Cara Mendirikan CV ( Persekutuan Komanditer ) Terbaru 2023

                

               


Prosedur Terbaru (2023) Pendirian C.V. (Comanditer Venotschaaf) / Persekutuan Komanditer jika sebelum ada ahu online khususnya SABHU (Sistem Administrasi Badan Usaha), maka pendirian CV untuk mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri Setempat, dengan paket pendirian antara lain, Produk yang dihasilkan saat itu antara lain :

A. Pengurusan pada kantor Notaris :           

•Akta Pendirian CV  / persekutuan komanditer tidak perlu cek nama ke AHU,

•Pengesahan Pengadilan Negeri, sebelum ada SABHU (AHU online cv),

B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

•NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) sekarang bisa online,

•SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan ) sebelum ada OSS

•TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) sebelum ada OSS

Syarat-syarat dokumen utuk pendirian CV :

Foto Copy KTP para pendiri,

Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama,

Izin Domisili,

Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar,

Pendirian CV setelah ada SABHU dan OSS

Setelah ada Sistem Administrasi Badan Usaha (CV / persekutuan komanditer ataupun Persekutuan Perdata / Firma) maka prosedur pendirian cv sedikit berbeda dengan jaman dulu / beberapa tahun yang lalu, dapat dijelaskan secara singkat dari persyaratan hingga dokumen yang dihasilkan secara umum atau ijin-ijin umum nya tentu ada sedikit perbedaan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut admin ingin bercerita pengalaman sedikit dalam hal pendirian perusahaan berupa persekutuan komanditer , pada tahun 2012 – 2017 atau sebelumnnya pendaftaran masih di pengadilan negeri setempat, mengenai nama cv tidak ada batasan sehingga terkadang ada nama yang mirip bahkan sama, tidak seperti PT yang harus mendapat persetujuan menteri sebelum di pakai. Masa transisipun terjadi pada 2018 sehingga perlu penyesuaian antara nama cv, pendaftaran cv apakah di Pengdilan Negari atau cukup di sistem ahu, sehingga pada waktu itu pencatatan nama cv yang sudah ada pun menjadi viral agar nama cv tidak dipakai orang lain karena nama yang sama, sehingga perlu cv yang lama meski sudah terdaftar di PN perlu di catat lagi secara online di sistem administrasi badan usaha ditjen AHU, sehingga pada tahun 2019 sudah diterapkan pendaftaran cv di system tersebut hingga saat ini.

Hampir berbarengan dengan itu juga system perijinan berusaha di luncurkan dengan nama OSS (online system submission) sejak admin turun ke lapangan dari 2012 hingga 2017 perijinan masih berupa SIUP & TDP dan ijin khusus lainnya hingga awal 2018, pada tahun itu pula system OSS diresmikan dan produk dari OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai pengganti SIUP / TDP, saat itu pula terjadi transisi system perijinan berusaha yang membuat perusahaan yang sudah lama berdiri juga harus menyesuaikan diri dengan system di OSS tersebut dengan mendaftarkan perusahaan agar mendapat NIB.

Setelah sedikit cerita tersebut maka tiba saatnya untuk membahas prosedur terbaru dalam pendirian cv tersebut yang berkaitan dengan system AHU dan OSS, syarat utama adalah KTP dan NPWP para pihak pendiri cv juga keterangan domisili usaha (jika ada), sedangkan syarat lain boleh menyusul setelah cv sudah beroperasi. Sedangkan untuk system di OSS perlu juga titik koordinat lokasi usaha yang berkalitan dengan tata ruang tempat usaha, mengenai tataruang ini lokasi usaha harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah yang di tentukan pemerintah. 

Setelah syarat dipenuhi maka kita dapat memesan nama cv di system AHU di sistem badan usaha, dengan membayar PNBP yang telah ditetapkan, jangka waktu pesan nama ini cukup cepat karena langsung keluar hasil setelah memesan nama jika tidak ada masalah. Selanjutnya perlu ke notaris atau memang sebelumnya sudah diserahkan notaris, untuk membuat akta pendirian cv yang nantinya diunggah untuk pendaftaran. Setelah akta cv jadi maka notaris akan mengisi formulir elektronik di system AHU untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT) cv di kemenkumham, maka dengan akta dan SKT sudah berdiri cv tersebut namun sebelumnya harus mendaftar NPWP CV untuk pedaftaran, saat ini dapat dilakukan secara online untuk NPWP badan dan akan segera terbit setelah mengisis formulir elektronik.

Setelah ada Akta CV, SKT CV KemenkumHAM dan NPWP badan maka selanjutnya untuk mengurus perijinan berusaha di system OSS untuk mendapat NIB dan ijin-ijin yang lain, biasanya notaris hanya membuatkan akun hingga terbit NIB sedangkan ijin lanjutan dan pemenuhan komitmen di urus sendiri oleh penanggung jawab cv tersebut atau karyawannya atau pihak lain yang dipercaya, dalam OSS ini terbagi dua jenis perusahaan yaitu UMKM dan non-UMKM, pembedaannya adalah besaran modal dasar (UMKM modal dasar dibwah 5 miliyar rupiah), UMKM ini ijin berusaha hanya NIB saja namun jika pihak yang terkait atau pihak cv mengharuskan ijinijin lain mak juga harus diurus sesuai ketentuan yang juga diurus melalui system OSS.

Nah, dari pemaparan tersebut produk dasar pendirian cv antara lain Akta Pendirian (dari notaris), SKT Kementerian Hukum & HAM, NPWP Badan (ditambah SKT Wajib Pajak Badan), dan NIB (Nomor Induk Berusaha dan pernyataan-pernyataan lain sesuai bidang usaha masing-masing. Demikian ringkasan pendirian cv saat ini, jika anda ingin usaha anda berbadan maka anda dapat membuat cv ini, semoga pengusaha Indonesia semkin banyak agar dapat menyerap angkatan kerja di Indonesia.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama