Banyak pekerjaan profesional di sekitar kita, berikut dapat di simak disini.
A. Jika anda ingin bekerja menjadi Tenaga Kesehatan : Dokter, Perawat, Bidan dll.
a.
Dokter.
Untuk
menjadi dokter tentunya dari SMA harus mengambil jurusan IPA, setelah lulus SMA
jurusan IPA (diprioritaskan) lalu melanjutkan ke Perguruan Tinggi Fakultas Ilmu
Kesehatan Jurusan Pendidikan Kedokteran Umum, karena berbeda dengan dokter
hewan, dokter gigi atau psikiater.
Berikut beberapa Universitas yang
menyelenggarakan pendidikan dokter, antara lain :
-
Universitas Indonesia - Jakarta,
-
Universitas Hasanudin – Makasar,
- Universitas Gajah Mada - Yogyakarta,
-
Universitas Diponegoro - Semarang,
-
Universitas Sebelas Maret - Solo,
-
Universitas Jendral Soedirman -
Porwokerto,
-
Universitas Udayana, - Denpasar Bali
-
Universitas Jember - Jember,
-
Universitas Airlangga - Surabaya,
-
Universitas Brawijaya - Malang,
-
Universitas Padjajaran - Bandung,
-
Universitas Sriwijaya - Palembang,
-
Universitas Lampung – Lampung,
-
Universitas Andalas – Padang,
-
Universitas Islam Indonesia – UII –
Yogjakarta,
-
Universitas Yarsi - Jakarta
-
Universitas Muhamadiyah Surakarta,
-
Universitas Muhamadiyah Semarang,
-
Universitas Islam Sultan Agung - Semarang,
-
Iniversitas Katolik Indonesia Atma Jaya
– Jakarta,
-
Universitas Batam - Batam,
-
Dan masih ada Universitas yang membuka
program pendidikan Dokter, di Indonesia sendiri pada tahun 2016, Unversitas
yang membuka program pendidikan Dokter ada sekitar 71 yang terakreditasi
BAN-PT, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik universitas Negeri
maupun swasta.
Setelah mengikuti serangkaian perkuliahan untuk
mendapat gelar sarjana kedokteran, maka setelah lulus pendidikan dokter, untuk
menjadi seorang dokter harus mengikuti pendidikan profesi dokter (koas /
koasisten dokter), sekitar dua tahun atau sekitar 90 minggu.
Setelah Sarjana Kedokteran diraih dan pendidikan
profesi dokter diselesaikan, setelah itu ada Ujian Kompetensi Dokter Indonesia
(UKDI) secara nasional, jika lulus, setelah itu bisa diangkat menjadi dokter,
sebelum berpraktek dokter harus di sumpah terlebih dahulu baru bisa berpraktek
setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, namun masih ada tahapan lagi
yaitu dalam waktu setahun harus mengikuti program intership yaitu praktek di
daerah--daerah yang tempatnya di tentukan oleh pemerintah (Departemen
Kesehatan).
b.
Perawat.
Perawat adalah profesi dibidang
kesehatan sebagai pembantu pekerjaan dokter, untuk menjadi seorang perawat
harus mempunyai keahlian khusus dibidang itu. Ada perawat yang berpendidikan D3
dan ada juga perawat yang berpendidikan S1+Profesi Nurse. Mendapatkan keahlian
keperawatan maka seseorang harus kuliah atau menuntut ilmu di fakultas ilmu
kesehatan jurusan keperawatan atau di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, atau juga
bisa di Akademi Keperawatan, baik jalur D3 atau S1+pendidikan Profesi Nurse.
Berikut beberapa Universitas /
Sekolah Tinggi / Akademi yang menyelenggarakan program studi ilmu keperawatan,
antara lain :,
1. Universitas
Indonesia – Jakarta,
2. Universitas
Padjadjaran – Bandung,
3. Universitas
Muhamadiyah Jakarta – Jakarta,
4. Universitas
Airlangga – Surabaya,
5. Universitas
Andalas – Padang,
6. Universitas
Brawijaya – Malang,
7. Universitas
Diponegoro – Semarang,
8. Universitas
Gajah Mada – Yogjakarta,
9. Universitas
Hasanudin – Makasar,
10. Universitas
Jendral Soedirman – Purwokerto,
11. Universitas
Sumatra Utara – Medan,
12. Universitas
Syah Kuala – Banda Aceh
Dan
lain nya baik STIKES maupun AKPER
c. Bidan.
Bidan
adalah profesi yang dikenal masyarakat sebagai penolong ibu yang akan
melahirkan, profesi ini ada yang berstatus sebagai pegawai pemerintahan dan ada
juga yang bekerja di rumah sakit swasta atau juga yang praktek mandiri.
d. Profesi
Bidang Kesehatan lainnya.
Profesi kesehatan lain nya diantara nya apoteker, analis kesehatan, managemen rumah sakit dan profesi lain yang berkaitan dengan itu.
Profesi lain nya :
A. Profesi Bidang Pendidikan.
Jika anda ingin menjadi tenaga
pendidik Guru dan Dosen.
B. Profesi Bidang Kepolisian.
Jika anda ingin menjadi Polisi maka
inilah jalur-jalur masuk saat ini untuk menjadi anggota POLRI :
a. Jalur
Tamtama (pangkat paling rendah dari institusi kepolisian yaitu Bhayangkara Dua)
b. Jalur
Brigadir (lulus pangkat brigadir Polisi)
c. Jalur
AKPOL (lulus pangkat inspektur duapolisi)
d. Jalur
Sarjana (lulus pangkat inspektur duapolisi)
C.
Profesi
Bidang Militer.
Jika anda ingin menjadi Tentara
maka inilah jalur-jalur masuk saat ini untuk menjadi anggota TNI:
D.
Profesi
Legislatif / Anggota Dewan
Jika anda Ingin menjadi Anggota
Dewan / Wakil Rakyat
a. DPR
/ DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten Kota
b. DPD
c. MPR
E.
Profesi
Eksekutif di Pemerintahan
Jika Anda igin menjadi Presiden dan
Wakil Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota
a. Presiden
dan wakil presiden.
Untuk
menjadi presiden berikut wakil presiden maka seseorang harus memenuhi syarat
yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 Amandemen ke-4 untuk saat ini, selain itu
juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum karena saat ini untuk menjadi Presiden dan Wakilnya melalui pemilihan
umum, sehingga rakyatlah yang memilihnya.
b. Gubernur
dan Wakil.
Untuk
saat ini Gubernur berikut wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilikada
(pemilihan umum kepala daerah), tentunya untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil
juga melewati beberapa seleksi, dan harus memenuhi criteria yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
c. Bupati
/ Walikota dan wakil.
Pemilihan kepala
daerah tingkat kota atau kabupaten adalah pesta demokrasi yang diselenggarakan
oleh KPU untuk memilih kepala daerah
F.
Pegawai
di Pemerintahan yang bersumber dari sekolah kedinasan atau Akademi.
Jika anda ingin
bekerja di bidang khusus / tertentu ada beberapa bidang keahlian profesi dimana
pemerintah memiliki sekolah khusus contoh : PKN STAN, IPDN, STSN, STIP dan lainnya.
a. Politeknik
Keuangan Negara STAN (STAN)
Politeknik Keuangan Negara STAN diresmikan pada
tanggal 15 Juli 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK.01/
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN. PKN
STAN merupakan transformasi dari sekolah kedinasan yang cukup dikenal yaitu
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Jurusan yang ada saat ini (tahun 2019)
antara lain: Jurusan Akuntansi, Jurusan Pajak, Jurusan Kepabean dan cukai,
Jurusan Manajemen Keuangan, dari jurusan tersebut dibagi menjadi beberapa
program studi antara lain :
Program
Studi Diploma I Kebendaharaan Negara;
Program
Studi Diploma I Kepabeanan dan Cukai;
Program
Studi Diploma I Pajak;
Program
Studi Diploma III Akuntansi;
Program
Studi Diploma III Kebendaharaan Negara;
Program
Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
Program
Studi Diploma III Manajemen Aset;
Program
Studi Diploma III Pajak;
Program
Studi Diploma III Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai.
Lulusan PKN STAN ini akan di tempatkan di
Kementerian Keuangan dan Instansi lain yang membutuhkan baik pusat maupun
daerah, informasi mengenai sekolah ini dapat di lihat di website http://www.pknstan.ac.id
b. Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Berbeda dengan
STAN yang di khususnya untuk bidang keuangan atau lebih banyak di kementerrian
keuangan, IPDN merupakan sekolah kedinasan yang disiapkan untuk mengabdi di
bawah naungan kementerian dalam negeri, dengan jurusan saat ini yang ada antara
lain
c. Sekolah
Tinggi Sandi Negara (STSN),
d. Sekolah
Tinggi Intelejen Negara (STIN)
e. Sekolah
Tinggi Transportasi Darat (STTD)
Informasi
lebih lengkap tentang kampus ini di laman http://www.sttd.ac.id/
f. Politeknik
Statistika STIS
g. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan
Geofisika (STMKG)
h. Sekolah
Tinggi Ilmu Pertanahan (STIP),
i.
Akademi Kepolisian;
j.
Akademi Militer / TNI;
G. Profesi Hukum
1. Advokad
/ Pengacara.
2. Notaris
/ PPAT / Pejabat Lelang kelas 2
3. Hakim
dalam sebuah pengadilan;
4. Juru
sita pengadilan;
5. Panitera
Pengadilan;
6. Jaksa;
7. Anggota
Polisi / Penyidik Kepolisian;
8. Staff
ahli di bidang hukum di Instansi tertentu baik Pemerintahan atau Swasta;
9. Dosen
Hukum / Ilmuwan;
10. Arbiter;
11. Mediator;
12. Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual;
13. Kurator;
14. Staf legal Lembaga-Lembaga Negara;
15. Staf Hukum di Pemerintahan Daerah setingkat Kota / Kabupaten atau setingkat Provinsi.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama