Generasi milenial terpengaruh oleh perkembangan bidang teknologi informasi, banyak bidang kehidupan manusia dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Teknologi Informasi yang dikembangkan dan penggunaan teknologi informasi di bidang ekonomi dibeberapa negara menunjukan perkembangan yang sangat pesat dan dampaknya tersebut dirasakan di Indonesia.
Penggunaan teknologi informasi di bidang ekonomi yang telah banyak digunakan sering disebut electronic commerce (e-commerce), teknologi informasi sebagai sarana pendukung sistem perekonomian dan perdagangan. Jenis e-commerce terbukti sebagai suatu sistem perdagangan yang praktis sekaligus menguntungkan dibandingkan dengan sistem perdangan yang lain (Didik M.Arief Masyur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, cetakan I, PT.Refika Aditama, Bandung, hlm.165).
Adanya perkembangan teknologi informasi munculah suatu transaksi jual-beli secara online, transaksi tersebut menunjukan antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung, transaksi jual-beli tersebut menggunakan media teknologi informasi (internet) dalam bertransaksi, salah satunya dengan menggunakan internet baik memalui hand phone atau komputer.
Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan pertukaran informasi dengan cepat sehingga memudahkan hubungan antar manusia dari belahan dunia manapun, dirasakan dunia semakin sempit kerena adanya teknologi informasi, setiap kejadian beberapa detik yang lalu dapat diketahui meskipun berada di jarak yang sangat jauh.
Teknologi informasi selain internet yang sering kita jumpai diantaranya televisi, radio, telepon, telegraf, mesin faksimile, hand phone, komputer, jaringan komputer dan masih banyak lagi teknologi informasi di dunia ini, dengan teknologi tersebut pertukaran informasi sangat cepat.
Teknologi informasi dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan untuk berhubungan dengan pihak lain, semisal hubungan antar Negara, organisasi-organisasi antar Negara, antar lembaga Negara, antar perusahaan dalam hubungan bisnisnya dan dipergunakan oleh pihak lain yang membutuhkan. Tujuan mereka menggunakan teknologi informasi untuk bertukar informasi atau data, untuk bertransaksi, untuk berdiskusi dan kegunaan lain yang dapat membantu penggunanya dalam urusan komunikasi. Dari sekian banyak teknologi informasi, salah satu teknologi yang sering digunakan adalah internet.
Sejak tahun 1995 internet mulai terbuka untuk masyarakat luas. Kemudian untuk lebih memudahkan masyarakat mengakses informasi melalui internet, tim Beners–Lee mengembangkan aplikasi Word Wide Web (www) (Didik M.Arief Masyur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyberlaw : Aspek Hukum Teknologi Informasi, cetakan I, PT.Refika Aditama, Bandung, hlm.4). Sekitar tahun 2000-an ruang lingkup internet telah merambah hampir seluruh dunia. Pada tahun 1998 diperkirakan terdapat lebih dari seratus juta orang yang menggunakan internet dan pada tahun 1999 jumlah tersebut telah mencapai dua kali lipat. Berdasarkan pada data monitor dapat di perkirakan pada tahun 2005 lebih dari 300 juta orang akan memiliki akses internet (Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet (pengenal mengenai masalah hukum di cyberspace), cetakan II, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.vi).
Manfaat internet dalam kehidupan sehari hari antara lain untuk sarana mendapatkan informasi dengan cepat, untuk sarana komunikasi dengan biaya yang murah misal menggunakan yahoo maseger atau aplikasi yang lain untuk mengobrol dengan tulisan maupun gambar atau untuk mengirim surat lewat email, internet juga digunakan untuk membentuk kelompok diskusi atau bisnis seperti grup tertentu untuk sarana bertukar pikiran dan informasi, sarana promosi, belanja online, mencari lowongan kerja dan beasiswa, sarana hiburan, media pertukaran data (no name, 19 Agustus 2015, Kegunaan Internet dalam Kehidupan Sehari-hari, http://www.it-artikel.com).
Kemudahan dalam menggunakan internet mengharuskan setiap pengguna agar berhati-hati untuk menggunakan informasi di internet tersebut karena tidak sedikit konten internet tidak terjamin kebenarannya, bahkan banyak informasi yang menipu, ada juga yang bersifat menghasut, pornografi, memecah-belah persatuan bangsa, oleh karena itu setiap pengguna internet harus senantiasa menyaring setiap konten internet dengan memilih dan memilah konten yang bisa dipertanggungjawabkan untuk digunakan.
Dalam perkembangannya internet juga digunakan untuk transaksi dibidang perdagangan. Setidaknya terdapat dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan yang berkaitan dengan kemajuan teknologi yaitu meningkatkan permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan untuk melakukan transaksi perdagangan (Agus Raharjo, 2002, Cybercrime : Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, cetakan I, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.1).
Di Indonesia penggunaan internet untuk media perdagangan telah dikenal oleh masyarakat. Menurut Bank dunia, pada 2013 penduduk Indonesia mencapai 249,9 juta jiwa dan jumlah pengguna internet menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2014 mencapai 82 juta atau setara dengan peringkat 8 dunia, Indonesia menjadi salah satu Negara berkembang dengan potensi e-commerce terbesar di Dunia selain Tiongkok, India, Brasil, dan Rusia (Ant/N-6 (Suara Pembaharuan), 18 Maret 2015, Perkembangan Sangat Pesat, Regulasi E-Commerce Belum Siap, http://sp.beritasatu.com).
Sejak internet digunakan dibidang perdagangan dan bisnis, menjadikan transaksi semakin mudah. Sebagai contoh untuk memesan tiket pesawat terbang cukup dengan membuka website agen penjualan tiket, kemudian memilih waktu penerbangan setelah cocok kemudian membayar harga lewat ATM atau sms banking. Beberapa contoh website untuk pembelian tiket antara lain www.solatiket.com, www.traveloka.com, www.utiket.com, www.pegipegi.com dan lain sebagainya. Selain transaksi jual beli tiket ada juga website khusus untuk jual-beli barang atau jasa antara lain di website www.olx.co.id yang mengakuisisi www.tokobagus.com, www.mataharimall.com, www.tokopedia.com, www.blanja.com, www.bukalapak.com, www.Bhinneka.com, www.lazada.com, www.zalora.com, www.shopee.co.id dan lainnya.
Beberapa faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan industri ecommerce khusus nya jual-beli online di Indonesia yang membuat industri ecommerce berkembang dan akan menjadi industri besar, antara lain (Hadi Wenas, 28 September 2015, Lima Faktor Pendorong E-Commerce di Indonesia, http://sp.beritasatu.com):
1. Indonesia merupakan Negara dengan pertumbuhan kelas menengah terbanyak di Dunia, saat ini jumlah kelas menengah mencapai 55 juta dimana semua bersifat konsumtif dan suka berbelanja,
2. Penggunaan internet di Indonesia cukup tinggi, hampir 40% dari masyarakat Indonesia sudah familiar dengan internet dan bisa mengoperasikannya,
3. Penggunaan telepon seluler di Indonesia juga tinggi ditambah handphone yang berteknologi android harganya cukup murah, ada yang mencapai dibawah satu juta rupiah saat ini pengguna telepon seluler mencapai 100 juta orang,
4. Pemerintah sedang membangun beberapa proyek infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan, dengan pembangunan infrastruktur akan memudahkan pengiriman barang di luar kota,
5. Sistem pembayaran di Indonesia sudah banyak berkembang seperti pembayaran nontunai atau elektronik.
Transaksi online diharapkan mampu menjawab permasalahan jarak dan waktu antara para pelaku usaha maupun antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga dengan adanya transaksi online khususnya di Indonesia diharapkan lebih memajukan kegiatan ekonomi bangsa.
Jual-beli online terdapat suatu perjanjian jual-beli, sehingga menerbitkan suatu perikatan, yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau sering disebut perjanjian bernama. Jual beli online semestinya mengikuti peraturan yang ada, maka semestinya memenuhi unsur-unsur jual-beli dalam KHUPerdata, syarat sahnya jual beli yang didalamnya termasuk syarat sahnya perjanjian, karena didalam jual-beli terdapat suatu perjanjian. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Syarat sahnya kontrak atau perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain :
a.) sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b.) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c.) suatu hal tertentu;
d.) suatu sebab yang halal.
Menurut pasal 1457 KUHPerdata Jual-beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem transaksi yang aman dan terpercaya adalah dengan menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk melaksanakan UU tersebut. Antisipasi yang dilakukan adalah setiap sistem elektronik termasuk situs internet yang digunakan untuk pelayanan publik harus didaftar di Kementrian terkait seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi “Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran” sedangkan ayat (3) berbunyi “Kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan publik”. Keharusan pendaftaran situs yang digunakan dalam bertransaksi bertujuan agar jelas identitasnya jika terjadi masalah-masalah hukum sehingga teridentifikasi domisili subyek hukum yang berkaitan, sehingga yurisdiksi hukumnya jelas.
Menurut Pasal 17 ayat (3) UU ITE juncto Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (1), penyelenggara sistem elektronik yang melakukan pelayanan pubik harus didaftar di Kementrian yang terkait, sehingga jelas identitas dan domisili hukum subyek hukumnya. Menurut ketentuan tersebut, penyelenggara Sistem Elektronik didalamnya termasuk pemilik situs yang digunakan untuk transaksi jual beli semua barang atau jasa, mempunyai tanggung jawab atas transaksi yang dilakukan melalui “Domein” nya, sehingga sebelum adanya transaksi maka setiap penyelenggara Sistem Elektronik termasuk Transaksi Elektronik yang digunakan untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.
Transaksi online setidaknya ada dua pihak yang menjadi subyek hukum yang saling memiliki hubungan hukum antara satu dengan yang lain, pihak tersebut diantaranya adalah pihak penjual atau pelaku usaha dan pembeli atau konsumen.
Adanya pihak pembeli sebagai konsumen memberikan alasan di dalam jual beli online juga harus mengindahkan hak-hak konsumen yang diatur dalam undang undang perlindungan konsumen, yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena pembeli dalam transaksi online termasuk konsumen yang dilindungi oleh hukum.
Hak-hak konsumen menurut Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak-hak konsumen antara lain :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen tersebut diatas harus dilindungi oleh hukum agar tercipta hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. Perlindungan hukum tersebut mencakup dalam transaksi konvensional maupun transaksi secara online, namun transaksi online dalam penegakan hukumnya masih banyak kendala yang dihadapai. Oleh sebab itu diperlukan pembahasan dan analisis peraturan yang ada dalam penerapannya atas fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan transaksi online.
Transaksi online melalui media internet dapat menggunakan fasilitas website, menggunakan surat elektronik (elektronik mail / e-mail), bisa juga menggunakan electronic data interchange (EDI) atau fasilitas lain untuk bertransaksi, dengan media internet antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung melainkan bertransaksi melalui website, email, atau electronic data interchange (EDI) tertentu, setelah tercapai kata sepakat antara penjual dan pembeli maka pembayaran uang dan penyerahan barang atau jasa melalui sistem yang telah disepakati, biasanya pembeli membayar dengan cara mentransfer uang melalui jasa Bank dan penjual mengirim barang melalui jasa kurir pengiriman barang, namun tidak menutup kemungkinan dengan cara yang lain.
Salah satu jenis transaksi online yang saat ini banyak digunakan adalah melalui sosial media / jejaring sosial, meskipun sosial media / jejaring sosial pada awalnya tidak dimaksudkan untuk transaksi jual-beli, tetapi sebagai sarana komunikasi dan menjalin hubungan antar orang-orang yang saling kenal atau sering disebut sosial media atau jejaring sosial.
Sosial media / jejaring sosial pada awalnya hanya digunakan untuk saling bertukar informasi, bertukar pikiran, atau hanya untuk mengobrol.
Seiring waktu berjalan penggunaan sosial media / jejaring sosial semakin berkembang dan menyimpang dari tujuan awalnya, salah satunya untuk transaksi jual beli, melalui sosial media / jejaring sosial para pengguna bisa mengadakan penawaran kepada pengguna yang lain, atau antara pengguna membuat suatu grup jual beli atau membuat akun sosial media / jejaring sosial yang tujuannya untuk menawarkan barang atau jasa tertentu, penawaran bisa berupa diskripsi kata-kata dan atau dikombinasikan dengan gambar barang yang ditawarkan berikut spesifikasinya, untuk mekanisme jual belinya pun ada berbagai macam, jika barangnya ringan biasanya dikirim lewat jasa pengiriman dan pembayaran lewat transfer bank, atau menggunakan mekanisme COD (cash on deliveri), atau dengan mekanisme lainnya.
Setiap transaksi perdagangan baik secara konvensional maupun secara elektronik pasti ada risiko dan permasalahan, tentu suatu risiko dan permasalahan dapat diminimalisir dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi, dalam transaksi elektronik termasuk jual beli online melalui media internet banyak cara dalam bertransaksi, tentu para pelaku memilih transaksi yang paling aman dan terpercaya, sehingga perlu adanya suatu sistem transaksi melalui media internet yang aman dan mempunyai kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Salah satu masalah yang dihadapi yaitu ketika terjadi suatu wanprestasi / cidera janji yang merupakan salah satu pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, maka bagaimanakah untuk menuntut atas kerugian tersebut, tentunya harus ditentukan siapa subyek hukumnya dan domisili hukumnya, sehingga diperlukan suatu perlindungan hukum bagi para pihak yang didalamnya termasuk perlindungan bagi konsumen atas perdagangan online melalui sosial media / jejaring sosial tersebut.
Jual Beli secara online di Indonesia terus berkembang, meski tidak sedikit yang berbuah masalah, salah satu contoh masalah kongkrit yaitu ada seorang konsumen yang merasa dirugikan sehingga ia mengadukan bahwa ia tertipu oleh toko online yang menggunakan akun sosial media / jejaring sosial, pada awalnya ia tertarik dengan harga barang-barang elektronik yang murah, karena harga murah ia memesan, selanjutnya ada perintah transfer uang ke rekening penjual, kemudian ia mentranfer uang kerekening penjual, namun seiring waktu berlalu barang pesanan tidak kunjung datang, ia tidak menerima barang yang dipesannya, ketika penjual dihubungi tidak ada jawaban, sebaliknya malah memblokir akun sosial media / jejaring sosial dari pembeli (Adistya, 23 Juli 2013, Penipuan online Lewat Facebook oleh CybershopII, www.rumahpengaduan.com).
Kasus lain yang terjadi dalam jual beli online yaitu konsumen membeli barang namun setelah barang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Awalnya pembeli atau konsumen melihat foto pada iklan yang dipajang di website setelah membayar harga dan menerima barang maka pembeli kecewa karena barang tidak sesuai dengan apa yang dia lihat dalam iklan di internet (Diana Clementya, 28 Desember 2012, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online, www.hukumonline.com).
Beberapa contoh kasus diatas dapat dikategorikan dalam perbuatan wanprestasi yang juga sebagai contoh pelanggaran hak-hak pembeli sebagai konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, dalam hal pihak konsumen yang merasa dilanggar hak-haknya berhak untuk menuntut kepada pihak lain yang melanggar hak-hak nya sebagai konsumen, sehingga dalam transaksi online perlu ada pembahasan dan analisis atas permasalahan mengenai perlindungan konsumen didalam transaksi tersebut.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama