Pengangkatan Notaris 2024 dan Perpindahan Wilayah Notaris Tak Perlu Rekomendasi INI

Pada bulan September berdasar pengumuman di portal AHU diumumkan bahwa akan dibuka pengangkatan para calon notaris, namun tahun ini agak berbeda dari biasanya. Pasalnya tahun ini kementerian hukum dan HAM hanya menerima sertifikat ujian kode etik notaris (UKEN) sebelum tahun 2024, atau hanya mengakui sertifikan UKEN yang diadakan hingga Agustus 2023, dengan kata lain sertifikat UKEN tahun 2024 tidak dapat untuk pengangkatan notaris tahun ini.

Mengenai perpindahan wilayah notaris juga agak berbeda dari biasanya, karena tahun ini tidak perlu rekomendasi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Hal itu disebabkan mulai Agustus 2023 hingga artikel ini ditulis ditjen ahu kemenkumham tidak mengakui legalitas dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, hingga polemik internal INI dapat di selesaikan oleh para pihak yang sedang berkonflik dalam tubuh INI. 

Bagi calon notaris yang belum memiliki akun pendaftaran di ahu.go.id dapat mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan sesuai dalam pengumuman di portal ahu. Sedangkan yang sudah memiliki akun dapat memakai akun tersebut atau login memakai user id saat PPKJN. Sedang bagi notaris yang akan pindah wilayah memaki user id notaris, dan menyiapkan berkas fisik yang di persyaratkan. 

Sejarah dari waktu ke waktu memang dalam pengangkatan notaris selalu dinamis dalam hal persyaratan dan waktu pendaftaran, sebagai contoh dahulu ada sertipitkat pelatihan Sabh, sertipikat Ppkjn, sisminbakum ada juga sertifukat kelulusan UPN. 

Jika anda seorang lulusan Magister Konotariatan dan telah magang 24 bulan berturut turut dan memiliki sertipikat UKEN sebelum tahun 2024 anda dapat diangkat sebagai notaris meski tidak lulus UPN atau tidak memiliki sertifikat kelulusan PPKJN atau pun SABH / SISMINBAKUMM, karena syarat saat ini selain ijasah dan syarat umum lain ditambah keterangan magang dan UKEN saja sangat mudah bukan jangan lewatkan kesempatan emas ini gaesss. 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama