Beberapa Istilah dalam Hukum Pidana


a. Berlakunya UU pidana menurut waktu dan Tempat

1. Berlaku Hukum Pidana Menurut waktu, 

Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa UU pidana terlebih dahulu. Asas Legalitas (principle of legality) adalah landasan pokok berlakunya hukum pidana menurut waktu, asas legalitas ini menyatakan bahwa tiada perbuatan dapat dipidana (dilarang dan diancam) dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan per UU an.

2. Berlaku Hukum Pidana Menurut Tempat

Asas territorial dalam berlakunya hukum pidana : peraturan perundang-undangan pidana suatu Negara berlaku untuk setiap subyek hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara bersangkutan.

Di Indonesia asas teritorial ini terdapat dalam pasal 2 KUHP dan 3 KUHP jungto  pasal 1 UU no 43 th 2008 selain berlaku diseluruh wilayahn NKRI juga berlaku di luar wilayah NKRI yaitu didalam kendaraan air / pesawat udara Indonesia.

b. pengertian tindak pidana (strafbaarfeit), 

Prof. Moeljatno SH, memberikan arti “Perbuatan Pidana” mengandung pengertian bahwa 

- pertama : adalah kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan, 

- dan yang kedua adalah perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungjawaban pidana pada orang yang melakukan perbuatan pidana.

- Kesimpulan perbuatan pidana itu hanyalah menunjukan sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana (sumber : “asas-asas Hukum Pidana” Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH, Ghalia Indonesia, Jakarta. Terbitan ke 6, 1993 hal.129-130)


c. unsur-unsur tindak pidana, 

Tindak Pidana (strafbaarfeit) atau sering disebut DELIK (delictum) dapat dirinci menurut para ahli dalam bukunya SR Sianturi “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan” hal 204-207 antara laian :

1. perbuatan yang dapat / boleh dihukum;

2. peristiwa pidana;

3. perbuatan pidana;

4. tindak pidana.

Sehingga dapat dijelaskan unsur-unsur tindak pidana dalam buku nya SR Sianturi “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan” antara lain :

1. adanya subyek,

2. adanya unsure kesalahan,

3. perbuatan bersifat melawan hukum,

4. suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang / perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana,

5. dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu


d. jenis-jenis tindak pidana, 

Hukum Pidana Indonesia mengenal jenis-jenis delik atau tindak pidana yang dapat dibedakan menurut pembagian delik tertentu antara laian :

1. Delik Kejahatan dan pelanggaran

2. Delik formil dan materiil

3. Delik kesengajaan dan delik kealpaan

4. Delik aduan dan delik umum

5. Delik umum dan delik khusus

6. Delik Commision, ommisionis, dan commisionis per ommisienem commissa

7. Delik berdiri sendiri dan delik berlanjut

8. Delik politik murni dan delik politik campuran

9. Delik biasa dan delik berkualifikasi

e. subyek hukum pidana, 

dalam KUHP subyek hukum pidana antara lain ORANG sebagai oknum (Prof DR Wirjono Prodjodikoro, SH) dan KORPORASI (Badan Hukum)


f. manusia sebagai subyek tindak pidana dan 

g. perluasan subyek tindak pidana,


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama