1. Advokad
/ Pengacara.
Untuk menjadi seorang Advokad atau
Pengacara dibutuhkan keahlian khusus baik dalam hal beracara di sidang
pengadilan maupun menyelesaikan kasus diluar pengadilan, maka dari itu sebelum
diangkat menjadi Advokat / pengacara maka selain harus Sarjana Hukum harus
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) yang diadakan oleh
organisasi profesi (sekarang PERADI), kemudian harus lolos tes ujian Profesi
Advokad yang diadakan oleh organisasi Profesi juga, setelah lulus ujian
diwajibkan magang atau penjadi Pengacara Praktek di kantor Advokad selama 2
tahun, baru setelah melewati itu maka bisa diangkat menjadi Advokad /
Pengacara. Dimana seorang pengacara mempunyai daerah kerja di seluruh wilayah
Indonesia, berbeda dengan Profesi Notaris / PPAT yang wilayah kerjanya
dibatasi. Advokad tidak menerima gaji dari Negara ataupun pemerintah namun
pengacara mendapat honorarium dari klien yang memakai jasanya.
2. Notaris
/ PPAT / Pejabat Lelang kelas 2
Untuk mejadi seorang Notaris
sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau juga bisa merangkap sebagai
pejabat lelang kelas 2, selain berpendidikan Sarjana Hukum juga berpendidikan
khusus Kenotariatan atau pendidikan khusus ke PPAT an atau Magister Kenotariatan
(MKn). Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas 2 merupakan jabatan yang berbeda
dalam pengangkatannya, begitu juga syarat-syarat harus dipenuhi sesuai
masing-masing jabatan, meski berbeda namun bisa dirangkap oleh seseorang atau
rangkap jabatan, yang pasti saat ini jika anda ingin menjadi seorang Notaris /
PPAT anda harus Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan / Spesialis
Kenotariatan, saat menempuh pendidikan tersebut anda dapat menggali informasi
tentang profesi tersebut, bertanya kepada pengajar anda dan para Notaris dan
PPAT saat anda menempuh kuliah Magister Kenotariatan. Seperti Pengacara, bahwa
Notaris / PPAT berpenghasilan dari honorarium klien yang memakai jasa nya, dan
tidak menerima gaji dari pemerintah karena bukan pegawai Negara.
3. Hakim;
Untuk menjadi seorang hakim paling
tidak memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah untuk Pengadilan Agama
selain itu harus lolos seleksi masuk yang diadakan oleh Mahkamah Agung atau
seleksi calon hakim yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena
hakim digaji oleh Negara. Untuk menjadi seorang calon hakim dan tentunya ada
pendidikan khusus hakim setelah lulus ujian calon hakim dan setelah melewati
pendidikan hakim kemudian jika lulus ujian maka seseorang baru bisa menjadi
seorang hakim di sebuah pengadilan. Karena hakim adalah pegawai Negara yang
digaji Negara, maka cara perekrutannya mengikuti cara perekrutan CPNS (Calon
Pegawai Negeri Sipil).
4. Juru
sita pengadilan;
Juru sita adalah jabatan di
Pengadilan dibawah komando Mahkamah Agung, Juru Sita adalah pegawai Negeri maka
penerimaannya pun melalui seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Jika anda
ingin menjadi Juru Sita anda harus melamar CPNS di Mahkamah Agung dengan berbagai
macam persyaratan yang harus anda penuhi, dan mengikuti serangkaian tes,
seterlah lolos semua tes dan terpilih sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil)
anda tidak langsung menjadi Juru sita namun harus melewati proses hingga
diangkat sebagai PNS (pegawai negeri sipil) sehingga anda jika memenuhi
persyaratan akan diangkat menjadi Juru Sita.
5. Panitera
Pengadilan;
Panitera adalah jabatan di
Pengadilan dibawah komando Mahkamah Agung, Panitera adalah pegawai Negeri maka
penerimaannya pun melalui seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Jika anda
ingin menjadi Panitera anda harus melamar CPNS di Mahkamah Agung dengan
berbagai macam persyaratan yang harus anda penuhi, dan mengikuti serangkaian
tes, setelah lolos semua tes dan terpilih sebagai CPNS (calon pegawai negeri
sipil) anda tidak langsung menjadi Panitera namun harus melewati proses hingga
diangkat sebagai PNS (pegawai negeri sipil) sehingga anda jika memenuhi
persyaratan akan diangkat menjadi Panitera, dan untuk awal karir seseorang
panitera pengadilan berawal dari menjadi panitera pengganti.
6. Jaksa;
Jaksa merupakan profesi hukum berkedudukan sebagai pegawai pemerintah juga sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sering disebut juga sebagai pengacaranya Negara, tugas utama Jaksa atau Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) adalah menuntut atas dugaan tindak pidana, menuntut seorang tersangka dan atau terdakwa dimuka hakim. Perekrutan calon jaksa melalui kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); setelah seseorang lolos ujian CPNS tersebut kemudian diangkat menjadi CPNS dan tidak langsung menjadi Jaksa namun harus melewati beberapa proses lagi salah satunya adalah pendidikan pembentukan Jaksa yang diperuntukan para calon Jaksa, setelah memenuhi syarat maka baru bisa diangat menjadi seorang jaksa.
Menurut pasal 9
ayat (1) jo. Ayat (2) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Repubik Indonesia (UU Kejaksaan), menentukan syarat-syarat untuk menjadi jaksa
adalah :
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia
kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Berijasah
paling rendah sarjana hukum,
e. Berumur
paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
f. Sehat
jasmani dan rohani;
g. Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. Pegawai negeri sipil.
Menurut peraturan jaksa Agung Republik Indonesia (perja) Nomor : Per-064/A/JA/07/2007 tentang rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Per 064/A/Ja/07/2007), menentukan warga Negara Indonesia yang ingin menjadi jaksa harus mengikuti Rekruitmen calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi, dan pengolahan hasil seleksi serta penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan. Adapun syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa antara lain (Perja Per-064/A/JA/07/2007):
a. Pegawai
kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. Sarjana
Hukum;
c. Berpangkat
serendah-rendahnya Yuana Wira / golongan III / a;
d. Usia
serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik
menjadi jaksa;
e. Berkelakuan
tidak tercela;
f. Sehat
fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan secara lengkap
(general check up) pada rumah sakit yang ditunjuk, mempunyai postur badan yang
ideal dan keterangan bebas dari narkoba yang di buktikan dengan hasil
laboratorium.
g.Memiliki
potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang
dinyatakan secara obyektif oleh atasan minimal eselon III.
h. Telah
membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana,
perkara perdata, maupun perkara Tata Usaha Negara serta dibuktikan dengan
sertifikasi oleh kepala kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
i.Lulus penyaringan yang diselenggarakan
oleh panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Diatas sedikit informasi alur yang harus dilalui
untuk menjadi seorang jaksa, jika anda bercita-cita menjadi seorang jaksa
sebaiknya dipersiapkan dari sekarang agar memenuhi kriteria yang telah
ditentukan.
7. Anggota
Polisi / Penyidik Kepolisian;
Tidak semua anggota polisi bergelar
Sarjana Hukum, namun ada beberapa anggota polisi yang bergelar sarjana hukum,
ada juga pendidikan polisi yang dimasukan dalam rumpun pendidikan hukum seperti
sarjana dari ilmu Kepolisian (lulusan Akademi Kepolisian). Saat ini seorang
penyidik dipriorotaskan berlatar belakang pendidikan Hukum. Karena profesi
polisi adalah penegak hukum. Untuk menjadi seorang polisi ada beberapa jalur
masuk seleksi antara lain yang pertama melalui seleksi calon Tamtama
yang diambil dari lulusan SMA atau sederajad, dimana para calon yang lulus
seleksi akan dididik dan dilatih dalam pembentukan Tamtama Polisi dengan
lulusan nya akan dilantik menjadi anggota polisi dengan pangkat Bhayangkara Dua
(BHARADA), yang kedua seleksi calon Brigadir Polisi yang diambil dari
lulusan SMA sederajad, bisa juga dari D3 atau S1 asalkan umur maksimal 21 tahun
untuk peraturan saat ini, pendidikan brigadir polisi ini dengan lulusan nya
akan dilantik menjadi anggota polisi dengan pangkat Brigadir Dua (BRIGDA). Ada
juga masuk polisi melalui jalur pendaftaran taruna / taruni Akademi Kepolisian
(AKPOL), para siswa AKPOL diambil dari lulusan SMA atau sederajad dimana
lulusan atau out put Akpol adalah Sarjana, setelah lulus langsung dilantik
menjadi perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (IPDA). Selain jalur
tersebut ada juga melalui jalur seleksi pendidikan Inspektur Polisi Sumber
Sarjana yaitu mengambil dari lulusan sarjana (S1) dari jurusan yang dibutuhkan
POLRI, pendidikan Inspektur Polisi Sumber Sarjana tidak seperti di AKPOL,
disini waktu nya kurang dari 1 (satu) tahun dan setelah lulus maka dilantik
menjadi anggota POLRI dengan pangkat Inspektur Dua (IPDA). Setelah menjadi
anggotan polisi maka akan diseleksi lagi untuk ditempatkan di unit-unit
tertentu sesuai kebutuhan dan peraturan POLRI.
8. Staff
ahli di bidang hukum di Instansi tertentu baik Pemerintahan atau Swasta;
Hampir disetiap instansi
pemerintahan terdapat pegawai yang berasal dari Sarjana Hukum, baik pada bagian
umum maupun dibagian khusus hukum, instansi pemerintahan misalkan didalam semua
kementrian atau lembaga setingkat menteri, dikesekretariatan Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dikesekretariatan Mahkamah Konstitusi dan lembaga Negara
lainnya. Jalur masuk untuk menjadi staff ahli hukum di instansi pemerintahan
tertentu umumnya melalui seleksi masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) baik
pemerintah pusat maupun daerah. Sedangkan di Perusahaan swasta staff bagian
hukum ada yang berdiri sendiri ada juga yang dirangkap oleh bagian lain
tergantung kebutuhan perusahaan tersebut, jalur masuk biasanya perusahaan itu
sendiri yang mencari karyawan salah satunya dengan membuka lowongan pekerjaan
baik dimedia cetak maupun dimedia elektronik, kemudian perusahaan tersebut
mengadakan tes seleksi biasanya tes tertulis, psikotes, dan wawan cara bahkan
wawancara tidak hanya sekali, setelah terpilih menjadi karyawan baru bisa bekerja
diperusahaan tersebut, tentunya melewati proses-proses sesuai standar
perusahaan, biasanya harus mampu melewati masa percobaan.
9. Dosen
Hukum / Ilmuwan;
Setiap Fakultas Hukum di sebuah Universitas atau di
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum pasti memerlukan Dosen, bagaimana seseorang bisa
diangkat menjadi Dosen, karena jenis Dosen ada yang Pegawai Negeri Sipil ada
yang bukan pegawai Negeri maka seleksi perekrutannya pun berbeda-beda. Jika
Dosen PNS maka seleksi masuk melalui seleksi masuk menjadi CPNS dengan pilihan
mendaftar menjadi Dosen di Universitas Tertentu (biasanya Universitas Negeri),
jika lolos seleksi maka akan diangkat menjadi Dosen setelah melewati beberapa
proses. Dan saat ini seorang dosen S1 dipersyaratkan memiliki jenjang
pendidikan S2. Untuk menjadi dosen di Universitas Swasta biasanya perekrutan
dilakukan oleh pihak pemilik atau pengelola Universitas atau Sekolahan
tersebut, namun meski sekolah swasta namun harus mengikuti prosedur yang dibuat
oleh pemerintah, untuk menjadi Dosen Hukum lebih diutamakan memiliki kemampuan
bahasa inggris yang bagus semisal memiliki skor TOEFL 500 atau lebih, dan
seorang dosen dituntut prestasi akademiknya semisal mampu meraih gelar Doktor
(Dr) dibidangnya, meskipun saat ini syarat minimal menjadi Dosen Strata satu adalah
lulusan S2.
10. Arbiter;
Arbiter merupakan salah satu
profesi hukum yang pekerjaannya adalah menyelesaikan permasalahan hukum diluar
jalur Pengadilan (non-litigasi), seorang arbiter adalah penengah dari pada para
pihak yang berselisih, dan kasus hukumnya tentunya kasus perdata.
11. Mediator;
Mediator adalah penengah bagi pihak
yang bersengketa yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi
oleh seseorang atau beberapa orang, pekerjaan profesi ini adalah sebagai
alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Untuk
menjadi mediator adalah seorang sarjana hukum dan mengikuti pelatihan untuk
mendapatkan sertifikat sebagai mediator. Hasil keputusan dari Mediator
didaftarkan di pengailan Negeri setempat yang mempunyai kekuatan hukum bagi
para pihak.
12. Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual;
Kekayaan intelektual mempunyai
nilai yang berharga bagi penciptanya atau penemunya, baik nilai ekonomis atau
nilai-nilai lainnya, untuk mempertahankan hak intelektualnya maka perlu
didaftarkan di ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, untuk itu diperlukan seorang konsultan HKI untuk bertanya lebih lanjut
kelebihan dan kekurangan mengenai hasil ciptaan nya atau penemuannya, dan lebih
lanjut untuk didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat atas
hak nya tersebut. Konsultan HKI biasanya seorang Sarjana Hukum atau Sarjana
lain yang bisa menguasai bidang itu, untuk menjadi seorang konsultan HKI
dibutuhkan pelatihan dan akan mendapat sertipikat, setelah itu ada ujian untuk
menjadi konsultan HKI yang bersertipikat dan terdaftar.
13. Kurator;
Kurator merupakan profesi hukum
yang biasanya dirangkap oleh seorang pengacara atau advokad yang telah memenuhi
syarat untuk menjadi kurator, tugas kurator adalah menangani peyelesaian atau
pemberesan perusahaan yang pailit, pada umumnya menangani legalitas perusahaan
dan yang vital adalah asset-aset perusahaan yang ada untuk diselesaikan
misalnya ada memiliki asset total 10 juta dan punya hutang 10 juta maka
perusahaan tidak lagi memiliki kekayaan, dan mengenai asset, piutang maupun
hutang di kelola oleh curator menurut hukum kepailitan.
14. Staf
legal Lembaga-Lembaga Negara;
Untuk menjadi pegawai lembaga
lembaga Negara seperti kesekretariatan DPR, MPR, MK, KY, KPK, Ombudsman, BNN,
BIN, BPK dan lembaga lainnya biasanya pegawai adalah pegawai negeri sipil yang
perekrutannya mengikuti sistem penerimaan CPNS, meskipun terkadang ada juga
menerima tenaga honorer. Banyak lembaga Negara seperti tersebut diatas tadi
membutuhkan tenaga bagian Hukum, dan diambil dari sarjana hukum. Jika anda
ingin bekerja menjadi staf legal di instansi atau lembaga pemerintahan ataupun
lembaga Negara maka harus kreatif mencari info pembukaan penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mulai tahun 2014 menggunakan sistem CAT dan
serentak diseluruh Indonesia.
15. Staf
Hukum di Pemerintahan Daerah setingkat Kota / Kabupaten atau setingkat
Provinsi.
Pemerintahan
setingkat Provinsi dan kabupaten atau kota juga membutuhkan profesional hukum
atau para sarjana hukum untuk menangani pekerjaan yang berkaitan dengan hukum,
baik analisis, penyusun perundang-undangan atau juga bagian kepegawaian. Pada
dasarnya setiap bidang dipemerintahan sedikit banyak membutuhkan profesi hukum,
karena selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum dalam setiap instansi di
pemerintahan.
Sekian banyak Sarjana Hukum di Indonesia yang beraneka profesinya tidak mungkin saya bahas semua dalam artikel ini, karena ada banyak profesi hukum di dunia ini, namun uraian diatas cukup mewakili profesi hukum yang banyak diminati dan dilakoni para Sarjana Hukum.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama