Pada tahun 2018 dan 2019 adalah tahun yang berat bagi para lulusan Magister
Kenotariatan yang ingin melanjutkan karir sebagai Notaris. Bagaimana tidak,
syarat-syarat yang selalu berubah-ubah dan kebijakan organisasi notaris yang selalu
mengikuti hasil rapat organisasi membuat calon notaris menguras energi, biaya,
tenaga, pikiran mungkin ada yang makan hati juga hehehe.
Berawal dari terbitnya Permenkumham tentang tatacara pengangkatan notaris yang mengharuskan calon notaris untuk mengikuti Ujian Pengangktan Notaris (UPN) selain ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ditambah kebijakan organisasi yang mensyaratkan adanya magang bersama. Pun ada juga yang mengeluhkan kantor notaris tempat magang tidak masuk kriteria yang ditentukan peraturan. Pada puncaknya pihak yang merasa dirugikan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), singkat kata singkat cerita MA mengabulkan dan membatalkan UPN, namun mengenai kebijakan organisasi tentang magang bersama, kriteria notaris penerima magang, pengumpulan poin, Ujian Kode Etik (UKEN) akan tetap berjalan sesuai peraturan organisasi (Ikatan Notaris Indonesia / I.N.I).
Agustus 2018 pengurus wilayah I.N.I mengadakan magang bersama, ratusan bahkan ribuan calon notaris mengikutinya dan sebagian peserta mendapat sertifikat magang dari I.N.I yang isi nya menerangkan bahwa calon notaris tersebut telah merampungkan magang 24 bulan berturut-turut dikantor notaris dan telah mengikuti magang bersama dari organisasi.
Berawal dari terbitnya Permenkumham tentang tatacara pengangkatan notaris yang mengharuskan calon notaris untuk mengikuti Ujian Pengangktan Notaris (UPN) selain ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ditambah kebijakan organisasi yang mensyaratkan adanya magang bersama. Pun ada juga yang mengeluhkan kantor notaris tempat magang tidak masuk kriteria yang ditentukan peraturan. Pada puncaknya pihak yang merasa dirugikan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), singkat kata singkat cerita MA mengabulkan dan membatalkan UPN, namun mengenai kebijakan organisasi tentang magang bersama, kriteria notaris penerima magang, pengumpulan poin, Ujian Kode Etik (UKEN) akan tetap berjalan sesuai peraturan organisasi (Ikatan Notaris Indonesia / I.N.I).
Agustus 2018 pengurus wilayah I.N.I mengadakan magang bersama, ratusan bahkan ribuan calon notaris mengikutinya dan sebagian peserta mendapat sertifikat magang dari I.N.I yang isi nya menerangkan bahwa calon notaris tersebut telah merampungkan magang 24 bulan berturut-turut dikantor notaris dan telah mengikuti magang bersama dari organisasi.
Selanjutnya yang sudah mendapat
sertifikat magang dari I.N.I, mereka
mendaftar kan diri untuk mengikuti UPN di ditjen AHU kemenkumham, ratusan
bahkan sampai ribuan calon notaris mengantongi user id untuk mengikuti ujian tersebut dan menunggu hari ujian
saja. Namun apa yang terjadi, laman ahu.go.id mengumumkan bahwa UPN ditunda dan
hingga saat ini belum diadakan kembali atau ditiadakan dan diganti dengan kegiatan
lain.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, menargetkan Pengangkatan Calon Notaris tahun 2020 sebanyak 2000 Notaris. Seperti dilansir notarymagazine.com (4/7/2019) “Nantinya pada tahun 2020 mendatang akan ada dua tahap pengangkatan calon Notaris. Itu artinya, tahap pertama akan diangkat 1000 Notaris dan kemudian pada tahap kedua 1000 Notaris,” kata Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Daulat Pandapotan Silitonga. SH. M. Hum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, menargetkan Pengangkatan Calon Notaris tahun 2020 sebanyak 2000 Notaris. Seperti dilansir notarymagazine.com (4/7/2019) “Nantinya pada tahun 2020 mendatang akan ada dua tahap pengangkatan calon Notaris. Itu artinya, tahap pertama akan diangkat 1000 Notaris dan kemudian pada tahap kedua 1000 Notaris,” kata Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Daulat Pandapotan Silitonga. SH. M. Hum.
Selain itu beliau juga memaparkan lima fokus kebijakan terkait notaris “Pertama, menata formasi jabatan notaris. Kedua, revisi Permenkumham terkait tata cara pengangkatan notaris. Ketiga, Pelatihan peningkatan notaris. Keempat, blokir akun notaris. Dan kelima, penataan terhadap tata cara pemeriksaan dan pengawasan majelis pengawas notaris terkait dugaan pelanggaran notaris,” Kata Daulat.
“Sedangkan untuk peningkatan kualitas calon notaris dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan melalui kerja sama dengan PP INI,” lanjut Daulat. Pertanyaan nya kapan akan diadakan peningkatan kualitas calon notaris tersebut? apa saja syarat-syarat untuk mengikutinya? karena dalam hal ini organisasi dilibatkan sehingga I.N.I mempunyai nilai tawar untuk menentukan persyaratan yang harus dipenuhi peserta, seperti misal sertifikat magang bersama, magang 24 bulan berturut-turut atau pun sertifikat kelulusan UKEN.
Kini semua telah terjawab yaitu telah diadakan pelatihan peningkatan kualitas notaris (PPKJN) bulan Oktober dan bulan November seperti dalam pengumuman ahu.go.id, berikut persyaratannya sekaligus tata cara dan waktu pengangkatannya:
Pelatihan
Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) sebagai salah satu syarat
pengangkatan Notaris :
Syarat umum Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan
Notaris :
- 1. Warga
Negara Indonesia.
- 2. Berusia
27 tahun sebelum pendaftaran,
- 3. Berijasah
SH, M.Kn.
- 4. Telah
magang 24 bulan dikantor Notaris yang diketahui oleh pengurus daerah INI.
- 5. Tidak berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.
Dokumen Pendukung
Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris 2019 :
- 1. Pasfoto.
- 2. Kartu Tanda Penduduk.
- 3. Ijazah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatas atau SP.n atau Cn.
- 4. Sertipikat Kelulusan kode etik dari Organisasi notaris.
- 5. Surat Keterangan magang 2 tahun di kantor Notaris dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Organisasi notaris.
- 6. Surat pernyataan tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.
- 7. Surat pernyataan dokumen yang diunggah adalah benar.
- Berikut persyaratan Pengangkatan Notaris tahun 2019 :
Waktu
ditentukan dari tanggal 25 November 2019 s/d 08 Desember 2019 dengan mengisi
format isian di laman ahu.go.id berdasarkan Pasal 4 dan pasal 40 Peraturan
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan
tatacara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa
jabatan Notaris.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1.Fotokopi
Kartu tanda penduduk dilegalisir,
2.Fotokopi
Akta kelahiran dilegalisir,
3.Asli
surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit,
4.Asli
surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan
rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
dikeluarkan.
5.Fotokopi
ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Magister Kenotariatan atau Sp.n.
/ C.n. dilegalisir.
6.Asli
surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketehui oleh Organisasi
Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapat
rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan berturut-turut setelah
lulus MKn atau Sp.n.
7.Surat
pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat,
atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan notaris.
8.SKCK yang masih berlaku.
Selain itu juga melampirkan :
1.Fotokopi
sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.
2.Fotokopi
sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisir
oleh Organisasi Notaris.
3.Asli
surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protocol, dan
4.Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir.
Pengangkatan notaris dilakukan secara online melalui laman ahu.go.id, dengan mengisi daftar isian yang telah disediakan.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama