Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan lembaga yang menangani bidang keamanan dalam masyarakat
(kamtipmas) termasuk mencegah dan menindak tindak Kriminal (criminal) kepolisian negara republik
Indonesia merupakan bagian dari pemerintahan Republik Indonesia, dikepalai oleh
seorang Kapolri yang bertanggung jawab kepada presidendi uji kelayakan oleh DPR
RI.
Banyak lulusan sekolah yang ingin
bekerja atau mengabdi sebagai anggota kepolisian, selain pendaftaran seleksi
tidak dipungut biaya, pendidikan pembentukan polisi juga di biayai oleh Negara
setelah lulus ujian masuk polri. Setelah pendidikan ditempuh dan dinyatakan
lulus maka dilakukan pelantikan dan berstatus sebagai anggota kepolisian yang
mendapatkan gaji dari Negara sesuai pangkat dan penempatan masing-masing.
Ada empat jalur yang ditawarkan
dalam penerimaan calon anggota polri, aturan itu berlaku hingga saat ini,
adapun jalur-jalur tersebut sebagai berikut.
1.Seleksi Penerimaan
Calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (AKPOL)
Jalur yang pertama adalah penerimaan Taruna / Taruni Akademi Kepolisian (AKPOL), dengan sistem seleksi yang ketat dan persyaratan yang cukup ketat, jika tidak dipersiapkan sedari awal akan terasa berat, karena ujian tidak hanya fisik yang di uji namun juga mental dan pengetahuan termasuk tes dibidang potensi akademik dan bahasa ingris.
Adapun syarat masuk Akademi
Kepolisian ini seperti dilansir dari solotrust.com (08/03/2019) pada tahun 2019
syarat masuk AKPOL antara lain :
Persyaratan umum :
- 1. Warga Negara Indonesia pria atau wanita,
- 2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME,
- 3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- 4. Sehat jasmani dan rohani,
- 5. Berumur paling rendah 18 tahun saat diaangkat menjadi anggota POLRI,
- 6. Tidak pernah di pidana karena tindak kejahatan,
- 7. Berwibawa jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela,
- 8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
- Persyaratan Khusus:
- 1. Pria / Wanita, bukan anggota / mantan Polri /TNI / PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI,
- 2. Berijazah serendah-rendahnya SMA / MA jurusan IPA / IPS (bukan lulusan dan atau berijazah kejar paket A, B dan C) dengan ketentuan
- 3. Nilai kelulusan rata-rata hasil ujian Nasional / UN (bukan nilai gabungan) lulus 2014 ( rata-rata 6.5) lulus 2015 s/d 18 (rata-rata 60.0) lulus 2019 (ditentukan kemudian)
- 4. Usia 16-21 tahun
- 5. Tinggi Badan Minimal Pria 165 cm wanita 163 cm
- 6. Belum menikah dan tidak nikah selama pendidikan
- 7. Tidak bertato / tindik (laki-laki)
- 8. Bebas narkoba
- 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- 10.Domisili wilayah polda tempat daftar min 1 th
- 11. Bersedia ikatan dinas min10 tahun
- 12. Ijin orangtua
- 13. Ijin atasan bagi karyawan
- 14. Seleksi terdiri dari seleksi di Polda masing-masing setelah lolos dikirim ke tingkat pusat untuk diseleksi lebih lanjut.
- Adapun tahapan seleksi sebagi berikut :
Tingkat POLDA antara lain :
- 1. Rikmin (pemeriksaan administrasi) termasuk tinggi badan berat badan
- 2. Pemeriksaan kesehatan I
- 3. Rikkes Hap 1
- 4. Ujian Jasmani
- 5. Pemeriksaan Psikologi
- 6. Ujian Akademik
- 7. Pemerikasaan kesehatan II
- 8. Sidang kelulusan tingkat panda (panitia daerah)
- 9. Seleksi tingkat panpus (panitia pusat)
Jalur kedua adalah Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), jalur ini syarat mendaftar adalah para sarjana maupun pasca sarjana sesuai dengan kebutuhan institusi polri ketika dibukanya pendaftaran, SIPSS dengan masa pendidikan kurang lebih 6 bulan, setelah lulus memiliki pangkat Inspektur dua.
3. Seleksi Calon Bintara Polri
Jalur ketiga adalah Bintara
Polri, jalur ini menerima dari lulusan minimal SMA / sederajat / SMK sesuai
jurusan yang dibutuhkan atau sarjana maupun D3 dengan ketentuan maksimal umur,
setelah melewati seleksi, maka peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti
pendidikan Pembentukan Bintara Polri selama kurang lebih 7 bulan di Sekolah
Polisi Negara (SPN) setelah lulus memiliki pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Proses seleksi hampirsama dengan
seleksi AKPOL namun hingga tingkat POLDA, proses kurang lebih sebagai berikut :
- 1. Rikmin (pemeriksaan administrasi) termasuk tinggi badan berat badan
- 2. Pemeriksaan kesehatan I
- 3. Ujian Jasmani
- 4. Pemeriksaan Psikologi
- 5. Ujian Akademik
- 6. Pemerikasaan kesehatan II
- 7. Sidang kelulusan
4. Jalur Seleksi Calon Tamtama Polri
Cara menjadi polisi ke empat adalah jalur Tamtama polri, jalur ini menerima dari lulusan minimal SMA sederajat, lulusan sekolah tamtama Polri memiliki pangkat terendah di institusi Polri, umumnya setelah lulus memiliki pangkat Bhayangkara Dua (Bharada), kebanyakan ditempatkan di korp Brimob atau Polair. Lulusan dari seleksi ini akan diangkat dengan pangkat terendah di institusi polri yaitu Bharada (Bhayangkara Dua) butuh bertahun tahun untuk sejajar dengan lulusan baru dari seleksi Bintara. Meski pangkat terendah di institusi POLRI, namun tetap membanggakan karena dapat mengabdi so jangan berkecil hati jika anda polisi dari jalur ini.
5. Perbedaan Lulusan dari Ke-empat Jenis Seleksi Polri
Jika Akpol pendidikan selama 4
tahun dengan kompetensi mumpuni dalam ilmu kepolisian dengan gelar S.TrK (Sarjana Terapan Kepolisian) dengan lulusan langsung diangkat sebagai anggota
Polri dengan pangkat Inspektur dua (Ipda). Berbeda dengan SIPSS pendidikan
kurang lebih 6 bulan dengan kompetensi kesarjanaannya masing-masing ditambah
sekolah pembentukan anggota di Akpol atau sekolah Polisi Negara lainnya,
lulusan akan diangkat dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).
Apa perbedaan Bintara dan
Tamtama, perbedaan nya adalah kepangkatan, lulusan Bintara setelah lulus pendidikan
memiliki pangkat Bipda (Brigadir Dua), sedangkan lulusan Tamtama untuk mencapai
pangkat Bipda harus melewati beberapa peringkat kepangkatan antara lain satelah
lulus sekolah pembentukan tamtama polri berpangkat Bhayangkara Dua, setelah
beberapa tahun naik pangkat menjadi Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun
Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi Satu, Ajun Brigadir Polisi. Setelah
melewati itu baru bisa sejajar dengan lulusan Bintara Polri, yaitu Brigadir
Polisi Dua (Bripda).
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama