Elektronik Buku (e-book) & Jual-Beli online
(e-commerce) dari Segi KUHPerdata,
Perlindungan Konsumen dan Hak cipta.
(A
Legal Opinion / Suatu Pendapat Hukum)
___________________________________________________________________________
Abstraksi / Sinopsis
Jual
beli dapat dilakukan menggunakan berbagai cara, salah satu cara yang digunakan
adalah jual-beli melalui media internet, hal itu sebagai dampak perkembangan
teknologi. Internet merupakan salah satu media telekomunikasi dan informasi
yang digunakan dalam transaksi jual-beli, ada beberapa perusahaan baik skala
kecil maupun menengah bahkan perusahaan besar menawarkan barang atau jasa nya
melalui media internet, salah satu barang yang diperjual belikan adalah
elektronik buku (e-book).
Jual
beli melalui internet atau sering disebut jual-beli online terkadang muncul permasalahan hukum, sehingga perlu adanya
perlindungan hukum atau payung hukum dan solusi untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, dari hal tersebut diatas maka tulisan ini akan membahas
dan membatasi ruang lingkup mengenai suatu bentuk transaksi yang relatif baru
yaitu jual-beli melalui media internet (jual-beli online) yang obyeknya adalah elektronik buku (ebook) dari sudut pandang hukum perdata Indonesia, perlindungan
konsumen, dan hak cipta.
Tulisan
ini mencoba menganalisis permasalahan dengan metode ilmiah, adapun metode yang
digunakan mencakup metode pendekatan masalah, jenis bahan hukum, metode
pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum. Metode pendekatan masalah
menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual (conceptual approach), karena penulis menganggap belum ada aturan
hukum yang memuaskan semua pihak untuk masalah ini. Mengenai jenis bahan hukum
antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Mengenai metode
pengumpulan bahan hukum menggunakan metode observasi dan studi literatur.
Mengenai analisis bahan hukum menggunakan metode analisis secara deskriptif
kualitatif, selanjutnya dalam menarik kesimpulan menggunakan metode dheduktif.
Pelaksanaan
jual-beli ebook melalui media
internet dan dilakukan secara online melalui
website, sedangkan mengenai
pengiriman barang melalui surat elektronik (email),
pembayaran melalui transfer via ATM dan dalam jual-beli tersebut terdapat
perjanjian jual-beli, perjanjian tersebut kebanyakan berbentuk perjanjian baku
(standart kontrak). Mengenai perlindungan hukum dapat dilihat dari aspek hukum
hak cipta, hukum perlindungan konsumen dan Hukum Perdata dalam Kitab Undang
Undang Hukum Perdata. Penyelesaian sengketa karena adanya wanprestasi (ada pihak yang merasa di rugikan) dapat menggunakan
negosiasi atau cara kekeluargaan atau penyelesaian senggketa alternatif lainnya
seperti melalui lembaga konsumen yaitu di Indonesia , bisa juga menggunakan
jalur litigasi atau menggugat ke pengadilan.
Saran
mengenai jual-beli ebook secara online adalah dalam hal isi kontrak atau
perjanjian jual-beli sebaiknya dibuat perjanjian yang lengkap sehingga jelas
batas-batas hak dan kewajiban dari para pihak. Saran untuk pemerintah adalah
mengenai regulasi transaksi online
sebaiknya segera dibentuk secara lengkap, berikut penegakan atas regulasi
tersebut, paling tidak dalam yurisdiksi hukum Indonesia, baik aspek hakcipta
dari ebook, aspek perlindungan
konsumen dan aspek jual-beli online atau
standar teknis perdagangan online.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama