Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa PHPU pilpres yang telah lalu menggunakan jasa hukum Advokat atau kantor hukum, berapakah honorarium dari jasa hukum tersebut? seperti diberitakan oleh beritasatu.com (17/06/2019) menyimak laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KPU, ada sembilan firma hukum yang ikut dalam lelang pengadaan jasa tim hukum untuk PHPU pilpres 2019, pada Mei lalu, evaluasi lelang dengan metode prakualifikasi berdasarkan sistem gugur itu, berdasarkan hasil evaluasi penawaran teknis, KPU mengundang tiga peserta yang meraih nilai tertinggi untuk melakukan negosiasi teknis dan harga, firma hukum tersebut antara lain AnP Law Firm (nilai 100), Abshar Kartabrata and Partners (nilai 98) dan Master Hukum and Co (nilai 97). Harga perkiraan sendiri (HPS) dalam lelang jasa kuasa hukum ini sebesar Rp 5.318.775.000 atau Rp 5,3 miliar, dan yang terpilih adalah AnP Law Firm yang mendampingi KPU sebagai tim hukum untuk perkara sengketa PHPU pilpres. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu perkiraan harga jasa Advokat yang ditetapkan, pada pengadaan jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Tarif Lawyer KPU Perkara PHPU Pilpres 2019
bloger keren
0
Tags
Legal Policy
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama