPR RI. Menyimak website Komisi Pemiliham Umum (KPU), bahwa Yasonna merupakan caleg nomor urut 1 dari partai PDI P dengan perolehan suara di Deli Serdang (37.389 suara), Serdang Bedagai (7.588 suara), Kota Medan (75.732 suara), dan kota Tebing Tinggi (4.139 suara), perolehan suara nya lebih rendah dibanding dengan caleg dari partai dan dapil yang sama, yaitu Dr. Sofyan Tan dengan perolehan suara Deli Serdang (39.337 suara), Serdang Bedagai (5.344 suara), Kota Medan (109.374 suara), dan kota Tebing Tinggi (4.440 suara).
Sumber :
https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprri/rekapitulasi/

Reaksi Netizen Soal Maju Mundur Yasonna Laoly Dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Menjelang pelantikan DPR RI beberapa minggu yang lalu Yassona mundur dari kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2014. Namun setelah dilantik menjadi anggota DPR RI Yassona menyatakan siap mundur dari jabatan anggota DPR RI demi menjalankan amanat presiden mengemban Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti dilansir kompas.com (23/10/2019), bahwa Yassona ditunjuk oleh presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan HAM diperiode ini (2019-2024).

Mengenai hal tersebut netizen samakan aksi tersebut mirip Ria Ricis, dimana Yasonna Laoly akhir September kemaren pamit dari jabatan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun pada akhir Oktober ditunjuk lagi menjadi menteri oleh presiden, dan menyatakan siap mundur dari jabatan DPR RI, seperti dilansir cnnindonesia.com (22/10/2019), padahal sebelumnya beliau sudah mengajukan pengunduran diri dari kabinet lantaran terpilih menjadi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara I. Hal tersebut membuat gempar di dunia maya, sehingga cuitan soal “saya kembali” menjadi populer di dunia maya.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama