Akta kelahiran anak diperlukan dalam berbagai keperluan dari masuk sekolah hingga membuat dokumen penting lainnya. Sebaiknya akta lahir segera diurus sebelum anak berusia 60 hari, agar mendapat pelayanan gratis dari disdukcapil.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antata lain :
- Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran.
- Akta Nikah.
- KTP ayah dan ibu anak tersebut.
- Surat Kererangan lahir dari penolong kelahiran.
- Pengantar dari desa.
- KTP saksi yang tahu saat anak lahir.
- Mengisi formulir yang disediakan disdukcapil (terkadang kecamatan menyediakan).
- Menandatangani formulir, kuasa jika dikuasakan, pernyataan yang disediakan disdukcapil.
Jadi sebelum mengajukan permohonan akta lahir, langkah awal adalah merubah KK yaitu memasukan nama anak yang baru lahir ke KK.
Adapun syarat perubahan KK tersebut antara lain pengantar dari desa, akta nikah, asli KK, KTP suami istri. Syarat tersebut diajukan ke kantor kecamatan.
Setelah KK jadi dan anak telah memiliki NIK maka lanjut mengajukan akta lahir.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama