Apakah Hukum berguna untuk mencapai tujuan suatu
Negara? apa pengertian hukum itu ? salah satu tujuan negara Indonesia yaitu mencapai kesejahteraan rakyat
sesuai dengan UUD Negara RI 1945, jawabnya adalah hukum berguna, menurut
penilaian para ahli pengertian hukum adalah : menurut Plato; Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Menurut Tullius Cicerco
Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia
untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Menurut Aristoteles hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah
yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang
yang bersalah atau para pelanggar hukum (sumber : https://http716.wordpress.com/2016/10/29/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli/)
dan saya sendiri juga sependapat bahwa hukum secara ideal bermanfaat bagi
masyarakat, meski tidak dipungkiri sebagian orang menganggap Ilmu Hukum tidak
berguna atau malah berpendapat bahwa ilmu hukum itu membuat kacau Negara dikarenakan
ilmu hukum menciptakan perdebatan antar ahli hukum atau antara penegak hukum di
negeri ini dan terkadang saling menjatuhkan. Saya tidak mengerti kenapa mereka
berpendapat seperti itu, mungkin dikarenakan mereka tidak paham dan tidak
mengerti atau hanya melihat apa yang muncul dipermukaan tentang hukum itu. Misal,
secara umum orang memahami hukum itu adalah polisi, sanksi, hakim yang
menghakimi, jaksa yang menuntut, pembela yang membela seorang kriminal atau
penjahat, itu pandangan orang pada umumnya. Padahal itu hanya secuil dari apa
itu Hukum, aliran hukum utilitarian / kemanfaatan hukum menyatakan hukum untuk kemanfaatan manusia, oleh karena yang dipelajari dalam Ilmu Hukum sangat luas atara lain hukum
perdata yang mengatur hubungan antar sesama warga masyarakat atau perdata
ekonomi yang mengatur tentang hubungan bisnis dari kaca mata hukum, hukum
pidana yang menerapkan asas legalitas (tiada pidana selain apa yang diatur
dalam undang-undang), ada juga hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan masih
banyak lagi bidang ilmu hukum yang lain, sebenarnya Ilmu Hukum itu lebih luas
dari apa yang terlihat.
Hukum itu ada di masyarakat bahkan masyarakat
sendiri tidak sadar kehadiran hukum ditengah-tengah mereka, baik hukum tertulis
maupun tidak tertulis. Namun disini hanya akan membatasi pembahasan mengenai
Hukum yang tertulis atau hukum positif yang berlaku saat ini dan itupun tidak semua akan dibahas,
hanya akan membahas sedikit yang berkaitan dengan hak dasar setiap Warga Negara
Indonesia sebagai “Harapan seorang warga Negara”. Kita tahu disiplin ilmu yang mempelajari
hukum di Indonesia adalah Ilmu Hukum, dimana ilmu hukum didalamnya mempelajari
tentang Filosofis Hukum, Teoritis Hukum, Praktis Hukum maupun Analitis dari
apa-apa yang berkaitan dengan hukum, salah satunya pendapat kaum aliran hukum utilitarian.
Gambaran aliran hukum ini dapat kita hubungkan antara Ilmu Hukum dengan Tujuan
bangsa Indonesia. Apa tujuan dari Negara Indonesia? Apa manfaaat Ilmu Hukum
dalam membangun Negara ini? Apa manfaat pembangunan hukum di Negara Ini? Para
pendiri Indonesia telah merumuskan tujuan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD
1945 dimana UUD 1945 adalah aturan dasar sebagai perwujudan dari filosofis
landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Panca Sila, dimana Negara Indonesia adalah
wadah Bangsa Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Tujuan Negara Indonesia
yang sama artinya dengan tujuan Bangsa Indonesia salah satunya yaitu mencapai
masyarakat adil dan makmur; meski arti adil dan makmur harus di artikan lagi
agar menjadi tujuan-tujuan yang lebih mendetail dan pasti, dari arti makmur
sebagai contoh dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen disebutkan
dalam pasal 28H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Bunyi pasal tersebut diatas penyelenggara
Negara atau pemerintah wajib mengusahakan dan mendorong Warga Negaranya dan
memberikan jalan agar setiap warga Negara mampu untuk mencapai salah satu
tujuan yaitu bangsa yang makmur, disini paling
tidak kebutuhan dasar setiap Warga Negara Indonesia harus tercukupi dalam
hidup sehari-harinya dalam pasal diatas disebutkan “berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, tempat tinggal, lingkungan hidup baik dan sehat”, maksud kesehatan
adalah mendapat pengobatan saat sakit adalah hak setiap Warga Negara, tempat
tinggal layak, dan kebutuhan dasar sehari-hari bisa dipenuhi, semua itu adalah
hak setiap Warga Negara.
Bagaimana cara Negara dapat mencapai tujuan itu?
Dilihat secara garis besar Negara kita mempunyai alat-alat perlengkapan Negara
yaitu lembaga Eksekutif (Presiden serta organ-organ Negara dibawah presiden),
lembaga legislatif (para Anggota Dewan juga Majelis Permusyawaratan), lembaga
bidang pengawas keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial), dan lembaga lain dalam penyelenggaraan Negara
di Indonesia, kita singkat dengan sebutan “alat Negara” yang bekerja atau
berperan dalam penyelenggaraan Negara dalam bidang nya masing-masing, dimana
mereka bekerja menggunakan anggaran Negara karena Lembaga-lembaga itu dibentuk
oleh UUD 1945 dan dalam penyelenggaraan Negara harus sesuai Hukum karena
Indonesia adalah Negara Hukum yang dapat dilihat di UUD 1945. Itulah pendapat penulis tentang hukum aliran kemanfatan hukum. Itu tadi kiran kira pengertian hukum aliran utilitarian.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama