Cara Jadi Advokat Begini Alurnya

Ingin Jadi Advokat pengacara, advokat atau penasihat hukum kerap muncul diacara televisi yang berkaitan erat dengan ranah hukum, baik hukum privat maupun publik, karena pengacara merupakan salah satu profesi hukum yang familiar di masyarakat yang sangat erat dengan pembelaan hukum terhadap kliennya.

Sering juga kita jumpai pengacara terkenal yang sering muncul di tv yaitu hotman paris hutapea, pengalaman dan kecerdasan berfikir tentang dunia hukum menjadikan hotman paris hutapea menjadi pengacara terkenal dan sering menangani kasus-kasus hukum yang poluler. Selain menjadi pengacara dia juga mengisi acara tentang hukum di tv swasta sehingga menjadikan namanya semakin berkibar di dunia hukum khususnya pengacara.

sumber : https://pixabay.com
Sekilas tentang Advokat merupakan profesi hukum yang bertugas mendampingi kliennya baik diluar maupun di pengadilan, juga memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum kepada kliennya. Nah, bagaimana cara untuk menjadi pengaca pada umumnya yang membuka kantor hukum independennya? Sekedar info bahwa advokat tidak di gaji oleh Negara namun mendapat penghasilan dari klien yang di dampinginya, atau sumber lain untuk keperluan pembelaan atau pelayanan terhadap kliennya.

Menjawab pertanyaan bagaimana tahapan untuk menjadi advokat adalah sebagai berikut, pertama harus memiliki gelar akademik hukum, maka untuk menjadi pengacara jalan pertama adalah kuliah di jurusan hukum, hukum apa saja yang penting rumpun ilmu hukum, untuk mendapat ijazah ini memerlukan waktu kira-kira 4 (empat) tahun.

Setelah berijasah hukum maka hal selanjutnya adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sering di adakan di kampus-kampus bekerjasama dengan organisasi advokad, pendidikan khusus profesi advokad ini selama beberapa bulan setelah lulus akan dapat sertifikat pelatihan untuk syarat mengikuti ujian advokad (UPA), ujian profesi advokad ini diselenggarakan oleh organisasi advokad juga untuk persyaratan di angkat menjadi pengacara. 
Setelah melewati PKPA dan UPA, pendidikan khusus dan ujian yang membutuhkan kerja keras dan rajin belajar dan berlatih maka setelah lulus ujian profesi advokad hal yang dilakukan adalah magang di kantor hukum (Advokad) yang telah memenuhi syarat selama kurang lebih 2 tahun berturut-turut, ketika diterima magang ini advokad atau pengacara tersebut berstatus advakad magang dan perlu lulus UPA terlebih dahulu untuk mengikuti magang tersebut.

Nah, setelah magang praktek menjadi advokat magang maka setelah itu dapat diangkat menjadi advokat penuh dan dapat membuka kantor sendiri atau bergabung dengan firma hukum yang lain untuk mendapatkan pekerjaan pertama anda sebagai advokat.

Mengenai urusan penghasilan advokat / pengacara ini hanya dapat penghasilan dari kliennya, dan atau sumber lain jika ada. Maka perlu manajemen untuk menggaet klien hal itu tentu memerlukan skill khusus diluar penguasaan ilmu hukum dan ketrmpilan hukum. Hotman Paris Hutapea pun tidak langsung menjadi pengacara terkenal, dan memulai dari bekerja ikut perusahaan kemudian ikut firma hukum yang sudah ada, baru kemudian berdiri sendiri membangun nama kantor hukum milik sendiri.

Sedikit pemaparan diatas apakah sudah cukup memberi gambaran tentang cara untuk menjadi advokat, informasi tambahan bahwa selain dari fakultas hukum pengacara dapat dari lulusan jurusan syariah khususnya prodi hukum semisal hukum jinayah, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah, hukum tata Negara islam, atau dari jurusan lain yang serumpun dengan ilmu hukum.

Berikut secara rinci syarat menjadi advokat :
I. Prosedur menjadi Advokat (menurut UU Advokat):
a. Syarat - Syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
-  bertempat tinggal di Indonesia;
-  tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-  berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-  berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
b. Pengangkatan:
-   Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
-    Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM
-    Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya
-     Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Salah satu tugas profesi advokat yaitu meng advokasi, advokasi adalah tindakan penasihat hukum dalam rangka penyuluhan hukum terkait suatu obyek hukum tertentu. Advokasi sangat penting dalam dunia hukum apalagi ketika ada permasalahan hukum advokasi sangat diperlukan. 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama