Contoh Akta Jaminan Fidusia Sepeda Motor


AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : -61.-
-Pada hari ini, Sabtu, tanggal 21-05-2016 (duapuluh satu Mei duaribu enambelas); Jam 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia bagian Barat); ---------------
-Berhadapan dengan saya, ................, Sarjana Hukum, Magister  Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------'-------
..........................................................................
-Untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi Fidusia". -------------------- ----------- -
II. Perseroan Terbatas (PT. Batikvia Prospek Finance---------------------............................................................
-Untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima Fidusia". ----------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris; ------------------------------------------
-Para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : ----------------
A.      Bahwa, antara Pihak Pertama selaku pihak yang menerima fasilitas pinjaman / Pembiayaan (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitor") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas Pinjaman / Pembiayaan (untuk selanjutnya -disebut "Kreditor"), telah dibuat dan ditandatangani : --------'---'''--
akta Perjanjian Kredit / Perjanjian Pembiayaan / Utang Piutang yang dibuat di bawah tangan tertanggal ........... hari .................... nomor : ......................... yang sebuah fotokopinya telah disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini -(untuk selanjutnya akta-akta tersebut, berikut dengan segenap perubahan dan penambahannya disebut "Perjanjian ---Kredit"); ---------------------------------------------
B. Bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia berupa sepeda motor milik Debitor atau Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini. ----------------- -------------- -
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian (perjanjian) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini. ------------------------
- Selanjutnya para penghadap tetap bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas menerangkan untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar -----Rp.(.......................) dan/atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, maka para penghadap Pihak Pertama bertindak dalam kedudukan tersebut, dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia, menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia dengan mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima-Fidusia dan penghadap Pihak Kedua dalam kedudukan tersebut dengan bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dengan ini  menerima pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dari Pemberi Fidusia, agar Penerima Fidusia memperoleh Jaminan Fidusia, atas objek jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia-berupa 1 (satu) unit sepeda motor  sebagai berikut : -----------------
-  1 (satu) unit sepeda motor merk (...), Type (...), Jenis solo, model bebek,tahun pembuatan (...), nomor landasan (...) -----
nomor rangka/NIK - : (...) ; ---------------
nomor mesin- : (...) ; -------------------------
nomor polisi : (...) ------------------------------
warna ------ : (...); ---------------------------------
- menurut keterangan Pemberi Fidusia sepeda motor tersebut adalah milik Pemberi Fidusia berdasarkan (...) diperlihatkan kepada saya, notaris; 
- keadaan sepeda motor tersebut telah diketahui oleh Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia sehingga Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menganggap tidak perlu lagi menguraikan lebih lanjut dalam Akta ini; ----------------------'------------'-------
(untuk selanjutnya dalam Akta ini cukup disebut dengan "Obyek Jaminan Fidusia); -
yang bernilai Rp. (...); ----------------------------------
-Nilai Penjaminan berdasarkan Akta ini adalah Rp. (...); ------'--------'----------'------------------Selanjutnya para penghadap senantiasa tetap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut  : --------------------------''''------------
---------------------------- Pasal 1 --------------------------Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia terjadi ditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada sejak tanggal penandatanganan Akta ini, sehingga dengan demikian Penerima Fidusia memperoleh hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang undang tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan yang tercantum dalam Akta ini. 
1.Terhitung sejak beralihnya hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusia tersebut dikuasai oleh Pemberi Fidusia dalam hubungan pinjam pakai, dengan syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam Akta ini. ----------
---------------------------- Pasal 2 --------------------------Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti-rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. --------------------------
1.Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu.
2. Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut. -------------------
3. Penerima Fidusia tidak bertanggung jawab kepada Pemberi Fidusia atau pihak lain berkenaan dengan kerugian dan kerusakan Obyek Jaminan Fidusia atau bagian dari padanya maupun atas kerugian atau kecelakaan yang menimpa karyawan atau pihak ketiga yang disebabkan oleh penggunaan atau pengoperasian Obyek Jaminan Fidusia atau bagian dari padanya. -----
4.Pemberi Fidusia wajib menjamin sepenuhnya dan melindungi Penerima Fidusia terhadap setiap tuntutan, gugatan, atau biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan pemeliharaan, penggunaan, pengoperasian, kepemilikan atau keadaan Obyek Jaminan Fidusia maupun keberadaan Akta ini. ----------------
------------------------- Pasal 3 ------------------------ 3.1. Pemberi Fidusia menjamin Penerima Fidusia bahwa : -------------------------------
  a. Obyek Jaminan Fidusia adalah benar ada dan hanya Pemberi Fidusia yang berhak atasnya; ------------------
b. Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual/dialihkan haknya dengan cara apapun kepada siapapun kecuali kepada Penerima Fidusia, sehingga Pemberi Fidusia berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak kepemilikkannya
c. Obyek Jaminan Fidusia tidak berada dalam keadaan sedang dijaminkan baik sekarang maupun dikemudian hari kepada siapapun dan dengan cara apapun kecuali kepada Penerima Fidusia, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau dalam sitaan; --------
3.2.Pemberi Fidusia baik sekarang maupun dikemudian hari membebaskan dan/atau melepaskan Penerima Fidusia dari segenap tuntutan, gugatan atau tagihan yang mungkin diajukan oleh orang/pihak siapapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Obyek Jaminan Fidusia dan yang mengenai atau yang berhubungan dengan hal yang dijamin oleh Pemberi Fidusia tersebut diatas. ----------------------------------
----------------------------- Pasal 4 -------------------------
1.Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Obyek Jaminan Fidusia. ----------
2.Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas- Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan-- kewajibannya untuk melaksanakan perbaikan dan/atau perawatan atas Obyek Jaminan Fidusia termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki, gudang, bangunan, ruang atau tempat dimana -Obyek Jaminan Fidusia-disimpan atau berada. --------------------
Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan tanpa izin (trespass). ----------------------
------------------------------ Pasal 5 ------------------------
Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau diantara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang hilang atau tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari-Obyek Jaminan Fidusia yang hilang atau tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam Akta ini. ----------------
----------------------------- Pasal 6 -------------------------
Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak berhak untuk membebankan dengan cara apapun, termasuk menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. ---------------------------------
----------------------------- Pasal 7 -------------------------
1. Selama berlakunya perjanjian ini Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia. -------------------
Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh- Pemberi Fidusia atau Debitor. -----------------------------
Pada polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditor selaku satunya-satunya pihak yang berhak menuntut dan menerima uang ganti rugi asuransi dari perusahaan asuransi yang bersangkutan, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian tersebut, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditor kepada Pemberi Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun atas jumlah sisa tersebut kepada Pemberi Fidusia. ------
Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitor berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor. ---------------
Pemberi Fidusia memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk melakukan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi, broker, underwriter, maupun perusahaan reasuransi tentang telah pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia secara kepercayaan sebagaimana dinyatakan dalam Akta ini. 
2.Apabila Pemberi Fidusia dan/atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia dan/atau Debitor. ----------
Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kuitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia dengan segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia atau Debitor dari perusahaan asuransi tersebut. ---------
---------------------------- Pasal 8 --------------------------
1.Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, maka lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam memenuhi kewajiban tersebut, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat -lain yang serupa dengan itu, maka dalam hal terjadi demikian hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan kembali oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan segera, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia. ------------------------
2.Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk  dipergunakan dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia dalam  keadaan terpelihara baik kepada dan ditempat yang ditentukan Penerima Fidusia atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia. ---------------------------------------------
3.Dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan seperti tersebut pada ayat 2  pasal ini, atau kuasanya yang sah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak untuk mengambil atau suruh mengambil Obyek -Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Obyek Jaminan Fidusia berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor. -----------
---------------------------- Pasal 9 --------------------------
1. Dengan adanya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Akta ini, Penerima Fidusia berhak untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia atas dasar : -------------------------------
(i) titel eksekutorial; -----------------------------
(ii) kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan dimuka umum; atau- ------------------
(iii) kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia melalui penjualan di bawah tangan yang jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak; --------
Penjualan dibawah tangan dilaksanakan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan/atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas di wilayah Republik Indonesia. ----------------
Untuk keperluan eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia berhak : -----------------------
(i) menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menanda tangani semua surat, Akta serta dokumen lain yang diperlukan; ------------
(ii)  menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu; ----------------
(iii)menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya; ---
(iv)memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor; ------------
(v) dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka eksekusi Obyek Jaminan Fidusia dengan tidak-ada satupun yang dikecualikan. ------------
2. Semua jumlah uang yang diterima dari pelaksanaan eksekusi Obyek Jaminan Fidusia akan dipergunakan sesuai urutan prioritas pembayaran sebagai berikut : ---------------------
a) membayar ongkos dan biaya yang dikeluarkan berdasarkan Akta ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
b) membayar jumlah yang jatuh tempo atau yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian; ------------
Apabila hasil eksekusi Obyek Jaminan Fidusia tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Debitor tetap terikat membayar lunas sisa uang -yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor. --------
Apabila hasil eksekusi Jaminan Fidusia setelah digunakan sesuai urutan pembayaran tersebut di atas masih ada kelebihan maka uang sisanya akan dikembalikan Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitor. --------------------------
--------------------------- Pasal 10 --------------------------
Pengalihan hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dilakukan dengan syarat memutus (onder de ont bindende voorwaarden), yaitu sampai  dengan Debitor telah memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian tersebut, maka hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia dengan sendirinya beralih kembali kepada Pemberi Fidusia dan Kreditor harus membuat pernyataan hapusnya hutang Debitor, serta surat-surat yang berkenaan dengan Obyek Jaminan Fidusia yang ada pada Penerima Fidusia wajib diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia. --------------
--------------------------- Pasal 11 --------------------------
Penerima Fidusia atau kuasanya berhak untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang dimaksudkan dalam Akta ini dan untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan dan laporan, menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut.------
---------------------------- Pasal 12 -------------------------
1. Dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia, berikut dengan segala perubahan dan peraturan pelaksanaannya Penerima Fidusia diberi kuasa -dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk menjalankan dan/ atau mempertahankan hak-hak Penerima Fidusia berdasarkan Akta ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam Akta ini. --
2.Pemberi Fidusia dengan ini menyanggupi pula, segera setelah menerima permintaan dari Penerima Fidusia, untuk melakukan tindakan apapun yang diperlukan guna melakukan pendaftaran, serta untuk menanda-tangani dan memberikan kepada Penerima Fidusia tambahan wewenang atau kuasa yang dianggap perlu atau baik oleh Penerima Fidusia untuk mempertahankan dan ---melaksanakan haknya berdasarkan Akta ini. --------------------------------------------
---------------------------- Pasal 13 -------------------------
Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak  dapat dipisahkan dari Perjanjian tersebut, demikian pula kuasa yang diberikan dalam Akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari Akta ini tanpa adanya Akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian tersebut demikian pula Akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya kuasa ini tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu -kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. ----------
--------------------------- ------------'- - Pasal 14 -------------------------
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) B Kabupaten Semarang. ------------------------''''--
Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan Pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri-yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut. ------------------------
---------------------------- Pasal 15 -------------------------
Biaya Akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan Akta ini dan pendaftaran fidusia ini di kantor Pendaftaran Fidusia maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam -Akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia. -------------------------------
-Para penghadap dikenal oleh saya, notaris. -------------------
----------------- DEMIKIAN AKTA INI : ---------------

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama