Cara Sukses Lolos Pengangkatan Notaris


        Pada tahun lalu sepertinya tidak membuka Pengangkatan Notaris hanya mengangkat notaris yang telah mengikuti PPKJN tahun 2019 gelombang 1 dan 2 dengan dua tahap secara online, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana sebelumnya untuk mengajukan SK kapan saja boleh asalkan persyaratan sudah lengkap. Namun setelah moratorium beberapa saat sehingga mengubah peraturan termasuk tata cara pengangkatan notaris yaitu dengan cara online dengan menggunakan user id PPKJN.

Tahun 2019 / 2020 setelah ditunggu beberapa lama, lulusan Magister Kenotariatan akhirnya memiliki kesempatan untuk mengajukan pengangkatan sebagai notaris, namun sebelum Pengangkatan Notaris sebagai notaris terlebih dahulu mengikuti pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris (PPKJN), dimana PPKJN tersebut telah dilaksanakan pada bulan Oktober dan November tahun 2019, yang diikuti kurang lebih 1000 calon notaris yang terbagi atas 2 gelombang, gelombang 1 pada bulan oktober 2019 dan gelombang 2  pada bulan November 2019, dan dilanjutkan gelombang 1 2020 di tahun 2020 sebayak sekitar 500 orang yang diadakan secara online sekitar pertengahan 2020, namun apakah 500 peserta PPKJN tersebut sudah boleh mengajukan pegangkatan atau belum saya belum menelusuri dan belum mendapat info pengangkatan notaris di 2020 atau di 2021.

Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) sebagai salah satu syarat Pengangkatan Notaris, Syarat umum Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris :

1.      Warga Negara Indonesia.

2.      Berusia 27 tahun sebelum pendaftaran,

3.      Berijasah SH, M.Kn.

4.      Telah magang 24 bulan dikantor Notaris yang diketahui oleh pengurus daerah INI.

5.      Tidak berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.

Dokumen Pendukung Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris 2019 :

1.      Pasfoto.

2.      Kartu Tanda Penduduk.

3. Ijazah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatas atau SP.n atau Cn.

4.  Sertipikat Kelulusan kode etik dari Organisasi notaris.

5.      Surat Keterangan magang 2 tahun di kantor Notaris dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Organisasi notaris.

6.      Surat pernyataan tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.

7.      Surat pernyataan dokumen yang diunggah adalah benar.

 

alur pengangkatan notaris

Berikut persyaratan Pengangkatan Notaris tahun 2019

Waktu ditentukan dari tanggal 25 November 2019 s/d 08 Desember 2019 dengan mengisi format isian di laman ahu.go.id berdasarkan Pasal 4 dan pasal 40 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Fotokopi Kartu tanda penduduk dilegalisir,

2.   Fotokopi Akta kelahiran dilegalisir,

3. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit,

4. Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

5. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Magister Kenotariatan atau Sp.n. /  C.n. dilegalisir.

6. Asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketehui oleh Organisasi Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan berturut-turut setelah lulus  MKn atau Sp.n.

7.   Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

8.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli (SKCK).

 

Selain persyaratan diatas perlu juga melampirkan :

 

1.  Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

2.Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisir oleh Organisasi Notaris.

3.Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol notaris, dan

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir.

5.   Pasfoto  ukuran  3x4 sebanyak 4 lembar (menyesuaikan permintaan)

6. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (jika sudah dapat formasi).

Sedangkan untuk tahun 2021 ini belum ada pengumuman terkait hal itu, hanya saja telah di umumkan bahwa tanggal 31 Mei 2021 telah dibuka pendafataran PPKJN 2021 yang memiliki kuota sekitar 1000 calon notaris, yang pelaksanaan PPKJN akan dilaksanakan dikemudian hari menunggu pengumuman selanjutnya, sehingga tahun 2021 ini calon notaris yang akan mengikuti PPKJN sekitar 1500 orang termasuk yang lolos verifikasi tahun 2020 lalu..

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama