- Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg
mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang
kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Arti dari “segala apa saja” (sesuatu)
yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor
yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum
itu dapat ditemukan, dan sebagainya.
Menurut Kansil , SH sumber hukum
adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan
pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya,
secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.
Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?”
Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga
mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan
sumber hukum dalam arti materiil.
Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah
kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita
itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala ssuatu yang dapat
menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Sebagaimana diuraikan diatas ada dua sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
A. SUMBER HUKUM MATERIIL
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU,
pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu
diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan
faktor kemasyarakatan.
Faktor
idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati
oleh para pembentuk UU atau-pun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat
dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat
yang bersangkutan.
Contohnya
struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu
terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat
kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber
hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan
tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber
hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi
hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum
ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
B. SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun
oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan
perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya,
seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1
ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam
sumber hukum formal :
A.
Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara
Menurut
Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
- Dalam arti formil, yaitu
setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya
(misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
- Dalam arti material, yaitu
setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut
UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden
(pasal 1 angka 3)
Syarat
berlakunya ialah
diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).
Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang
dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius
ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya
adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa
ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan
perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap
(difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya / tidak berlaku lagi
jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang
lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg
dulu berlaku.
Lembaran
negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua
peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat
dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri
sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut,
misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan
memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama
orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan
berlakunya undang-undang :
• UU
mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui
eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU
secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1).
Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan
berlaku fiolosofis.
• Hal ini akan dibahas pada bab selanjutnya.
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No.
10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B.
Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan
kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan
yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh
pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau
pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg
lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu
kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil
oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi
sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini
dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya
ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk
timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat
tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah
seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut
dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber
hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB =
(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang
peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat
yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah
sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur
tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di
masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi
hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya.
Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama
dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat
istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C.
Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah
keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain
sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap
terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat
dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam
mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
- Yurisprudensi tetap
keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan
dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart
arresten)
- Yurisprudensi tidak tetap,
ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
D.Traktat
(treaty)
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak
saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga
negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya
perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah
RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama
negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E.
Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah
saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati
dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat
menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber
hukum menurut Algra :
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan,
agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar
negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber
hukum menurut Ahmad Sanusi :
1. Sumber hukum normal :
a.Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian
antar negara dan kebiasaan.
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian
doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup d’etat
Sumber
hukum menurut van Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya
dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama,
kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut
menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
Sumber : http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama