sumber gambar : http://jogja-training.com
Beberapa pendapat mengatakan
bahwa Kontrak sama dengan perjanjian ada juga yang berpendapat kontrak adalah
perjanjian yang tertulis dalam bidang hukum bisnis. Salah satu contoh yang
menyatakan kontrak sama dengan perjanjian adalah Salim H.S. dalam bukunya “Hukum
Kontrak” ia menyatakan istilah kontrak dari bahasa ingris yaitu contracts, sedangkan dalam bahasa
Belanda disebut overeenkomst
(perjanjian). Menurut pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih” menurut Salim H.S. definisi perjanjian dalam pasal 1313KUHPerdata kurang
jelas, maka diperjelas menurut doktrin hukum lama “perjanjian adalah perbuatan
hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Menurut teori
baru dikemukakan oleh Van Dunne “perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Maka
dapat disimpulkan Kontrak atau perjanjian adalah hubungan hukum antara subyek
hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan,
dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum
yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah
disepakatinya.[1]
Kontrak termasuk dalam
perikatan namun perikatan tidak selalu kontrak, menurut Satrio perikatan
merupakan suatu pengertian hukum dan karenanya tidak ada wujudnya, sedangkan
yang nampak, kalau ia berbentuk perjanjian tertulis adalah perjanjiannya,
perikatan tidak sama dengan perjanjian, perjanjian yang tertulis disebut
kontrak.[2]
Uraian
tersebut menjelaskan bahwa hukum yang berlaku dalam kontrak sama dengan hukum yang
berlaku dalam perjanjian, mengenai ketentuan-ketentuannya, hanya saja kontrak
lebih ditujukan kepada perjanjian yang tertulis.
[1]Salim H.S.,
2011, Hukum Kontrak (Teori & Praktek
Penusunan Kontrak)-cetakan ke8, Sinar Grafika, Jakarta. hlm.25-26
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama