Profesi notaris saat ini telah di kenal di Indonesia, terutama bagi para pelaku bisnis juga masayarakat yang sering berhubungan dengan pembiayaan atau memang pekerja hukum. Namun tidak sedikit masyarakat umum yang tidak tahu apa itu notaris, apalagi apa saja pekerjaan notaris, ada yang beranggapan bahwa notaris itu sama dengan pengacara atau penegak hukum lainnya padahal pekerjaan notaris berbeda dengan pengacara atau advokad atau profesi hukum lain seperti polisi meski sama-sama bekerja di bidang hukum.
Banyak juga yang bertanya apa saja sih kerjaan notaris, Sobat politea apakah anda pernah ingin mengambil
rumah dengan cara kredit atau pembiayaan, jika iya maka anda pasti berhubungan
dengan notaris dalam proses pembiayaan tersebut, meski ada sebagian notaris
hanya memilih Bank-Bank syariah saja tapi tetap sama tetap melibatkan pekerjaan
notaris notaris dalam proses pengurusannya.
Profesi notaris sering dirangkap dengan jabatan
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bahkan dianggap pekerjaan notaris sama dengan
PPAT walau pada dasarnya berbeda, ada yang beranggapan jika notaris belum PPAT
masih kurang begitu juga sebaliknya, apalagi jika notaris rekanan Bank
kebanyakan Notaris yang merangkap PPAT karena dalam satu klien sering
menggunakan jasa notaris dan PPAT dalam satu transaksi.
Sebagai contoh saat mengambil rumah dengan cara
kredit, maka selain melibatkan bank dan beberapa institusi lain juga Notaris /
PPAT, apa saja pekerjaan notaris dalam order bank ini? Tentu membuat dokumen
pembiayaan atau kredit antara lain perjanjian pembiayaan (perjanjian
hutang-piutang / jual beli angsuran) baik dalam bentuk akta notariil atau
legalisasi saja, kemudian sebagian bank meminta akta pengakuan pembiayaan, dan
lain yang diminta selain akta notaris juga akta PPAT jika agunan berupa tanah
yaitu SKMHT dan APHT.
Nah itu sedikit contoh dari pekerjaan notaris
yang berkaitan dengan pembiayaan Bank, hal itu baru sebagian pekerjaan notaris,
lebih umum dapat dijelaskan bahwa wewenang notaris menurut undang-undang antara
lain :
1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grose akta, salinan dan kutipan akta, semua sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat laian (contoh : akta nikah, akta cerai, akta lahir, akta kematian dll) atau orang lain yang ditetapkan undang-undang, itulah gambaran umum pekerjaan notaris.
2. Selain membuat akta autentik Notaris
juga berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan yang didaftarkan pada buku khusus (legalisasi), membukukan surat
dibawah tangan dengan didaftar pada buku khusus (waarmerking), membuat kopi
dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan pengesahan
kecocokan fotokopi dengan surat asli (sesuai asli / legalisir), memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berkaitan
dengan pertanahan, atau akta risalah lelang (dengan ijin khusus).
3.
Tambahan kewenangan tersebut pekerjaan notaris
juga dari kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Jadi secara umum pekerjaan notaris adalah membuat akta autentik tersebut diatas dan tugas turunan
lainnya, termasuk konsultan hukum berkaitan dengan akta yang dibuat. Sebab
Notaris dan PPAT sering dirangkap satu orang sehingga menjadi satu kantor, maka
masyarakat umum khususnya di daerah pedesaan beranggapan bahwa notaris adalah
profesi yang mengurusi tentang tanah, karena kebanyakan didesa yang dibuat akta
mengenai pertanahan kecuali pengikatan Bank, termasuk diminta membuat
sertifikat tanah padahal pendaftaran tanah pertama kali sebenarnya bukan tugas
atau kewenangan Notaris / PPAT, namun karena sekalian pengurusan dengan
pembuatan akta maka notaris membantu mensertifikatkan tanah yang belum
bersertifikat.
Adapun tugas PPAT
adalah pejabat membuat akta tanah, jadi tugasnya membuat akta tentang tanah,
seperti jual-beli, hibah, APHT, Inbreng, pembagian hak bersama dan lain-lain,
temasuk mendaftarkan aktanya ke kantor pertanahan setempat, yang biasanya
masyarakat mengenal balik nama sertifikat tanah, terkadang akta ppat juga membutuhkan akta notaris sebagai pekerjaan notaris, saat membutuhkan pengikatan secara notariil.
Oke sobat politea
sampai disini dulu apakah sudah ada gambaran mengenai apa saja sih pekerjaan
notaris? Apa saja sih yang dikerjakan notaris? Kayaknya dia nya santai-santai
saja sambil tanda-tangan aja dikantor hehehehe … kelihatannya sob.. padahal
capek juga dan menguras pikiran dan tenaga dan ada risiko hukum yang dihadapai,
maka dari itu jika biaya pengurusan terkesan mahal, ya karena ada biaya operasional
kantor dan risiko hukum yang harus dihargai.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama