Berbagai macam profesi hukum yang ada salah satunya adalah Notaris dan PPAT banyak yang merangkap Notaris sekaligus PPAT, seakan jika salah satu belum maka dirasa berjalan pincang, alasan kenapa seseorang memilih profesi atau pekerjaan sebagai Notaris, kenapa tidak menjadi Advokat / lawyers (Pengacara) saja seperti bang Hotman Paris Hutapea atau Personal Injury Lawyers, alasannya karena Advokat / lawyers (pengacara) kebanyakan menangani masalah/kasus yang sudah menjadi masalah dengan kata lain adanya konflik (meski sebagaian Advokat / lawyers juga menjadi konsultan hukum sebelum adanya konflik / sengketa / kasus), berbeda dengan Notaris dan PPAT cenderung mencegah terjadinya masalah hukum atau membuat alat-alat bukti tertulis dengan mengformulasikan fakta hukum, kemudian menuangkan kedalam suatu akta otentik, membantu memenuhi kebutuhan hukum klien dalam keadaan damai bukan disaat konflik, oleh karena itu saya memilih profesi Notaris / PPAT, dan dirasa-rasa “passion” saya berada disitu, meski beberapa kurang sesuai dengan kepribadian saya, yaitu tentang kemarketingan, idealnya notaris tidak perlu marketing, namun pada kenyataannya itu diperlukan demi mengatasi persaingan. Meski tidak di gaji oleh pemerintah dan tidak memiliki pensiunan atau jaminan kesehatan dan sosial seperti pegawai negeri, namun saya tetap bangga dan yakin akan selalu ada klien yang datang untuk membuat akta Notaris / PPAT kepada saya dan pastinya memberi uang jasa atau honorarium (hehehe wkwkwkwk asik) kepada saya, oleh karenanya kita harus menjaga agar klien percaya kepada kita, maka kita harus meningkatkan profesionalitas, jujur, berintegritas, disiplin dengan arti pekerjaan selesai tepat waktu dan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memperlakukan klien agar selalu percaya kepada kita.
Memang pada mulanya saya ragu dengan profesi ini, namun setelah melihat dan mendalami lewat membaca buku atau berita dan terjun menjadi karyawan Notaris / PPAT, saya mulai tertarik dan yakin untuk menekuni pekerjaan ini dengan segala risiko dan hasilnya. Pada awal mengambil kuliah di jurusan Hukum saya belum tertarik untuk menjadi Notaris / PPAT, cita-cita saya dulu ingin menjadi pegawai di Pengadilan atau instansi pemerintahan lainnya karena mendapat gaji setiap bulan dan tunjangan juga jaminan kesehatan atau fasilitas dari pemerintah, sebaliknya sebagai Notaris / PPAT malah kita harus memberi gaji dan jaminan kesehatan kepada para karyawan kita, membayar sewa kantor, dan operasional kantor lainnya, pendapatan Notaris / PPAT pun tidak menentu, tergantung pada jumlah klien sehingga tidak bisa dipastikan. Namun dibalik semua itu penghasilan Notaris / PPAT akan lebih baik atau lebih banyak dari pada pegawai negeri jika bisa mengelola dengan baik dan tekun / rajin dalam berusaha, jadi semua tergantung kepada pengelolaan kantor Notaris / PPAT itu sendiri, ada yang cukup, ada yang baik, ada yang sangat sukses, semua itu tergantung usaha masing masing dan tentunya kehendak Tuhan karena rizki adalah dibagi oleh Nya, maka dari itu jangan lupa berdoa, notaris hampir mirip dengan Personal Injury Lawyers dalam keadaan damai menurut saya.
Hhmmm …. saya ingat-ingat awal menjadi karyawan Notaris / PPAT, hhhmmmm! Ya ……. Hari pertama saya cukup kaget karena harus menyesuaikan dengan lingkungan kerja, namun ku anggap ini hal yang wajar karena disemua bidang pekerjaan saat awal memulai dapat dipastikan untuk menyesuaikan diri. Dilihat dari sisi gaji atau pendapatan sangatlah minim saat awal masuk menjadi karyawan Notaris / PPAT, hanya mendekati upah minimum namun bagi saya yang masih single waktu itu cukup untuk biaya hidup meski cukup sederhana, namun di sisi lain saya mendapat banyak ilmu dan pengalaman yang sangat berharga, dan itulah menjadi bekal saya untuk mengelola kantor Notaris / PPAT milik sendiri nanti nya (mohon doa Restu semoga berhasil), dan saya yakin ilmu dan pengalaman lebih berharga karena menjadi bekal untuk mencari penghidupan dimasa yang akan datang. Jadi saat pertama bekerja menjadi karyawan Notaris / PPAT jangan hanya melihat besarnya pendapatan namun juga harus melihat sisi positif lainnya seperti pengalaman dan ilmu. Seiring waktu pendapatan saya selang beberapa bulan merangkak naik, karena Notaris nya menilai kinerja saya yang cukup baik dan juga beliau menilai kesejahteraan karyawan akan meningkatkan kinerja karyawannya. Saya akui saat hari pertama sampai bulan ketiga, masih harus bekerja keras untuk belajar mengerti dan cara meyelesaikan sebuah pekerjaan di kantor tersebut, merasa tertekan iya, ingin lari kadang, namun ketika kita bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik semua akan baik-baik saja dan tentunya kita menjadi bersemangat dalam bekerja dan senang menerima kasus-kasus hukum baru yang bisa dibilang dinamis dan kompleks.
Awal-awal bekerja menjadi karyawan Notaris / PPAT saya mendapat tugas membuat draf Akta, saya kebagian mengetik Kuasa Untuk Menjual (KUM), tentunya sudah ada contohnya, hari-hari selanjutnya masih mengerjakan pekerjaan dari Bank, membuat legalisasi Perjanjian Kredit, mumbuat Akta Pengakuan Hutang, dan Akta Kuasa Untuk Menjual namun selain itu saya juga belajar apa itu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) baik pembuatan aktanya maupun berkas-berkas yang harus disiapkan guna keperluan pendaftaran APHT di kantor pertanahan hingga terbit Sertpikat Hak Tanggungan, selain akta ada juga surat-surat lain yang dibuat seperti, tagihan ke klien, surat keterangan telah dilakukan pengikatan, berita acara serah terima dokumen, dan surat lain yang dibutuhkan.
Selain pengikatan di Bank, sering juga membuat akta Perseroan Terbatas, Akta Yayasan, Akta CV atau akta badan hukum selain itu, juga membuat akta Jual-Beli, Akta Fidusia, Akta over kredit (Perjanjian Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Akta Kuasa Mengabil jaminan saat lunas), akta Bank Garansi dan lain lain.
Selain dari pihak bank ada juga pihak pengembang perumahan dimana pengembang adalah penjual rumah dan jika penjualan memakai mekanisme kredit / pembiayaan maka juga bekerjasama dengan pihak bank.
Setiap bidang pekerjaan pasti ada gendala yang dihadapi dan harus diatasi, dengan berbagai gendala, seseorang yang mampu melewatinya akan menjadi trampil di bidangnya, bagaikan atlit olah raga yang terbiasa dengan latihan, maka layak menjadi juara. Adapun gendala yang sering dihadapi adalah kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar pembuatan akta ataupun syarat-syarat pendaftaran di kantor pertanahan / agraria, atau di instansi lain seperti kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan SK Badan Hukum, oleh sebab itu seorang yang bertugas menerima berkas harus teliti dan mengerti dokumen apa saja yang harus ada, karena dokumen atau warkah pendukung adalah adalah dasar pembuatan akta, dan jika dokumen kurang maka dipastikan pekerjaan akan terhambat, hingga kurang lebih 2,5 tahun menekuni kegiatan sebagai karyawan Notaris / PPAT yang banyak klien dari pengikatan KPR, meski ada beberapa dari perorangan seperti pendirian PT, CV, Yayasan RUPS PT, perjanjian kerjasama dan lain sebagainya.
Masuk Kuliah Magister Kenotariatan.
Setelah sekian lama jenuh dengan rutinitas maka keputusan saya mencoba melanjutkan sekolah Notaris, karena saya dulu di Batam, saya sempat bertanya ke kampus yang dekat dengan Batam, di Universitas Batam ada progam studi Magister Kenotariatan, namun saya ragu masuk sana karena biaya yang tinggi, dan dengan gaji karyawan tidak memungkinkan untuk membiayai kuliah di Universitas Batam.
Tahun 2014 saya mencari informasi secara online dengan “klu” penerimaan mahasiswa Magister Kenotariatan, bertepatan dengan itu di layar minitor muncul pengumuman ujian mandiri (UM) Universitas Diponegoro, jika tidak salah bulan April dan saya mendaftar UM Undip gelombang II untuk prodi M.Kn, setelah mendaftar online dan membayar biaya pendaftaran, ketika itu limit waktu pendaftaran adalah hari itu seketika itu pula bank BTN tempat pembayaran memberi info bahwa sistem pembayaran tersebut sedang error, sebelum itu ada Guntur seperti petir kemungkinan mengganggu sistem sementara, dan pikiran di benak saya kalo memang tidak terbayar saat itu memang bukan jalan saya, untung mbak tellernya baik boleh nitip dulu dan kalau sudah terbayar akan di telepon, dan benar saja sore hari saya ditelepon dan katanya sudah terbayarkan dan bisa diambil, terimakasih mbak Teller BTN KCP Pelita Batam namanya saya lupa hehehe …. dan lanjut dech ujian, pada bulan Mei kalau saya tidak salah ingat, mengikuti ujian masuk M.Kn Undip, di fakultas Hukum UNDIP. Seingat saya ada 3 tes yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Ingris, dan Tes Konpetensi Bidang, dalam satu hari.
Setelah ujian saya kembali bekerja sebagai karyawan Notaris / PPAT hingga pengumuman saya dinyatakan lulus, dan dengan berat hati harus mengundurkan diri dari karyawan Notaris karena jarak yang jauh, pertengahan Agustus 2014 saya meninggalkan Batam menuju Semarang. Hingga April 2016 saya diwisuda dengan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn), meski ujian tesis bulan Maret namun karena wisuda April maka menunggu sembaru revisi tesis, setelah kurang lebih 21 bulan / dibuku wisuda tertulis 1,5 tahun atau 18 bulan, bergelut dengan kurukulum MKn, mengenai detail perkuliahan sebaiknya dibahas dalam tulisan yang akan datang.
Memasuki masa magang
Setelah lulus hal pertama yang saya lakukan adalah mengajukan magang di pengurus Daerah I.N.I Klaten, karena saya pulang kampung di Klaten, bulan Mei 2016 setelah diwisuda, belum sempat surat rekomendasi keluar saya ditarik dikantor yang dulu untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih belum selesai, sekitar 13 bulan dari Mei 2016 hingga bulan Mei 2017 saat itu saya bekerja sambil magang, di sela – sela waktu tersebut saya menyempatkan untuk mengikuti ujian PPAT ditahun 2016 dan ujian kede etik Notaris di tahun 2017, dan lagi-lagi saya memutuskan untuk hengkang karena saya anggap tugas saya disana sudah beres, meski ada beberapa yang belum, tetapi itu tugas kantor bukan tugas saya pribadi, dan dapat dilimpahkan kepada petugas yang lain.
Pulang kampung dan lebaran di kampung halaman setelah memutuskan untuk hengkang dari Batam. Setelah itu saya melanjutkan magang di Klaten dengan pengantar surat rekomendasi yang dulu telah diajukan, namun hanya sebulan, dan pindah di tempat magang yang baru di kota Semarang, hingga Januari 2019, sambil mengikuti peningkatan kualitas PPAT dan magang PPAT di Kantor PPAT dan Kantor BPN.
Mengajukan SK PPAT
Januari 2018 mengajukan SK PPAT namun kelangkapan kurang keterangan Magang di BPN, dan saya harus ikut kegiatan magang di BPN terlebih dahulu, hingga saya lengkapi kekurangan dan Januari 2019 SK PPAT keluar meski diumumkan Maret 2019. Mengambil SK bulan Maret 2019 dan diangakat sumpah April 2019, persiapan kantor dan laporan pada bulan Mei 2019. Resmi secara hukum Juni 2019 kantor PPAT dibuka dan siap menerima klien PPAT.
Ujian Pengangkatan Notaris yang dibatalkan MA
Ujian Pengangkatan Notaris yang dibatalkan MA
April 2018 yang lalu telah diadakan ujian pengangkatan Notaris (UPN) pertama kali dan terakhir kalinya untuk tahun 2018, dikarenakan UPN telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris.
Bulan Oktober 2018 tepatnya, MA membatalkan UPN tersebut, padahal rencananya pula pada bulan Oktober 2018 tersebut direncanakan adanya UPN tahap dua, seperti diberitakan di laman ahu.go.id untuk menghormati keputusan MA maka UPN ditunda atau ditiadakan hingga waktu yang ditentukan kemudian dan hingga saat ini Juli 2019 (hampir 1 tahun) belum ada keputusan resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut kecuali hanya menghentikan pendaftaran calon notaris.
Gambar Alur Pengangkatan Notaris ketika ujian pengangkatan notaris (UPN) masih berlaku (2018) : Sumber Permenkum HAM & AD / ART / Perkum Ikatan Notaris Indonesia
Maret 2017 yang lalu telah diadakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebagai salah satu syarat mengajukan pendaftaran Notaris di ditjen AHU Kemenkumham, membaca website Ikatan Notaris Indonesia (INI) tercatat 2 ribu lebih calon notaris yang telah lulus UKEN dan ditambah sekitar kurang lebih 500 calon notaris ikut dan lolos pada ujian perbaikan UKEN 2017 tersebut.
Calon notaris yang telah lulus UKEN 2017 tersebut sebagian telah mengikuti UPN pada bulan April 2018 yang lalu, dan seharusnya telah mengajukan pengangkatan sebagai notaris melalui web www.ahu.go.id karena mereka yang telah lulus UPN tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan SK notaris hingga awal 2019 yang lalu jika mencermati pengumuman di laman ahu.go.id.
Calon notaris yang telah lulus ujian kode etik (UKEN) 2017 tidak semua berkesempatan mengikuti UPN April 2018 yang lalu, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya adalah sertifikat magang dari organisasi / Ikatan Notaris Indonesia (INI), belum memiliki sertipikat magang dari organisasi notaris karena belum mengikuti magang bersama, dimana magang bersama adalah program baru dari organisasi notaris untuk mengikuti-pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga, mereka yang memiliki sertipikat magang dari organisasi notaris tersebut adalah mereka yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti magang bersama yang diadakan oleh pengurus wiayah I.N.I., sehingga sebagian tidak memenuhi kriteria untuk mengikuti UPN April 2018 yang lalu.
Laman ahu.go.id menayangkan formasi realtime formasi notaris di kota / kabupaten seluruh Indonesia. Tahun 2019 ini, jika kita mencermati banyak formasi notaris yang tidak terisi, terdapat rata-rata dibawah “dua digit” calon notaris yang mengajukan Surat Keputusan (SK), bahkan tidak sedikit daerah tertera angka 0 (nol) yang mengajukan SK pada informasi pendaftaran calon notaris di laman tersebut. Hal itu disebabkan karena hal diatas tadi yaitu hanya yang telah lulus UPN di April 2018 yang bisa masuk mengajukan SK.
Pembahasan permenkumham pengganti permenkumham sebelumnya yang telah dibatalkan MA memakan waktu yang cukup lama, terbukti sampai hari ini belum terbit untuk dilaksanakan, tidak tahu sebab lamanya penggodokan permenkumham tersebut. Memang pada waktu MA membacakan putusan tersebut bertepatan dengan persiapan pemilihan umum (PEMILU) 2019, kita tidak tahu apakah pihak yang terkait hal itu terpengaruh adanya pemilu atau tidak, seperti kampanye atau hiruk pikuk pemilu lainnya, kita hanya menduga dan berasumsi. Terlepas dari hal tersebut semoga permenkumham tersebut segera terbit dan langsung dilaksanakan oleh ditjen AHU kemenkumham, dan diharapkan hasil penggodokan permenkumham sesuai harapan pihak-pihak yang berkepentingan, bagi calon notaris semoga tidak memberatkan, bagi kemenkumham sebagai regulator semoga mengatur sesuai kebutuhan notaris di Indonesia, bagi organisasi semoga dapat mengontrol mutu para notaris yang ada, bagi penyelenggara pendidikan notariat semoga bisa meningkatkan daya saing.
Saat SK PPAT Keluar
Awal membuka kantor PPAT namun belum Notaris, ketika surat keputusan Menteri ATR / Kepala BPN keluar untuk di ambil, maka calon PPAT harus melaporkan SK tersebut kepada kantor pertanahan tempat kedudukan calon PPAT untuk dilantik dan diangkat sumpah sebelum menjalankan jabatannya. Setelah dilantik dalam jangka waktu 60 hari dari tanggal pelantikan maka PPAT harus menjalankan jabatannya secara nyata, dan menyampaikan alamat kantor, contoh paraf, contoh tandatangan, dan teraan cap jabatan kepada kepala kantor pertanahan, bupati setempat, kantor wilayah ATR / BPN dan Pengadilan Negeri setempat. Memasang papan nama adalah keharusan untuk seorang PPAT yang dipasang di sekitar kantornya, namun mecari kantor yang baik, strategis dan harga terjangkau tidaklah mudah. Setelah menentukan kantor maka mempersiapkan segala peralatannya termasuk memasang papan nama dan sebagainya.
Bagaimana hari pertama membuka kantor? Apakah langsung ada klien yang datang untuk membuat akta? Tentu tidak semudah itu, semua butuh proses dan perkenalan kepada masyarakat bahwa kita sudah membuka praktek sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat itu 01 Mei bertepatan dengan hari buruh, beberapa hari setelah pelantikan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meski hari libur nasional saat itulah mencari tempat untuk membuka kantor hingga pertengahan Mei barulah menyewa kantor yang sederhana dengan inventaris sederhana yaitu meja kursi, note book / komputer dan priter dot matrik sekaligus ada papan nama. Setelah melaksanakan kewajiban melaporkan pengangkatan sebagai PPAT maka kewajiban selanjutnya adalah melaksanakan jabatan secara nyata, dengan cara membuka kantor meski dengan peralatan yang masih sederhana apa adanya, yang penting membuka kantor untuk melayani masyarakat untuk pelayanan di bidang ke PPAT an, membuka dan berada di kantor (ngantor) adalah sebuah bentuk pelaksanaan jabatan yang nyata meski belum ada klien yang membuat akta, namun masyarakat di sekitar paling tidak berkonsultasi kepada kita tentang hukum pertanahan. Lakukanlah itu dengan komitmen dan jangan ada pikiran berlari dari jabatan PPAT dengan berganti profesi (menjadi karyawan misalkan), karena 5 atau 10 tahun ke depan kita akan merasakan hasil dari kerja kita memperjuangkan untuk di angkat sebagai PPAT cukup panjang dan melelahkan, dan bagaimana perjuangan mendapatkan klien dan honorarium sekaligus biaya operasional.
Dulu, ketika awal perkuliahan pendidikan notariat kita di ajari teori dan ilmu pengetahuan seputar notaris dan ppat berikut cara membuat akta-aktanya, sehingga kita harus menguasai teori dan pengetahuan tersebut juga mampu membuat akta-akta yang berkaitan dengan Notaris dan PPAT. Setelah semua itu dikuasai dan mampu melaksanakan membuat akta, baik akta Notaris maupun PPAT dan ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi kita dinyatakan lulus. Apakah itu semua sudah cukup untuk membuka praktek Notaris / PPAT ? Belum ….. karena membuat akta dan pengetahuan yang terkait belum-lah cukup karena untuk sebuah kantor Notaris PPAT yang baik tidak hanya itu, namun harus dibekali keahlian-keahlian yang lain, bagaimana cara untuk mendapatkan keahlian-keahlian tersebut, salah satunya adalah dengan kewajiban magang dikantor Notaris /PPAT maupun di kantor pertanahan kabupaten / kota.
Selain keahlian membuat akta dan pengetahuan tentang Notaris / PPAT, keahlian apa saja yang sebaik nya dimiliki dan dikuasai lalu di terapkan untuk sebuah kantor Notaris / PPAT, keahlian berkomunikasi dengan calon klien ataupun dengan klien adalah keharusan untuk seorang Notaris atau PPAT. Keahlian inilah yang menentukan klien kita darimana dan bagamana cara nya mendapatkannya, yang kaitan dengan apa yang harus dilakukan Notaris / PPAT saat awal buka kantor yang notabene belum ada klien yang masuk, bagaimana mendapatkan klien atau menunggu klien saja? dalam kode etik notaris / ppat, bahwa jabatan tersebut dilarang melakukan promosi, terus bagaimana cara kita mendapatkan klien jika kita tidak promosi ke pihak-pihak yang berpotensi membawa klien dan apakah seluruh pejabat tersebut benar-benar tidak berpromosi dalam bentuk apapun? Rasanya tidak adil jika sebagian secara “diam-diam” berpromosi, meski dari mulut ke mulut atau dari surat-menyurat, dan sebagian lagi hanya diam dikantor dan menunggu klien datang karena kode etik “mengatur tidak boleh promosi”, disinilah terjadi kesenjangan antar pejabat tersebut, karena ada yang berlebihan menerima klien ada juga yang kekurangan klien, ini masalah! Jika tidak diatur secara jelas teknis pemerataan tersebut dalam suatu aturan yang memaksa dan mengikat, maka berpotensi persaingan “Hukum Rimba” dan potensi pelanggaran kode etik maupun peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan jabatan notaris dan PPAT, pelanggaran itu berpotensi dilakukan oleh yang katanya Pejabat Umum dan bermartabat tersebut, kita harus saling menjaga agar jangan sampai Klien pindah ke Personal Injury Lawyers atau advokat.
Bagi saya dilematis untuk menjadi Notaris, apalagi untuk orang2 yang sudah berkeluarga. Saya sudah lulus Mkn, saat ini saya sudah menjadi karyawan dengan gaji perbulan yang menurut saya "cukup". Kalau saya tekuni menjadi Notaris, saya harus magang 2 tahun di kantor Notaris yg gaji perbuannya sangat kurang, mungkin bisa dengan cara lain tapi ilmunnya akan tidak terserap sempurna. Yang ada saya bakal kebingungan nanti kalo sudah buka kantor beneran.
BalasHapusBelum modal buka kantor yang tidak murah. Setelah buka kantor pun harus berjuang membangun jaringan untuk meraih pasar.
Ahh hidup memang perjuangan. yang penting yakin, sabar, dan jangan ragu, tetap bererah ke Yang MahaKuasa.
Sukses terus mba.
Bagi saya dilematis untuk menjadi Notaris, apalagi untuk orang2 yang sudah berkeluarga. Saya sudah lulus Mkn, saat ini saya sudah menjadi karyawan dengan gaji perbulan yang menurut saya "cukup". Kalau saya tekuni menjadi Notaris, saya harus magang 2 tahun di kantor Notaris yg gaji perbuannya sangat kurang, mungkin bisa dengan cara lain tapi ilmunnya akan tidak terserap sempurna. Yang ada saya bakal kebingungan nanti kalo sudah buka kantor beneran.
BalasHapusBelum modal buka kantor yang tidak murah. Setelah buka kantor pun harus berjuang membangun jaringan untuk meraih pasar.
Ahh hidup memang perjuangan. yang penting yakin, sabar, dan jangan ragu, tetap bererah ke Yang MahaKuasa.
Sukses terus mba.
Ya. . memang jalan hidup itu menjadi keputusan yang perlu pertimbangan matang, jangan terjun bebas agar tidak "sakit" ... harus memiliki strategi agar tujuan tercapai ... tq komennya ... semoga sukses utk kita... .
BalasHapusada beberapa juga yang pensiunan baru membuka kantor notaris ... karane memilih pekerjaan yg telah di pegang hingga usia pensiun ... setelah pensiun baru buka notaris ... yah semua pilihan memang ada konsekuensinya
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama