Tahun
2019 / 2020 setelah ditunggu beberapa lama, lulusan Magister Kenotariatan
akhirnya memiliki kesempatan untuk mengajukan pengangkatan sebagai notaris,
namun sebelum Pengangkatan Notaris sebagai notaris terlebih dahulu mengikuti
pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris (PPKJN), dimana PPKJN tersebut
telah dilaksanakan pada bulan Oktober dan November tahun 2019, yang diikuti
kurang lebih 1000 calon notaris yang terbagi atas 2 gelombang, gelombang 1 pada
bulan oktober 2019 dan gelombang 2 pada
bulan November 2019, dan dilanjutkan gelombang 1 2020 di tahun 2020 sebayak
sekitar 500 orang yang diadakan secara online sekitar pertengahan 2020, namun
apakah 500 peserta PPKJN tersebut sudah boleh mengajukan pegangkatan atau belum
saya belum menelusuri dan belum mendapat info pengangkatan notaris di 2020 atau
di 2021.
Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan
Notaris (PPKJN) sebagai salah satu syarat Pengangkatan Notaris, Syarat umum
Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia 27 tahun sebelum pendaftaran,
3. Berijasah SH, M.Kn.
4. Telah magang 24 bulan dikantor Notaris yang
diketahui oleh pengurus daerah INI.
5. Tidak berstatus sebagai tersangka maupun
terdakwa atas tindak pidana.
Dokumen Pendukung Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris 2019 :
1. Pasfoto.
2. Kartu Tanda Penduduk.
3. Ijazah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatas
atau SP.n atau Cn.
4. Sertipikat Kelulusan kode etik dari Organisasi
notaris.
5. Surat Keterangan magang 2 tahun di kantor
Notaris dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Organisasi notaris.
6. Surat pernyataan tidak berstatus tersangka
maupun terdakwa atas tindak pidana.
7. Surat pernyataan dokumen yang diunggah adalah
benar.
Berikut persyaratan Pengangkatan
Notaris tahun 2019
Waktu
ditentukan dari tanggal 25 November 2019 s/d 08 Desember 2019 dengan mengisi
format isian di laman ahu.go.id berdasarkan Pasal 4 dan pasal 40 Peraturan
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan
tatacara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa
jabatan Notaris. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Fotokopi Kartu tanda penduduk dilegalisir,
2. Fotokopi Akta kelahiran dilegalisir,
3. Asli surat keterangan sehat jasmani dari
dokter rumah sakit,
4. Asli surat keterangan sehat rohani dari
psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
5. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan
pendidikan Magister Kenotariatan atau Sp.n. /
C.n. dilegalisir.
6. Asli surat keterangan magang di kantor Notaris
yang diketehui oleh Organisasi Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan
Notaris yang telah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan
berturut-turut setelah lulus MKn atau
Sp.n.
7. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai
negeri, Pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang
oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli
(SKCK).
Selain
persyaratan diatas perlu juga melampirkan :
1. Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan
kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi
Hukum Umum.
2.Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan
oleh Organisasi Notaris yang dilegalisir oleh Organisasi Notaris.
3.Asli surat pernyataan kesediaan sebagai
pemegang protokol notaris, dan
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah
dilegalisir.
5. Pasfoto
ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
(menyesuaikan permintaan)
6. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(jika sudah dapat formasi).
Sedangkan untuk tahun 2021 ini belum ada
pengumuman terkait hal itu, hanya saja telah di umumkan bahwa tanggal 31 Mei
2021 telah dibuka pendafataran PPKJN 2021 yang memiliki kuota sekitar 1000
calon notaris, yang pelaksanaan PPKJN akan dilaksanakan dikemudian hari
menunggu pengumuman selanjutnya, sehingga tahun 2021 ini calon notaris yang
akan mengikuti PPKJN sekitar 1500 orang termasuk yang lolos verifikasi tahun
2020 lalu..
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama