politeaindonesia.blogspot.com,
bagaimana
cara mengecek keaslian sertipikat tanah (asli atau palsu, bermasalah atau tidak,
siapa pemegang hak secara hukum formal), sertipikat tanah adalah tanda bukti hak
kepemilikan tanah dan atau bangunan, karena nilai ekonomis suatu surat karena
sebagai bukti formal yang legal, terkadang terjadi pemalsuan terhadap
sertipikat tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.
Sertipikat tanah di terbitkan oleh pemerintah melalui kementerian ATR / BPN (agraria
dan tata ruang / badan pertanahan nasional), sehinga pemeliharaan data atau
pemutakhiran data juga di pegang oleh kementerian tersebut.
Kementerian
ATR / BPN memiliki kantor wilayah (di provinsi) dan kantor pertanahan (di
setiap kabupaten / kota), dan untuk mengecek keaslian sertipikat tersebut cukup
di kantor pertanahan tempat tanah berada (letak tanah) misal tanah berada di
kabupaten semarang maka mengecek sertipikat tanah di kantor ATR / BPN (kantor
pertanahan kabupaten semarang).
Nah,
bagaimana teknis nya jika ingin mengetahui sertipikat tersebut asli atau palsu
atau bermasalah, maka yang dilakukan adalah mencari info dengan cara cek
sertipikat itu tadi, berikut syaratnya :
·
Asli
sertipikat,
·
Kuasa
Asli bermaterai jika di kuasakan kepada orang lain (sebaiknya langsung pemilik
agar tidak di tolak), pemilik disini adalah nama yang tertera di sertipikat,
kecuali menguasakan kepada PPAT / Notaris dan pegawainya,
·
Fotokopi
e-ktp di legalisir, siapkan juga Kartu Keluarga legalisir,
·
Surat
permohonan atau pengantar (biasanya di sediakan di kantor pertanahan),
·
Bukti
pendaftaran secara online di loket.atrbpn.go.id (jika tidak bisa akan di buat
secara manual saat di kantor pertanahan), jika lewat notaris / PPAT maka setiap
kantor notaris memiliki id untuk mendaftar secara online di kantor BPN
setempat,
·
Untuk
saat ini sertipikat bidang tanah harus sudah di ploting atau sudah validasi
peta (sudah dipetakan dalam peta online ATR / BPN),
·
SPPT
Pbb tahun berjalan,
·
Sediakan
map pengecekan biasanya beli di kantor pertanahan,
Setelah
berkar lengkap anda dapat mengajukan berkas dan jika petugas menyatakan lengkap
maka akan di berikan surat perintah setor (SPS) atau membayar PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak), setelah anda membayar (membayar sps dapat memalui kantor pos /
ATM atau teller bank persepsi seperti BRI /
BNI dal lain lain dapat juga melalui
mesin EDC). Jika sudah menbayar bukti bayar jadikan satu dengan berkas
tadi atau sampaikan kepada petugas yang memeriksa berkas anda tadinya, kemudian
berkas tersebut di kumpulkan oleh petugas dan anda mendapat tanda terima atau
kuitansi untuk mengambil sertipikat yang di cek tadi, selang beberapa hari anda
dapat mengambil hasilnyaberupa sertipikat asli yan telah diteliti, jika tidak
ada masalah akan di cap di sertipikat sebagai tanda sertipikat tersebut sesuai
dengan daftar isian yang ada di kantor pertanahan.
Jika
anda tidak mau repot mengurus sendiri anda dapat memberi kuasa kepada kantor Notaris
/ PPAT dimana letak tanah berada, namun anda juga harus menyediakan surat-surat
tersebut diatas sebagai syarat masuk BPN. Sedangkan untuk legalisir anda cukup
menunjukan asli KTP dan KK.
😂
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama