Pengertian Hukum Kontrak Indonesia


sumber gambar : http://jogja-training.com
Beberapa pendapat mengatakan bahwa Kontrak sama dengan perjanjian ada juga yang berpendapat kontrak adalah perjanjian yang tertulis dalam bidang hukum bisnis. Salah satu contoh yang menyatakan kontrak sama dengan perjanjian adalah Salim H.S. dalam bukunya “Hukum Kontrak” ia menyatakan istilah kontrak dari bahasa ingris yaitu contracts, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst (perjanjian). Menurut pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” menurut Salim H.S. definisi perjanjian dalam pasal 1313KUHPerdata kurang jelas, maka diperjelas menurut doktrin hukum lama “perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Menurut teori baru dikemukakan oleh Van Dunne “perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Maka dapat disimpulkan Kontrak atau perjanjian adalah hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.[1]

Kontrak termasuk dalam perikatan namun perikatan tidak selalu kontrak, menurut Satrio perikatan merupakan suatu pengertian hukum dan karenanya tidak ada wujudnya, sedangkan yang nampak, kalau ia berbentuk perjanjian tertulis adalah perjanjiannya, perikatan tidak sama dengan perjanjian, perjanjian yang tertulis disebut kontrak.[2] Uraian tersebut menjelaskan bahwa hukum yang berlaku dalam kontrak sama dengan hukum yang berlaku dalam perjanjian, mengenai ketentuan-ketentuannya, hanya saja kontrak lebih ditujukan kepada perjanjian yang tertulis.



[1]Salim H.S., 2011, Hukum Kontrak (Teori & Praktek Penusunan Kontrak)-cetakan ke8, Sinar Grafika, Jakarta. hlm.25-26
[2]Budiono Kusumohamidjojo, 2015, Perbandingan Hukum Kontrak, CV.Mandar Maju, Bandung. hlm.13

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama