Profesi Hukum di Indonesian

Jika anda ingin berprofesi sebagai profesional hukum, profesi hukum yang dapat anda pilih antara lain  : hakim, jaksa, pengacara / advokad / lawyer, notaris, PPAT, staff ahli hukum disebuah institusi baik instansi pemerintahan / Negara atau legal perusahaan swasta atau perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Bank atau diperusahaan jenis lain. Jika anda bercita cita ingin menjadi profesional dibidang hukum, maka setelah lulus SMA anda harus sekolah di fakultas Hukum atau di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau pendidikan hukum lainnya (misal : Akademi Kepolisian / Sekolah Polisi Negara), namun umum nya adalah kuliah di Fakultas Hukum. Di Indonesia banyak Universitas atau Perguruan Tinggi baik Negeri maupun swasta membuka jurusan Hukum dengan output lulusan dengan gelar Sarjana Hukum, namun perlu diketahui didalam jurusan di sekolah Hukum memiliki banyak jurusan kekhususan antara lain Perdata, Pidana, Tata Negara Negara, Hukum Internasional, dan masih dikembangkan kekhususan yang menjurus pada profesi tertentu, dan untuk memilih Perguruan Tinggi mana anda bisa melihat saat penerimaan mahasiswa baru dan sebaiknya memilih Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi yang bagus seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Sumatra Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga dan masih banyak lagi universitas yang memiliki program strata satu ilmu Hukum, namun jika anda menyesuaikan dengan keadaan anda bisa memilih Universitas manapun yang membuka jurusan Hukum namun harus dipilih sekolahan yang punya reputasi bagus sebagai misal memiliki akreditasi A dan aotput lulusan banyak yang menjadi apa . Setelah anda masuk kuliah di jurusan Hukum anda akan dihadapkan pada pilihan konsentrasi kekhususan tertentu, sebagai misal jika anda ingin menjadi Pengacara /  Advokat anda sebaiknya mengambil kekhususan tentang Hukum Acara, jika anda ingin menjadi Notaris / PPAT anda sebaiknya mengambil konsentrasi Hukum Perdata, jika anda ingin menjadi jaksa atau polisi anda sebaiknya memilih konsentrasi Hukum Pidana dan masih ada beberapa jurusan yang akan anda ketahui setelah menempuh kuliah ilmu Hukum. Setelah itu anda akan mendapat gelar Sarjana Hukum dan saatnya anda memilih profesi apa dibidang Hukum yang akan anda geluti. Berikut akan dijelaskan satu persatu macam profesi di bidang Hukum.

1.  Advokad / Pengacara.

Untuk menjadi seorang Advokad atau Pengacara dibutuhkan keahlian khusus baik dalam hal beracara di sidang pengadilan maupun menyelesaikan kasus diluar pengadilan, maka dari itu sebelum diangkat menjadi Advokat / pengacara maka selain harus Sarjana Hukum harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) yang diadakan oleh organisasi profesi (sekarang PERADI), kemudian harus lolos tes ujian Profesi Advokad yang diadakan oleh organisasi Profesi juga, setelah lulus ujian diwajibkan magang atau penjadi Pengacara Praktek di kantor Advokad selama 2 tahun, baru setelah melewati itu maka bisa diangkat menjadi Advokad / Pengacara. Dimana seorang pengacara mempunyai daerah kerja di seluruh wilayah Indonesia, berbeda dengan Profesi Notaris / PPAT yang wilayah kerjanya dibatasi. Advokad tidak menerima gaji dari Negara ataupun pemerintah namun pengacara mendapat honorarium dari klien yang memakai jasanya.

2.  Notaris / PPAT / Pejabat Lelang kelas 2

Untuk mejadi seorang Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau juga bisa merangkap sebagai pejabat lelang kelas 2, selain berpendidikan Sarjana Hukum juga berpendidikan khusus Kenotariatan atau pendidikan khusus ke PPAT an atau Magister Kenotariatan (MKn). Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas 2 merupakan jabatan yang berbeda dalam pengangkatannya, begitu juga syarat-syarat harus dipenuhi sesuai masing-masing jabatan, meski berbeda namun bisa dirangkap oleh seseorang atau rangkap jabatan, yang pasti saat ini jika anda ingin menjadi seorang Notaris / PPAT anda harus Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan / Spesialis Kenotariatan, saat menempuh pendidikan tersebut anda dapat menggali informasi tentang profesi tersebut, bertanya kepada pengajar anda dan para Notaris dan PPAT saat anda menempuh kuliah Magister Kenotariatan. Seperti Pengacara, bahwa Notaris / PPAT berpenghasilan dari honorarium klien yang memakai jasa nya, dan tidak menerima gaji dari pemerintah karena bukan pegawai Negara.

3.  Hakim;

Untuk menjadi seorang hakim paling tidak memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah untuk Pengadilan Agama selain itu harus lolos seleksi masuk yang diadakan oleh Mahkamah Agung atau seleksi calon hakim yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena hakim digaji oleh Negara. Untuk menjadi seorang calon hakim dan tentunya ada pendidikan khusus hakim setelah lulus ujian calon hakim dan setelah melewati pendidikan hakim kemudian jika lulus ujian maka seseorang baru bisa menjadi seorang hakim di sebuah pengadilan. Karena hakim adalah pegawai Negara yang digaji Negara, maka cara perekrutannya mengikuti cara perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

4.   Juru sita pengadilan;

Juru sita adalah jabatan di Pengadilan dibawah komando Mahkamah Agung, Juru Sita adalah pegawai Negeri maka penerimaannya pun melalui seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Jika anda ingin menjadi Juru Sita anda harus melamar CPNS di Mahkamah Agung dengan berbagai macam persyaratan yang harus anda penuhi, dan mengikuti serangkaian tes, seterlah lolos semua tes dan terpilih sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil) anda tidak langsung menjadi Juru sita namun harus melewati proses hingga diangkat sebagai PNS (pegawai negeri sipil) sehingga anda jika memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Juru Sita.

5.  Panitera Pengadilan;

Panitera adalah jabatan di Pengadilan dibawah komando Mahkamah Agung, Panitera adalah pegawai Negeri maka penerimaannya pun melalui seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Jika anda ingin menjadi Panitera anda harus melamar CPNS di Mahkamah Agung dengan berbagai macam persyaratan yang harus anda penuhi, dan mengikuti serangkaian tes, setelah lolos semua tes dan terpilih sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil) anda tidak langsung menjadi Panitera namun harus melewati proses hingga diangkat sebagai PNS (pegawai negeri sipil) sehingga anda jika memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Panitera, dan untuk awal karir seseorang panitera pengadilan berawal dari menjadi panitera pengganti.

6. Jaksa;

 Jaksa merupakan profesi hukum berkedudukan sebagai pegawai pemerintah juga sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sering disebut juga sebagai pengacaranya Negara, tugas utama Jaksa atau Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) adalah menuntut atas dugaan tindak pidana, menuntut seorang tersangka dan atau terdakwa dimuka hakim. Perekrutan calon jaksa melalui kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); setelah seseorang lolos ujian CPNS tersebut kemudian diangkat menjadi  CPNS dan tidak langsung menjadi Jaksa namun harus melewati beberapa proses lagi salah satunya adalah pendidikan pembentukan Jaksa yang diperuntukan para calon Jaksa, setelah memenuhi syarat maka baru bisa diangat menjadi seorang jaksa.

Menurut pasal 9 ayat (1) jo. Ayat (2) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Repubik Indonesia (UU Kejaksaan), menentukan syarat-syarat untuk menjadi jaksa adalah :

a.  Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

d. Berijasah paling rendah sarjana hukum,

e. Berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun;

f.   Sehat jasmani dan rohani;

g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

h. Pegawai negeri sipil.


Menurut peraturan jaksa Agung Republik Indonesia (perja) Nomor : Per-064/A/JA/07/2007 tentang rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Per 064/A/Ja/07/2007), menentukan warga Negara Indonesia yang ingin menjadi jaksa harus mengikuti Rekruitmen calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi, dan pengolahan hasil seleksi serta penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan. Adapun syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa antara lain (Perja Per-064/A/JA/07/2007):

a.  Pegawai kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b. Sarjana Hukum;

c. Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira / golongan III / a;

d.  Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi jaksa;

e.   Berkelakuan tidak tercela;

f. Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan secara lengkap (general check up) pada rumah sakit yang ditunjuk, mempunyai postur badan yang ideal dan keterangan bebas dari narkoba yang di buktikan dengan hasil laboratorium.

g.Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara obyektif oleh atasan minimal eselon III.

h. Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara Tata Usaha Negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh kepala kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.

i.Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.

Diatas sedikit informasi alur yang harus dilalui untuk menjadi seorang jaksa, jika anda bercita-cita menjadi seorang jaksa sebaiknya dipersiapkan dari sekarang agar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.


7.  Anggota Polisi / Penyidik Kepolisian;

Tidak semua anggota polisi bergelar Sarjana Hukum, namun ada beberapa anggota polisi yang bergelar sarjana hukum, ada juga pendidikan polisi yang dimasukan dalam rumpun pendidikan hukum seperti sarjana dari ilmu Kepolisian (lulusan Akademi Kepolisian). Saat ini seorang penyidik dipriorotaskan berlatar belakang pendidikan Hukum. Karena profesi polisi adalah penegak hukum. Untuk menjadi seorang polisi ada beberapa jalur masuk seleksi antara lain yang pertama melalui seleksi calon Tamtama yang diambil dari lulusan SMA atau sederajad, dimana para calon yang lulus seleksi akan dididik dan dilatih dalam pembentukan Tamtama Polisi dengan lulusan nya akan dilantik menjadi anggota polisi dengan pangkat Bhayangkara Dua (BHARADA), yang kedua seleksi calon Brigadir Polisi yang diambil dari lulusan SMA sederajad, bisa juga dari D3 atau S1 asalkan umur maksimal 21 tahun untuk peraturan saat ini, pendidikan brigadir polisi ini dengan lulusan nya akan dilantik menjadi anggota polisi dengan pangkat Brigadir Dua (BRIGDA). Ada juga masuk polisi melalui jalur pendaftaran taruna / taruni Akademi Kepolisian (AKPOL), para siswa AKPOL diambil dari lulusan SMA atau sederajad dimana lulusan atau out put Akpol adalah Sarjana, setelah lulus langsung dilantik menjadi perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (IPDA). Selain jalur tersebut ada juga melalui jalur seleksi pendidikan Inspektur Polisi Sumber Sarjana yaitu mengambil dari lulusan sarjana (S1) dari jurusan yang dibutuhkan POLRI, pendidikan Inspektur Polisi Sumber Sarjana tidak seperti di AKPOL, disini waktu nya kurang dari 1 (satu) tahun dan setelah lulus maka dilantik menjadi anggota POLRI dengan pangkat Inspektur Dua (IPDA). Setelah menjadi anggotan polisi maka akan diseleksi lagi untuk ditempatkan di unit-unit tertentu sesuai kebutuhan dan peraturan POLRI.

8. Staff ahli di bidang hukum di Instansi tertentu baik Pemerintahan atau Swasta;

Hampir disetiap instansi pemerintahan terdapat pegawai yang berasal dari Sarjana Hukum, baik pada bagian umum maupun dibagian khusus hukum, instansi pemerintahan misalkan didalam semua kementrian atau lembaga setingkat menteri, dikesekretariatan Badan Pengawas Keuangan (BPK), dikesekretariatan Mahkamah Konstitusi dan lembaga Negara lainnya. Jalur masuk untuk menjadi staff ahli hukum di instansi pemerintahan tertentu umumnya melalui seleksi masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) baik pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan di Perusahaan swasta staff bagian hukum ada yang berdiri sendiri ada juga yang dirangkap oleh bagian lain tergantung kebutuhan perusahaan tersebut, jalur masuk biasanya perusahaan itu sendiri yang mencari karyawan salah satunya dengan membuka lowongan pekerjaan baik dimedia cetak maupun dimedia elektronik, kemudian perusahaan tersebut mengadakan tes seleksi biasanya tes tertulis, psikotes, dan wawan cara bahkan wawancara tidak hanya sekali, setelah terpilih menjadi karyawan baru bisa bekerja diperusahaan tersebut, tentunya melewati proses-proses sesuai standar perusahaan, biasanya harus mampu melewati masa percobaan.

9.  Dosen Hukum / Ilmuwan;

Setiap Fakultas Hukum di sebuah Universitas atau di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum pasti memerlukan Dosen, bagaimana seseorang bisa diangkat menjadi Dosen, karena jenis Dosen ada yang Pegawai Negeri Sipil ada yang bukan pegawai Negeri maka seleksi perekrutannya pun berbeda-beda. Jika Dosen PNS maka seleksi masuk melalui seleksi masuk menjadi CPNS dengan pilihan mendaftar menjadi Dosen di Universitas Tertentu (biasanya Universitas Negeri), jika lolos seleksi maka akan diangkat menjadi Dosen setelah melewati beberapa proses. Dan saat ini seorang dosen S1 dipersyaratkan memiliki jenjang pendidikan S2. Untuk menjadi dosen di Universitas Swasta biasanya perekrutan dilakukan oleh pihak pemilik atau pengelola Universitas atau Sekolahan tersebut, namun meski sekolah swasta namun harus mengikuti prosedur yang dibuat oleh pemerintah, untuk menjadi Dosen Hukum lebih diutamakan memiliki kemampuan bahasa inggris yang bagus semisal memiliki skor TOEFL 500 atau lebih, dan seorang dosen dituntut prestasi akademiknya semisal mampu meraih gelar Doktor (Dr) dibidangnya, meskipun saat ini syarat minimal menjadi Dosen Strata satu adalah lulusan S2.

10. Arbiter;

Arbiter merupakan salah satu profesi hukum yang pekerjaannya adalah menyelesaikan permasalahan hukum diluar jalur Pengadilan (non-litigasi), seorang arbiter adalah penengah dari pada para pihak yang berselisih, dan kasus hukumnya tentunya kasus perdata.

11. Mediator;

Mediator adalah penengah bagi pihak yang bersengketa yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh seseorang atau beberapa orang, pekerjaan profesi ini adalah sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Untuk menjadi mediator adalah seorang sarjana hukum dan mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat sebagai mediator. Hasil keputusan dari Mediator didaftarkan di pengailan Negeri setempat yang mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak.

12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;

Kekayaan intelektual mempunyai nilai yang berharga bagi penciptanya atau penemunya, baik nilai ekonomis atau nilai-nilai lainnya, untuk mempertahankan hak intelektualnya maka perlu didaftarkan di ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk itu diperlukan seorang konsultan HKI untuk bertanya lebih lanjut kelebihan dan kekurangan mengenai hasil ciptaan nya atau penemuannya, dan lebih lanjut untuk didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak nya tersebut. Konsultan HKI biasanya seorang Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang bisa menguasai bidang itu, untuk menjadi seorang konsultan HKI dibutuhkan pelatihan dan akan mendapat sertipikat, setelah itu ada ujian untuk menjadi konsultan HKI yang bersertipikat dan terdaftar.

13.  Kurator;

Kurator merupakan profesi hukum yang biasanya dirangkap oleh seorang pengacara atau advokad yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kurator, tugas kurator adalah menangani peyelesaian atau pemberesan perusahaan yang pailit, pada umumnya menangani legalitas perusahaan dan yang vital adalah asset-aset perusahaan yang ada untuk diselesaikan misalnya ada memiliki asset total 10 juta dan punya hutang 10 juta maka perusahaan tidak lagi memiliki kekayaan, dan mengenai asset, piutang maupun hutang di kelola oleh curator menurut hukum kepailitan.

14.  Staf legal Lembaga-Lembaga Negara;

Untuk menjadi pegawai lembaga lembaga Negara seperti kesekretariatan DPR, MPR, MK, KY, KPK, Ombudsman, BNN, BIN, BPK dan lembaga lainnya biasanya pegawai adalah pegawai negeri sipil yang perekrutannya mengikuti sistem penerimaan CPNS, meskipun terkadang ada juga menerima tenaga honorer. Banyak lembaga Negara seperti tersebut diatas tadi membutuhkan tenaga bagian Hukum, dan diambil dari sarjana hukum. Jika anda ingin bekerja menjadi staf legal di instansi atau lembaga pemerintahan ataupun lembaga Negara maka harus kreatif mencari info pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mulai tahun 2014 menggunakan sistem CAT dan serentak diseluruh Indonesia.

15. Staf Hukum di Pemerintahan Daerah setingkat Kota / Kabupaten atau setingkat Provinsi.

Pemerintahan setingkat Provinsi dan kabupaten atau kota juga membutuhkan profesional hukum atau para sarjana hukum untuk menangani pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, baik analisis, penyusun perundang-undangan atau juga bagian kepegawaian. Pada dasarnya setiap bidang dipemerintahan sedikit banyak membutuhkan profesi hukum, karena selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum dalam setiap instansi di pemerintahan.

Sekian banyak Sarjana Hukum di Indonesia yang beraneka profesinya tidak mungkin saya bahas semua dalam artikel ini, karena ada banyak profesi hukum di dunia ini, namun uraian diatas cukup mewakili profesi hukum yang banyak diminati dan dilakoni para Sarjana Hukum.


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama